Anieq Nisrina Shofwan Love Fajar Muhammad Farhan Forever Minggu, 27 Februari 2011 ~ Dunia Software dan Berita Unik TheRealLivingDeal

Game Shop TheRealLivingDeal

Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software" untuk melihat list game kami yang tersedia.
AYO BELI GAME DISINI, MURAH MERIAH DAN HEMAT.

Customer Service Admin

Steamprofile badge by Steamprofile.com

Jual Game Dan Software


Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software"

Download Launcher Farmuhan Blog for Android

Minggu, 27 Februari 2011

Sekitar 270 Ribu Wanita Indonesia Meninggal Akibat Kanker Serviks

Sekitar 270.000 perempuan di Indonesia meninggal dunia setiap tahun akibat kanker leher rahim atau serviks. Demikian kata Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Titik Kuntari MPH.

"Berdasarkan data, setiap tahun sekitar 500.000 perempuan di Indonesia didiagnosis terinfeksi kanker serviks. Dari jumlah itu, sekitar 270.000 penderita meninggal dunia," katanya di Yogyakarta, Kamis (24/2).

Di Indonesia, menurut dia, kanker serviks telah menjadi pembunuh nomor satu dari keseluruhan kanker. Kanker serviks merupakan penyakit kanker paling umum kedua yang biasa diderita perempuan berusia 20-55 tahun.

"Kanker serviks adalah tumor ganas yang tumbuh dalam leher rahim. Kanker itu terjadi pada serviks uterus. Yakni, suatu daerah pada organ reproduksi perempuan yang merupakan pintu masuk ke rahim yang terletak antara rahim dengan vagina," katanya.

Berdasarkan survei yang melibatkan 5.423 perempuan di Asia dan dilakukan pada sembilan negara termasuk Indonesia, data menunjukkan hanya dua persen perempuan yang mengetahui infeksi human papilloma virus (HPV) merupakan penyebab kanker serviks. "Jadi, pengetahuan perempuan mengenai penyebab kanker serviks masih sangat kurang. Rendahnya tingkat pengetahuan dipercaya memperburuk kondisi yang ada dan diperkirakan angka kejadian kanker serviks terus meningkat setiap tahunnya," katanya.

Padahal, menurut dia, ada cara mudah terhindar dari kanker serviks melalui vaksinasi. Deteksi dini dan vaksinasi dapat menekan angka kejadian kanker serviks pada perempuan Indonesia. "Metode deteksi dini dengan papsmear sudah lama ditemukan. Tetapi, yang melaksanakannya itu masih sangat terbatas," katanya.

Titik mengatakan perempuan yang aktif secara seksual dengan berganti-ganti pasangan, berhubungan seks pertama pada usia kurang dari 18 tahun, dan merokok memiliki risiko terinfeksi kanker serviks. "Namun demikian, perilaku yang meningkatkan risiko terkena kanker serviks tersebut saat ini disinyalir justru meningkat, seperti seks bebas, hubungan seks pertama pada usia kurang dari 18 tahun, dan merokok," katanya.

Jennifer - Irfan Bachdim Berduet di 'ISLAM KTP'?


Rencana Multivision Plus untuk mengajak pesepakbola ganteng Irfan Bachdim untuk bermain di Sinetron ISLAM KTP bakal terus dikembangkan. Bahkan, Multivision bila perlu akan mengajak serta kekasih Irfan, Jennifer Kurniawan, untuk bermain bersama sang pacar.

"Keluarga Gonzalez kemarin juga ikut serta, jadi bukan hanya Gonzalez-nya saja. Makanya kita juga akan mengajak kekasihnya Irfan bila perlu Jennifer Kurniawan. Dia kan juga model dan familiar dengan dunia televisi," ujar PR Promotion Multivision Plus, Aris Muda, saat ditemui di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

Jika Gonzalez yang seorang mualaf bisa disinkronkan dengan jalannya cerita ISLAM KTP, lalu bagaimana dengan Irfan? Aris menjelaskan jika tim kreatif Sinetron ISLAM KTP memiliki banyak ide cerita. Menurutnya, tak menjadi persoalan jika Irfan bermain nanti.

"Ceritanya kita banyak, jadi cerita bisa kita bikin apapun. Lagipula, sinetron ini kan bercerita tentang toleransi, intinya pemain yang di sini kebanyakan muslim. Tapi semua itu nggak masalah, karena ceritanya kan bisa dikembangkan," ujar Aris.

Lalu, apakah dengan kemunculan Irfan nanti akan mampu menyaingi penampilan Gonzalez sebelumnya?

"Kemunculan Irfan di ISLAM KTP pasti beda dengan Gonzales kemarin, nanti kita sesuaikan dengan cerita. Semua kan akan berkembang paralel, bisa jadi nanti kita akan menarik pacarnya," pungkas Aris. (kpl/adt/bun)

MK: Pengaturan Penyadapan Melalui PP Berpotensi Merugikan


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 31 ayat (4) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengaturan penyadapan melalui peraturan pemerintah (PP) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 31 ayat (4) UU ITE ini bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

MK menilai ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara pada umumnya.

Menurut Mahfud yang di Dalam pertimbangannya, didampingi enam hakim konstitusi lainnya, permohonan yang diajukan Koordinator Divisi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara serta peneliti Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM Wahyudi Djafar, serta pengacara Supriyadi Widodo Eddyono ini adalah tepat dan beralasan menurut hukum..

"Peraturan pemerintah tidak dapat mengatur pembatasan hak asasi manusia," kata Hakim Konstitusi Ahmad Sumadi.

Dia mengungkapkan bahwa bentuk peraturan pemerintah hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan hak asasi manusia.

MK juga mengatakan bahwa UU untuk mengatur penyadapan hingga saat ini belum ada, sehingga pasal 31 ayat (4) UU ITE ini mendelegasikan sesuatu yang belum diatur.

Dalam pemberitaan sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi (penyadapan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah" tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para pemohon.

Pemohon menganggap penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, keluarga, dan korespondensi.

Selain itu, pemohon juga menilai penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan mengenai hal tersebut.

PENUTUPAN

SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN KUNJUNGI BLOG SAYA YANG LAIN. SILAHKAN LIHAT BLOG SAYA YANG LAIN DI PROFIL SAYA.
SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN ANDA MENGAMALKAN APA SAJA YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA.
JANGAN LUPA ANDA MEMBERI KOMENTAR DI BLOG SAYA INI
TERIMA KASIH


tertanda
si pembuat blog



fajar muhammad farhan

UCAPAN TERIMA KASIH

UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA:


Ø ALLAH YANG MAHA ESA

Ø NABI BESAR MUHAMMAD SAW.

Ø KEPADA ORANG TUAKU

Ø KEPADA SAUDARA DAN KELUARGAKU

Ø KEPADA TEMAN-TEMANKU YANG BAIK HATI DAN SENANG BERTEMAN DENGANKU

Ø KEPADA SEMUA WEBSITE DISELURUH DUNIA YANG TELAH MENGEMBANGKAN BLOGKU

Ø KEPADA BAND-BAND DI SELURUH NUSANTARA

Ø KEPADA GURU-GURUKU YANG SENANG MENGAJARIKU

Ø KEPADAMU YANG SETIA MEMBACA BLOGKU DAN MENGAMALKAN APA YANG ADA DIDALAMNYA


Daftar Semua Post