Salah satu tempat yang sering mendapat perhatian di Museum Sejarah Jakarta adalah ruangan yang terdapat di halaman belakang. Dulu ruangan-ruangan ini gelap dan ditutup dengan pintu kuat. Cahaya dan sirkulasi udara hanya melalui sebuah jendela berteralis tebal. Di sisi-sisi tembok terdapat bola-bola besi untuk merantai para tahanan.
Sebenarnya tempat tahanan terdapat pula di lokasi-lokasi lain. Hanya bukti-bukti fisiknya kurang mendukung. Mungkin dirobohkan dan diganti bangunan baru. Berapa jumlah tahanan ketika itu tidak diketahui pasti.
Ada berbagai alasan mengapa orang-orang ditahan di tempat ini. Diketahui sampai 1763 orang yang tidak bisa membayar utang ditahan seumur hidup. Baru di tahun-tahun berikutnya lama penahanan diubah menjadi enam tahun. Pada 1778 hukuman kurungan enam tahun ini diubah lagi untuk bukan orang China, tapi tak ada data jelas berapa lama hukumannya.
Pada 1736 di dalam penjara sipil terdapat 64 sandera, 40 tahanan, dan 333 budak. Setelah itu tidak ada lagi berita tentang penjara. Hanya pada 1774 dikatakan di dalam sel penjara masih ditahan 2 sandera, 7 tahanan, dan 23 budak. Istilah sandera dimaksudkan untuk orang yang belum membayar pajak. Sementara budak adalah titipan para juragan kaya yang membayar jumlah tertentu kepada sipir penjara.
Soal hukuman, sebenarnya sejak 1602 VOC sudah dibebani pekerjaan untuk menanggulangi hukum dan peraturan. Pada awalnya tidak ada masalah karena yang terlibat hanya pegawai sendiri. Namun kemudian Batavia menjelma menjadi kota yang multietnis sehingga membingungkan VOC untuk menerapkan hukum yang mana. Pada 1621 diambil keputusan bahwa semua hukuman dan aturan yang berlaku di Kerajaan juga berlaku di Hindia.
Ahli hukum dan Gubernur Jendral Joan Maatsuycker pada 1640 ditugaskan untuk menyusun secara sistematis hukum kolonial. Dia menyatukan semua undang-undang, ordonansi, tradisi, dan aturan. Karya ini dikenal sebagai Bataviasche Ordonnanties (Dari Stadhuis Sampai Museum, 2003).
Menurut undang-undang tersebut, terdakwa yang telah ditangkap akan dimasukkan ke dalam penjara untuk menunggu keputusan. Kalau ada orang mengamuk, dia akan dibunuh di tempat. Kalaupun dia ditangkap, akan dihukum dengan mematahkan semua anggota badannya di atas roda.
Undang-undang Belanda menentukan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika dia telah mengaku. Namun untuk memperoleh pengakuan sering kali terdakwa disiksa terlebih dulu. Dalam balaikota terdapat satu kamar penyiksaan, namun tidak jelas kamar yang mana yang dipakai.
Umumnya orang dihukum karena perbuatan kecil, seperti mencuri, memfitnah, mabuk, atau berkelahi. Ada juga yang melanggar aturan VOC seperti tidur pada jam jaga dan tidak hadir tanpa izin. Hukuman yang ringan adalah membayar denda. Yang lebih berat berupa pemecatan, penahanan seluruh gaji, dan pengembalian terdakwa ke Belanda. (Djulianto Susantio, pemerhati sejarah dan budaya)
0 komentar:
Posting Komentar