Anieq Nisrina Shofwan Love Fajar Muhammad Farhan Forever 2008 ~ Dunia Software dan Berita Unik TheRealLivingDeal

Game Shop TheRealLivingDeal

Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software" untuk melihat list game kami yang tersedia.
AYO BELI GAME DISINI, MURAH MERIAH DAN HEMAT.

Customer Service Admin

Steamprofile badge by Steamprofile.com

Jual Game Dan Software


Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software"

Download Launcher Farmuhan Blog for Android

Kamis, 25 Desember 2008

data NISN SMP 1 GIRI KELAS: 8-9

Total Siswa yang terdaftar pada 25/12/2008 pk.19:05:20. = 39.849.059 orang
Propinsi Jawa Timur << Pilih Propinsi Lain

Kota Kab. Banyuwangi << Pilih Kota Lain

Jenjang SMP/MTs << Pilih Jenjang Lain

Sekolah SMPN 1 GIRI << Pilih Sekolah Lain

Detil Data per Sekolah
No. NISN Nama Tingkat Detil
1 9910312707 NUR EFENDIÂ 8 Detil

2 9920454692 RAHMAT HÂ 8 Detil

3 9920454724 RUBIANDIÂ 8 Detil

4 9927158808 MURNI AHMAD MUMAYIZ 8 Detil

5 9930451076 ACHMAD AGUS RYANTOÂ 8 Detil

6 9930451077 ACHMAD FAJAR SATRIAÂ 8 Detil

7 9930451078 ACHMAD FAUZIÂ 8 Detil

8 9930451081 ADE PRATAMAÂ 8 Detil

9 9930451082 ADINDA PUTRA PAMUNGKASÂ 8 Detil

10 9930451084 AHMAD FURQONI AZISÂ 8 Detil

11 9930451087 AKHMIYANI OKTOBRI RAHMANHTSALIS SÂ 8 Detil

12 9930451092 ANA MARIYANAÂ 8 Detil

13 9930451095 ANISA HERLIANAÂ 8 Detil

14 9930451096 ANISA MALINDAÂ 8 Detil

15 9930451100 A. N. PUTRI SRIKANDIÂ 8 Detil

16 9930451101 ANTON SETIAWANÂ 8 Detil

17 9930451104 ARFIETA TRY WIJAYANTIÂ 8 Detil

18 9930451106 ARIF KURNIAWANÂ 8 Detil

19 9930451108 AYU CANDRA AGUSTINAÂ 8 Detil

20 9930451110 AYUP KALAM FERDI DANAÂ 8 Detil

21 9930451113 AZIZAH RIFQI ZAELANYÂ 8 Detil

22 9930451115 BAGUS TRI WAHYU ATMOJOÂ 8 Detil

23 9930451116 BALQIS KARIMAHÂ 8 Detil

24 9930451117 BAYU KURNIAWANÂ 8 Detil

25 9930451119 CANTIKA NURING SITARESMIÂ 8 Detil

26 9930451121 CHUSNUL INTAN CINTYA WARDANIÂ 8 Detil

27 9930451124 DECKY SUHARDIMANÂ 8 Detil

28 9930451126 DESTYA NIMAS ARUM SARIÂ 8 Detil

29 9930451127 DESY AYUNINGTIASÂ 8 Detil

30 9930451131 DIAN INTAN KURNIA SARIÂ 8 Detil

31 9930451132 DIANITA SEPTIANTI PUTRIÂ 8 Detil

32 9930451134 DIO SURYA PRADANAÂ 8 Detil

33 9930451138 DWI RISNAWATIÂ 8 Detil

34 9930451143 EGIK TRIAS LEIDIANÂ 8 Detil

35 9930451146 EKO ERNAWATIÂ 8 Detil

36 9930451150 ERICK SOFIANÂ 8 Detil

37 9930451152 ERNAWATIÂ 8 Detil

38 9930451155 FANDI KURNIA ARDIANSYAHÂ 8 Detil

39 9930451158 FARID OKTAVIANÂ 8 Detil

40 9930451165 FITRIANI ADHI NUGROHOÂ 8 Detil

41 9930451168 FOURISAN WELYANDI IRAWANÂ 8 Detil

42 9930451170 GALUH AJENG SEPTYANINGRUMÂ 8 Detil

43 9930451171 GILANG OCKTA PERDHANAÂ 8 Detil

44 9930451172 HADYATMA DAHNA MARTAÂ 8 Detil

45 9930451173 HARI FEBRIYANTOÂ 8 Detil

46 9930451174 HENDRA BAGUS PRANATAÂ 8 Detil

47 9930451175 HENI EKAWATIÂ 8 Detil

48 9930451179 HILMAN RUSDIYANTOÂ 8 Detil

49 9930451182 IFAN SURYA HADIÂ 8 Detil

50 9930451189 JOHAN SUBEKTIÂ 8 Detil

51 9930451190 JOSEPHINE DOLEST PARADHITAÂ 8 Detil

52 9930451192 KHODIJAH BUNGA INTAN HARDIANIÂ 8 Detil

53 9930451194 KIAGUS RAMADHANI FEBRIANTOÂ 8 Detil

54 9930451195 KINAYUNG NIRWANAÂ 8 Detil

55 9930451198 LIA IMAN SARIÂ 8 Detil

56 9930451199 LIA PAULINAÂ 8 Detil

57 9930451202 LUDDHIKA WARMANÂ 8 Detil

58 9930451207 LUTFI BAGUS DWI TIANTOROÂ 8 Detil

59 9930451209 MARIYADIÂ 8 Detil

60 9930451212 MEDY SUBEKTIÂ 8 Detil

61 9930451214 MEGA YANTIÂ 8 Detil

62 9930451217 M. LIKY ANGGI PANDI PRATAMAÂ 8 Detil

63 9930451218 MOCHAMMAD ANDI LAZUARDIÂ 8 Detil

64 9930451221 MOHAMAD EKO FARIS ASHARÂ 8 Detil

65 9930451222 MOHAMMAD RONI PERMANAÂ 8 Detil

66 9930451224 MOH. SAIFUL HIDAYATÂ 8 Detil

67 9930451228 MUSYAFAKÂ 8 Detil

68 9930451232 NOVI PUSPITA SARIÂ 8 Detil

69 9930451234 NUR AINI RUFAIDAÂ 8 Detil

70 9930451235 NUR HASANAHÂ 8 Detil

71 9930451237 NUR KHOLIFAHÂ 8 Detil

72 9930451240 NURUL HIDAYANIÂ 8 Detil

73 9930451242 NURUL KHOTIMAHÂ 8 Detil

74 9930451243 NURVITA DWI ANGGARINGTYASÂ 8 Detil

75 9930451244 OKTA GAMMA FIRNANDAÂ 8 Detil

76 9930451246 PUTRI NOVIA WULANDARIÂ 8 Detil

77 9930451248 RANI ARTHA DIANIÂ 8 Detil

78 9930451249 RANI AYU NINGTIYASÂ 8 Detil

79 9930451251 RATIH YULIANDARIÂ 8 Detil

80 9930451255 RIKA YUPANDAÂ 8 Detil

81 9930451256 RILO DWI PAMBUDIÂ 8 Detil

82 9930451260 RISKI AMALIAÂ 8 Detil

83 9930451265 RIZKI WIRANATAÂ 8 Detil

84 9930451274 SAIFUL HADIÂ 8 Detil

85 9930451277 SHINDY AYU WIDYASWARAÂ 8 Detil

86 9930451280 SITI HOMSATUNÂ 8 Detil

87 9930451282 SITI ROFIKOÂ 8 Detil

88 9930451283 SOFIA FITRIANIÂ 8 Detil

89 9930451284 SOFI AISYAROHÂ 8 Detil

90 9930451291 TEDY SAGITARIO ROSANOÂ 8 Detil

91 9930451295 TRI ANDIKA NURMANÂ 8 Detil

92 9930451296 TRIAS AMELIA SUKARYOÂ 8 Detil

93 9930451297 TRI MARIA ULFAÂ 8 Detil

94 9930451299 TRI WULANDARIÂ 8 Detil

95 9930451301 UKKA RENDRA S.PÂ 8 Detil

96 9930451302 VERINA SEFTIA ANGGRAINIÂ 8 Detil

97 9930451303 VIAN LUTFIAN ARDHANIÂ 8 Detil

98 9930451307 VIRA VUROIDAÂ 8 Detil

99 9930451314 WINDA ZARINA MAULIDAÂ 8 Detil

100 9930451315 WINDI ROSIDAÂ 8 Detil

101 9930451316 WIWIT FATHURRAHMAN FAUZIÂ 8 Detil

102 9930451317 YAFIE MIFTAHUL ULLUMÂ 8 Detil

103 9930451319 YASHINTA AINUN SABARIÂ 8 Detil

104 9930451322 YUDISTIRA BAYU SETIAMBODOÂ 8 Detil

105 9930451326 YUSUF ALFIANÂ 8 Detil

106 9930451327 ZIKRULLY PUTRI PALARUMÂ 8 Detil

107 9937631862 SULIS AGUSTIA RINI 8 Detil

108 9937631863 DIYA SEPTIGUSTINA SUKARNO 8 Detil

109 9937631864 ALRINO DWI PRASETYO 8 Detil

110 9940435095 A. A. ISWARA SENI IKA N CÂ 8 Detil

111 9940435096 ABD. MU'IZ MIFTAHUDDINÂ 8 Detil

112 9940435097 ABDUL HARISÂ 8 Detil

113 9940435098 ACHMAD GUSMUJI ROMADHONÂ 8 Detil

114 9940435099 ADELIARINDAYUÂ 8 Detil

115 9940435100 ADHITYA BAGUS KUSUMAÂ 8 Detil

116 9940435101 ADIAL MUHSIN TEGUH PRATAMAÂ 8 Detil

117 9940435102 ADITYA PRANATAÂ 8 Detil

118 9940435103 AFINI MAULANA SUKOCOÂ 8 Detil

119 9940435104 AGUNG AYU PUTRI DEWIÂ 8 Detil

120 9940435105 AGUSTIAN HARTONOÂ 8 Detil

121 9940435106 AGUSTINA PRIMAYANIÂ 8 Detil

122 9940435108 AGUSTYAN PUJI WIJAYANTOÂ 8 Detil

123 9940435109 AHMAD RUSYDIÂ 8 Detil

124 9940435110 AHMAD SAEPUDINÂ 8 Detil

125 9940435111 ALFAN SUHARDIANSYAHÂ 8 Detil

126 9940435112 AL IMAM ISATUL IBADÂ 8 Detil

127 9940435113 ALVIA DEWI HERIYANTOÂ 8 Detil

128 9940435114 ANDINI RIVA AZMIÂ 8 Detil

129 9940435115 ANDRE KURNIAWANÂ 8 Detil

130 9940435116 ANISA HANI PURATNTIÂ 8 Detil

131 9940435117 ANISA RIZKI RAMADANAÂ 8 Detil

132 9940435118 A. PRATAMA SUTANTO S UÂ 8 Detil

133 9940435119 APRILA DWI ANDAYANIÂ 8 Detil

134 9940435120 APRILIA NURLAILY UTAMIÂ 8 Detil

135 9940435121 APRILLIA DWI SHANTIÂ 8 Detil

136 9940435122 ARDHI MULYO PRABOWOÂ 8 Detil

137 9940435123 ARDIANSYAH MUHAMMAD AL - AMINÂ 8 Detil

138 9940435124 ARIF BUDI PRAKOSO KUSWINARTOÂ 8 Detil

139 9940435125 ARI JAKA WAHYU MALEWAÂ 8 Detil

140 9940435126 ARI WIDYANTOÂ 8 Detil

141 9940435127 ASWIM BAHAR BUDIANSYAHÂ 8 Detil

142 9940435128 AULIA REZA FARHANAÂ 8 Detil

143 9940435129 AVKARINA AGUSTINÂ 8 Detil

144 9940435131 AYU DWI HANDAYANIÂ 8 Detil

145 9940435132 AYU PUSPYTA RANYÂ 8 Detil

146 9940435133 CATRIN APRILITAÂ 8 Detil

147 9940435134 CITRA PUSPITASARIÂ 8 Detil

148 9940435135 DANANG ANGGA DANARÂ 8 Detil

149 9940435136 DANAR ARYA CANDRAÂ 8 Detil

150 9940435137 DANI AKBAR TRIKURNIAWANÂ 8 Detil

151 9940435138 DANUR EKOSAPTO NUGROHOÂ 8 Detil

152 9940435139 DARU YUDIANTOÂ 8 Detil

153 9940435140 DENA DIAMANTA ERNANOÂ 8 Detil

154 9940435141 DENY MARTINÂ 8 Detil

155 9940435142 DESAG FIQIH WIBI PRIANDAÂ 8 Detil

156 9940435143 DESI AMITA PUTRIÂ 8 Detil

157 9940435144 DESTI RAMADHANIÂ 8 Detil

158 9940435145 DESY YUNITA ANGGRAINIÂ 8 Detil

159 9940435146 DEWI RATIHÂ 8 Detil

160 9940435147 DIA RAHAYU MAWARNIÂ 8 Detil

161 9940435148 DICKY PUTRANDAÂ 8 Detil

162 9940435149 DINA KARTIKA PUTRIÂ 8 Detil

163 9940435150 DINA MARYANAÂ 8 Detil

164 9940435151 DOROTEUS BRIAN AGUNG PÂ 8 Detil

165 9940435152 DWI ANGGELA SAPUTRIÂ 8 Detil

166 9940435153 DWI ANITAÂ 8 Detil

167 9940435154 DWI ARIANIÂ 8 Detil

168 9940435155 DWI FATMA AYU BUDI PRADIKAÂ 8 Detil

169 9940435156 DWI PUTRI PRATIWIÂ 8 Detil

170 9940435157 DWI RIDWANA PAMBUDIÂ 8 Detil

171 9940435158 DZUL FIKRIÂ 8 Detil

172 9940435159 EKA YUNI NURRAHMAWATIÂ 8 Detil

173 9940435160 ELENA CITRA SYAFIYULLAHÂ 8 Detil

174 9940435161 ELMIRA ISHABRINAÂ 8 Detil

175 9940435162 ENGGAR SAMBAWANING MASAYUÂ 8 Detil

176 9940435163 EVA SWSTIKA PUTRIÂ 8 Detil

177 9940435164 EVINY KAMILA RIZKAÂ 8 Detil

178 9940435165 FAHMI SETYALUHUNGÂ 8 Detil

179 9940435166 FAIZAL HABIBIEÂ 8 Detil

180 9940435167 FALINIA EKA MAHARANIÂ 8 Detil

181 9940435168 FANY APRILIYA SARIÂ 8 Detil

182 9940435169 FARID FIRALDI AKBARÂ 8 Detil

183 9940435171 FEBRI ROMADHONÂ 8 Detil

184 9940435172 FEBRYNA RAMADHANIÂ 8 Detil

185 9940435173 FENDIK ARISANDIÂ 8 Detil

186 9940435174 FERA APRILIA KARTINIÂ 8 Detil

187 9940435175 FERDY QURROHMANÂ 8 Detil

188 9940435176 FINA YUNITASARIÂ 8 Detil

189 9940435177 FIRMAN DIOKTO IRAWANÂ 8 Detil

190 9940435178 FITRIATUS DZITNI MAULIDYAHÂ 8 Detil

191 9940435179 FITRI LIDYAWATIÂ 8 Detil

192 9940435180 FLORENTIO LOLYANTA KUMANIRENGÂ 8 Detil

193 9940435181 FTRIAH NUR HASANAHÂ 8 Detil

194 9940435182 FUAD ANDARU BASKARAÂ 8 Detil

195 9940435183 GAGANG PANUTA HIDAYATÂ 8 Detil

196 9940435184 GAMA RIZAL AL BIRRIÂ 8 Detil

197 9940435185 GANDI EKA SAHRIALÂ 8 Detil

198 9940435186 GATOT PRIYONOÂ 8 Detil

199 9940435187 GEAN PRATAMA ADIAKSAÂ 8 Detil

200 9940435188 GELY DWI MARTAÂ 8 Detil

201 9940435189 GLADYS DINA SUKMAWATIÂ 8 Detil

202 9940435190 HANIF KURNIAWANÂ 8 Detil

203 9940435191 HERNA PUSPITASARIÂ 8 Detil

204 9940435192 HILDA APRILIAÂ 8 Detil

205 9940435193 HIN FARAH INTIDARAÂ 8 Detil

206 9940435194 ICHA ROHMAH DAMAYANTI AGUSTINÂ 8 Detil

207 9940435195 IKE NOVI RAHMAWATIÂ 8 Detil

208 9940435196 INDRARESTU OKTAVINA MAHARANIÂ 8 Detil

209 9940435197 INGGIL WIRAYANGÂ 8 Detil

210 9940435198 INTAN GALUH BÂ 8 Detil

211 9940435199 INTAN GEOVANIÂ 8 Detil

212 9940435200 IRHAMUL HIKAMÂ 8 Detil

213 9940435201 IRMA RISKA SUNARTAÂ 8 Detil

214 9940435202 JAMAL SUSANTOÂ 8 Detil

215 9940435203 JORDAN PRANATA IRAWAN PUTRAÂ 8 Detil

216 9940435204 KEVIN ARIZA WIGUNAÂ 8 Detil

217 9940435205 LERIANT RIDHOÂ 8 Detil

218 9940435206 LIAN CANTIKA DWI PRATIWIÂ 8 Detil

219 9940435207 MA'ARIF RAHMANÂ 8 Detil

220 9940435208 MAHENDRA ADI SAPUTRAÂ 8 Detil

221 9940435209 MARIA ULFA FMÂ 8 Detil

222 9940435210 MAYOROVE DZULKARNAINN K AÂ 8 Detil

223 9940435211 MEDINA NANDA UTAMIÂ 8 Detil

224 9940435212 MEGA ROSA SAVIERAÂ 8 Detil

225 9940435213 MIKE WIJAYANTIÂ 8 Detil

226 9940435214 M. IKROM PAHLEVIÂ 8 Detil

227 9940435215 M. INDRA DEWA PUSPITAÂ 8 Detil

228 9940435216 MOCH. ALDO PRATAMAÂ 8 Detil

229 9940435218 MOH. TIAS HADIYANTOÂ 8 Detil

230 9940435219 MUHAMAD FADILÂ 8 Detil

231 9940435220 MUHAMMAD NURROUFÂ 8 Detil

232 9940435221 NANDA KUSUMAÂ 8 Detil

233 9940435222 NAUVAL WAHYU TSANIÂ 8 Detil

234 9940435223 NENNI DEWI ANGITAÂ 8 Detil

235 9940435224 NI GUSTI PUTRI CITTA SUCIÂ 8 Detil

236 9940435225 NIKEN KHUSNUL KHOTIJAHÂ 8 Detil

237 9940435226 NILA KARTIKA SUNIA FITRIÂ 8 Detil

238 9940435227 NILLY NUGROHO PUTRIÂ 8 Detil

239 9940435228 NININ NURAINIÂ 8 Detil

240 9940435229 NOVITA AYUNINGTIYASÂ 8 Detil

241 9940435230 NURUL AZIZAHÂ 8 Detil

242 9940435232 NURUL MAULIDAÂ 8 Detil

243 9940435233 POPY ENGGAR YUNITAÂ 8 Detil

244 9940435234 PRAMITA PURNAMA SARIÂ 8 Detil

245 9940435235 PUPUT ANDRIYANIÂ 8 Detil

246 9940435236 PUSPITA SURYA JANUARLYÂ 8 Detil

247 9940435237 PUTRI DIYAH AYU KUMALASARIÂ 8 Detil

248 9940435238 RAGUAN AYUÂ 8 Detil

249 9940435239 REGA ARDITA PUTRAÂ 8 Detil

250 9940435240 RENGGA RAMADANI PRADANAÂ 8 Detil

251 9940435241 RENITA DEVIÂ 8 Detil

252 9940435242 RHESA MUZAKKIÂ 8 Detil

253 9940435243 RIA RISKI ANDRIANIÂ 8 Detil

254 9940435244 RIARNO EKO NUR ROHMANÂ 8 Detil

255 9940435245 RINALDO RAMA SAPUTRAÂ 8 Detil

256 9940435246 RISTA MAGFIRAH AULIYAÂ 8 Detil

257 9940435247 RITA RIZKI UTAMIÂ 8 Detil

258 9940435248 RIZKY AMALIAÂ 8 Detil

259 9940435249 RIZKY PRASTIWI PUTRIANSYAHÂ 8 Detil

260 9940435250 RIZQIYAN AL FIRDAUSÂ 8 Detil

261 9940435251 ROMADANI SETYAÂ 8 Detil

262 9940435252 RUSMI RAHAYUÂ 8 Detil

263 9940435253 SAFITRI ARYANTI PUTRIÂ 8 Detil

264 9940435254 SASTYA NARASWARIÂ 8 Detil

265 9940435255 SELLA ROSITAÂ 8 Detil

266 9940435256 SHABRINA ZATALINI KUSWARDANIÂ 8 Detil

267 9940435257 SHERLY AYU TIRTANING PUTRIÂ 8 Detil

268 9940435258 SHINTA WAHYUNINGTYASÂ 8 Detil

269 9940435259 SITI AVIANTY YUNIARSIHÂ 8 Detil

270 9940435260 SITI ERIGA HAYATUNNUFUSÂ 8 Detil

271 9940435261 SITI FITRIYANIÂ 8 Detil

272 9940435262 SITI KOMARIYAHÂ 8 Detil

273 9940435263 TERRY AMORA KINANTIÂ 8 Detil

274 9940435264 TEZAR TRIAS PERMANAÂ 8 Detil

275 9940435265 TOMMY FEBRIANZAH RAMADHANIÂ 8 Detil

276 9940435266 TRIANA DARMAWANTI ANGGOROÂ 8 Detil

277 9940435267 TRI ANDI SETIAWANÂ 8 Detil

278 9940435268 TRIVIN AYU PARADHITAÂ 8 Detil

279 9940435269 TRI WAHYU BUDI SUGIHARTOYOÂ 8 Detil

280 9940435270 TRI WAHYUNINGSIHÂ 8 Detil

281 9940435271 TRI YUNI PRABAWATIÂ 8 Detil

282 9940435272 TSALIS ACHMAD SULAIMAN HIDRIÂ 8 Detil

283 9940435273 VERA RATNA SARIÂ 8 Detil

284 9940435274 VERESTY ANANDITA RAMADHANIÂ 8 Detil

285 9940435275 VIRNANDA VIRGORIANIÂ 8 Detil

286 9940435276 VIVI YANPRATIWI MANDASARIÂ 8 Detil

287 9940435277 WEMPI SATRIYO ADY HENDRAWANÂ 8 Detil

288 9940435278 WIJIYANTIÂ 8 Detil

289 9940435279 WINDA YUNITA SARIÂ 8 Detil

290 9940435280 WIWIN NATALIAÂ 8 Detil

291 9940435281 YANIKA PUSPITA AYUÂ 8 Detil

292 9940435282 YANTI NURIMAÂ 8 Detil

293 9940435283 YANUAR YOSTAN ALI AKBARÂ 8 Detil

294 9940435284 YASMIN FARIDAÂ 8 Detil

295 9940435285 YENI DENI YETIÂ 8 Detil

296 9940435286 YESI PUJI UTAMIÂ 8 Detil

297 9940435287 YODI FERDIAWAN SÂ 8 Detil

298 9940435288 YOGANANDA DWI PRINGGO WASISOÂ 8 Detil

299 9940435289 YULIA NUVITA SARIÂ 8 Detil

300 9940435290 YUNIA INTAN K.HÂ 8 Detil

301 9940435291 ZERLIN ULFA SHABRINAÂ 8 Detil

302 9940435292 ZUHAL ARDYÂ 8 Detil

303 9948470722 RANDA ARIFTA 8 Detil

304 9948470723 SISKA TRI PERTIWI 8 Detil

305 9948470724 FEBRIYANTO 8 Detil

306 9948470725 ANA FITRIYA 8 Detil

307 9948470726 FARID SAWALUDDIN 8 Detil

308 9948470727 SEPTY FRYDA DUTA MISA BUANA 8 Detil

309 9948470728 ZHENDA ADITYA 8 Detil

310 9948470729 NURMIYATI LESTARI 8 Detil

311 9948470730 MUH. REZA ADITYA PUTRA 8 Detil

312 9948470731 SANDI KRISNA WIJAYA 8 Detil

313 9948470732 HADI SURYANTO 8 Detil

314 9948470733 MOHAMMAD REZA ZAKARIYA 8 Detil

315 9948470734 MITA ARDIANA SARI 8 Detil

316 9948470735 SILVIA NINDI ARISTA 8 Detil

317 9948470736 IBRAHIM UMAR BHASKORO 8 Detil

318 9948470737 MEITA DEBI RIYANTI 8 Detil

319 9948470738 DEA RISHAKRIS MAYA 8 Detil

320 9948470739 EMI ASRIATI NINGSIH 8 Detil

321 9948470740 MELINDA MEI PRATIWI 8 Detil

322 9948470741 SITI NURJANAH 8 Detil

323 9948470742 ULFA ISNAWATI 8 Detil

324 9948470743 REZA LUCIA PUTRI 8 Detil

325 9948470744 HANDHIKA ARTAGUNA PUTRA 8 Detil

326 9948470745 RIZHA FAHLEVY 8 Detil

327 9948470746 PRIMA VISTAJAYANTI 8 Detil

328 9948470747 SURYO ADI DWIYONO 8 Detil

329 9948470748 RIZAL MAULANA 8 Detil

330 9948470749 DUVAL ADIANSYAH 8 Detil

331 9948470750 VERONICA YULIANA 8 Detil

332 9948470751 HOIRUR ROJIKIN 8 Detil

333 9948470752 MOH. ZAKY NURROFIQI 8 Detil

334 9948470753 YULIYANTINI PRATIWI 8 Detil

335 9948470754 RIO ZULKIFLI 8 Detil

336 9948470755 AGITA BRASTILA ESTI 8 Detil

337 9948470756 NICKYTA SHEILA NIRSANINDA 8 Detil

338 9948470757 YULISA RAHMAWATI SAMSUL 8 Detil

339 9948470758 ROBIN ALEXK SANDER BENYAMIN 8 Detil

340 9948470759 SOFIAN AMIRULLAH 8 Detil

341 9948470760 RINDA AYU KURNIA 8 Detil

342 9948470761 FAJAR MUHAMMAD FARHAN 8 Detil

343 9948470762 GADHANG ANUGRAH 8 Detil

344 9948470763 RISQI PUTRI AGUSTI ULANDARI 8 Detil

345 9948470764 ANDIKA FAJAR PRATAMA 8 Detil

346 9948470765 ADITYA RANGGA WISNU 8 Detil

347 9948470766 RISQIATUL MAULA 8 Detil

348 9948470767 MIFTAHUL ANNAS 8 Detil

349 9948470768 AHMAD QOMARUDDIN 8 Detil

350 9948470769 ROYS ADI PRATAMA 8 Detil

351 9948470770 ARYA RISAL ARDIANTORO 8 Detil

352 9948470771 KIKI EKA ANGGI SEPTI P 8 Detil

353 9948470772 JONI EKA PRASETYO 8 Detil

354 9948470773 REZA PERMANA PUTRA 8 Detil

355 9948470774 RAHMA DIPUTRA 8 Detil

356 9948470775 DEWI RATNA SARY 8 Detil

357 9948470776 SEPTI EKA PRIYANTI 8 Detil

358 9948470777 MUHAMMAD FIKRI ADILA 8 Detil

359 9948470778 YUDHA SETYAWAN 8 Detil

360 9948470779 YOLANDA HILDA LIJIANDANI 8 Detil

361 9948470780 NUR MURTADHO 8 Detil

362 9948470781 FENDI SETIAWAN 8 Detil

363 9948470782 ERWIN OKTA SUNARYO 8 Detil

364 9948470783 DYAH AYU KUSUMA WARDHANI 8 Detil

365 9948470784 GATHUT MAWAHYU JATMIKO 8 Detil

366 9948470785 RISANG AJI FAHREZA 8 Detil

367 9948470786 I KOMANG TIAGA ARTA WIBAWA 8 Detil

368 9948470787 ADE FAUZA 8 Detil

369 9948470788 DIAH WINDA OCTAVIA 8 Detil

370 9948470789 RECKTA IVAN PRADIKTA 8 Detil

371 9948470790 DESY KRISTIANI 8 Detil

372 9948470791 DWI PANGGA PRANATA 8 Detil

373 9948470792 FITRI WINDASARI 8 Detil

374 9948470793 BRENDA NADYA PRABANINGRUM 8 Detil

375 9948470794 MUH. WISNU PRASETYA 8 Detil

376 9948470795 ANDIKA SETIAWAN 8 Detil

377 9948470796 RETNO WINDRI ASTUTI 8 Detil

378 9948470797 HESA MAHESWARA 8 Detil

379 9948470798 SHALATAN JAMIL 8 Detil

380 9948470799 ACHMAD MUCHLIS 8 Detil

381 9948470800 DEWI SEKAR WIDYANING SWANDIRA 8 Detil

382 9948470801 SURYA FANDI ASTIANTO 8 Detil

383 9948470802 MOH. BUYUNG ALFARISI 8 Detil

384 9948470803 ARI FIDIYANTI AGUSTIN 8 Detil

385 9948470804 AGUNG PRIYO PAMBUDI 8 Detil

386 9948470805 FARA NUR SAVIRA 8 Detil

387 9948470806 ARGARIDHA PRABANGKARA 8 Detil

388 9948470807 EKA PUTRI WARSILA 8 Detil

389 9948470808 NORMA NOVIANA 8 Detil

390 9948470809 LISNA NOVIA ANGGITA 8 Detil

391 9948470810 SLAMET HERMANTO 8 Detil

392 9948470811 ANDI KURNIAWAN PRIBADI 8 Detil

393 9948470812 PAUNDRA RIFKI BRAMANTYO 8 Detil

394 9948470813 NOVIANTO SANJAYA 8 Detil

395 9948470814 ARIS PRATAMA 8 Detil

396 9948470815 ANI WULANDARI 8 Detil

397 9948470816 DESY ANGGREINI 8 Detil

398 9948470817 MIFTAHUL FARID HASAN 8 Detil

399 9948470818 DWICKY ANDRIAN 8 Detil

400 9948470819 DHOFIR LATIF 8 Detil

401 9948470820 NANDA LUDIRO WIJAKSANA 8 Detil

402 9948470821 GUSTI AYU MADE DESSINTA UTAMI 8 Detil

403 9948470822 PUJO BUDIWANTORO 8 Detil

404 9948470823 RIZKY AZIZA 8 Detil

405 9948470824 DINI ARISZABETH 8 Detil

406 9948470825 LADY SANDRA AYU PADIYANTI 8 Detil

407 9948470826 ARIEF ROCHMAN 8 Detil

408 9948470827 DANNY YUDA TANUJAYA 8 Detil

409 9948470828 RIO KURNIAWAN 8 Detil

410 9948470829 RIZKA ILMAWATI 8 Detil

411 9948470830 DHIMASLUCHA SEFFI ANGGAINA 8 Detil

412 9948470831 DESI ROSITA 8 Detil

413 9948470832 FEFI TRIANA ARISTIN 8 Detil

414 9948470833 DIMAS NUR EFENDI 8 Detil

415 9948470834 ALDINO DIDIEN BACHTIAR 8 Detil

416 9948470835 DENI PRASETYO 8 Detil

417 9948470836 MOHAMMAD ALIF AZIZI 8 Detil

418 9948470837 DIAH PITALOKA KUSUMASTUTI 8 Detil

419 9948470838 NIKEN CAHYANTI 8 Detil

420 9948470839 ISYROFAH AMALIYAH ACHMAD 8 Detil

421 9948470840 DENA ANGGIE RESITA 8 Detil

422 9950418300 BUNGA ANGAPE SOEBIJAKTOÂ 8 Detil

423 9950429555 AKA ARINDA 8 Detil

424 9950429556 ILHAM RACHMAT PURNOMO 8 Detil

425 9950429557 ANDHITA DIYAH SETIAWATI 8 Detil

426 9950429558 JOHAN SUBEKTI 8 Detil

427 9950429559 CINTHYA DESSY RACHMAWATI 8 Detil

428 9950429560 RISKA DINI SUSANTI 8 Detil

429 9950429561 RISA SUCIATI 8 Detil

430 9950429562 NUR AULYA RIZKI 8 Detil

431 9950429563 ISVANIAR HILVI 8 Detil

432 9950429564 BIMANTORO EKO ADJI 8 Detil

433 9950429565 ADI PRIYO WIJAKSONO 8 Detil

434 9950429566 FERI BIMA ANGGRIAWAN 8 Detil

435 9950429567 VIVIN TRIYANI 8 Detil

436 9950429568 RATIH CHANDRA DEWI 8 Detil

437 9950429569 RIZKY ANUGRAH BAHARI 8 Detil

438 9950429570 PUTRI INDAH EKA SARI 8 Detil

439 9950429571 KOMANG DENDI TRI KARINDA 8 Detil

440 9950429572 IHDA ALVIE BRILLIANTARI 8 Detil

441 9950429573 MUHAMMAD QORI AL FURQON 8 Detil

442 9950429574 AULIA RAMADHAN 8 Detil

443 9950429575 FIRDA CHOIRUR RISKA 8 Detil

444 9950429576 NANDA KRESNA RAHARJA 8 Detil

445 9950429577 FEBI SINTIA PUTRI 8 Detil

446 9950429578 DEWI ANGGITA 8 Detil

447 9950429579 NUR JOVIANA 8 Detil

448 9950429580 FAJAR ALDIANSYAH 8 Detil

449 9950429581 CHENDI EKA FEBRIAWATI 8 Detil

450 9950429582 EKA WAHYU UTAMI 8 Detil

451 9950429583 RIAN RAHMAT HIDAYAT 8 Detil

452 9950429584 FRISCA SAVITRI 8 Detil

453 9950429585 SAUQI EL MATIN 8 Detil

454 9950429586 RIO WAHYU SETYAWAN 8 Detil

455 9950429587 AMANDA MAHARANI 8 Detil

456 9950429588 BOBKEVIN RAMADHAN WICAKSONO 8 Detil

457 9950429589 AULIA RAMADHANI 8 Detil

458 9950429590 WAHYU SATRIA KURNIAWAN 8 Detil

459 9950429591 BOGI FIRDAUS 8 Detil

460 9950429592 RARA AYU SARASWATI 8 Detil

461 9950429593 ACHMAD RIZKI FAJAR 8 Detil

462 9950429594 NORMA FITRIYANA 8 Detil

463 9950429595 MEGA INTAN PUSPITASARI 8 Detil

464 9950429596 SHINTA SETYA NINGRUM 8 Detil

465 9950429597 FENI INDRIYANTI 8 Detil

466 9950429598 FIRMAN RAHMADHANI 8 Detil

467 9950429599 FITRIA LESTARI 8 Detil

468 9950429600 FITRIA SONA PARADYTHA 8 Detil

469 9950429601 FITRIA AYU WULANDARI 8 Detil

470 9950429602 DYAH AJENG FITRIAFANI 8 Detil

471 9950429603 FITRAH FATHUR ROSID 8 Detil

472 9950429604 BHALQIS NAGIB 8 Detil

473 9950429605 DELLY MAYA RISNAWATI 8 Detil

474 9950429606 MAHARANI SETYA NINGRUM 8 Detil

475 9950429607 DWI PUTRI RIANTINI 8 Detil

476 9950429608 CATUR PUTRI MARNOVIANI 8 Detil

477 9950429609 MERY WIDYA ISWANTO 8 Detil

478 9950429610 NURIYATI 8 Detil

479 9950429611 CYTHIA DWI DELLA RISTA 8 Detil

480 9950429612 EKA MUHAMMAD FAJAR 8 Detil

481 9950429613 NADIAFITRIANI PUTRI 8 Detil

482 9950429614 MIFTAHUL JANNAH 8 Detil

483 9950429615 RIESTIANA FIRANTI PUTRI 8 Detil

484 9950429616 ENGGAR SETYO PUNOMO 8 Detil

485 9950429617 MARETHA CHICHILIA PUTRI 8 Detil

486 9950429618 ARIEF ROIS HANIFATULHAQ 8 Detil

487 9950429619 TRINALDI HARI SETYAWAN 8 Detil

488 9950429620 MUSTIKA SEKAR WULAN 8 Detil

489 9950429621 YUDHA SETYO ANGGORO 8 Detil

490 9950429622 SITI MUTMAINAH 8 Detil

491 9950429623 MARISA TRI LESTARI 8 Detil

492 9950429624 YOGA SUWARDIWAN 8 Detil

493 9950429625 ALI MUHAIDORI 8 Detil

494 9950429626 ANGGRIYANDI LINTANG PRAKOSO 8 Detil

495 9950429627 AFRIYANTI PRATIWI 8 Detil

496 9950429628 SANITA ALWIYAH 8 Detil

497 9950429629 IWA APRILIANA 8 Detil

498 9950429630 EKA CITRA APRIL LIYANTI 8 Detil

499 9950429631 PRAMUDITA MAHARANI S 8 Detil

500 9950429632 RIVALDI AMRILLAH 8 Detil

501 9950429633 NOVITASARI 8 Detil

502 9950429634 NOVA ANGGRAINI 8 Detil

503 9950429635 AYU PUSPITA SARI 8 Detil

504 9950429636 YOANA ELSA AFRINDA 8 Detil

505 9950429637 KHOLIFAH 8 Detil

506 9950429638 ACHMAD AMAR MUFTI 8 Detil

507 9950429639 RIZAL FARIS SHALAHUDDIN 8 Detil

508 9950429640 FIRMAN AFRIAN PRATAMA 8 Detil

509 9950429641 ACHMAD FANANI REZANANDA 8 Detil

510 9950429642 MOH. KHAIRUL ANAM 8 Detil

511 9950429643 DHANI PRIAMBODO 8 Detil

512 9950429644 INDAH HELMI 8 Detil

513 9950429645 RIKO DWI KURNIAWAN 8 Detil

514 9950429646 MEILINA INDASARI 8 Detil

515 9950429647 ALMITA ROSA WULANDARI 8 Detil

516 9950429648 RETNO YESEICHA IRIANI 8 Detil

517 9950429649 MEIKE SHARA CHININTYA MARADIPA 8 Detil

518 9950429650 SAFITRI 8 Detil

519 9950429651 KARINA CHOIRUM MEILINDASARI 8 Detil

520 9950429652 RIZAL SAMPURNA 8 Detil

521 9950429653 REVITA DRIPZA HANDRIASARI 8 Detil

522 9950429654 AYU ANGGRAINI 8 Detil

523 9950429655 SANDI ARDITHA BAHARI 8 Detil

524 9950429656 RIMA MELASARI 8 Detil

525 9950429657 RANI LINTANG TUNGGAL 8 Detil

526 9950429658 AHMAD DANIAL HIDAYATULLOH 8 Detil

527 9950429659 DEVI TRI RATNASARI 8 Detil

528 9950429660 RIJSA MUFLIHA KANASTA 8 Detil

529 9950429661 RAFIKA SARI 8 Detil

530 9950429662 ARIZKA ITA MARLINA 8 Detil

531 9950429663 CAESARIA ARTHA VULLANDARI 8 Detil

532 9950429664 DWIKY WIRAWAN 8 Detil

533 9950429665 SASILIA CAHYANDARI 8 Detil

534 9950429666 WAHYU DIAN PUSPITA 8 Detil

535 9950429667 INGGIT SYAH PUTRI 8 Detil

536 9950429668 NURUL MEI ISDIYAH 8 Detil

537 9950429669 RILO INDRAWAN 8 Detil

538 9950429670 NIA MARISA 8 Detil

539 9950429671 GUNTUR FAJAR DJUNAIDI 8 Detil

540 9950429672 ANITA AROH SARI 8 Detil

541 9950429673 SHERLA IZQIA PUTI 8 Detil

542 9950429674 ASHFIAN MUKAFAH UMAR 8 Detil

543 9950429675 SHEILA NURVATISNA 8 Detil

544 9950429676 MOCH. RIZKI JUNIARTO 8 Detil

545 9950429677 YUNINGTYAS NELY KUSUMA DEWI 8 Detil

546 9950429678 ZEFANYA GABRIELA VALENCIA 8 Detil

547 9950429679 DWI WAHYUNI 8 Detil

548 9950429680 RISA PRATIWI 8 Detil

549 9950429681 FEGA YUNITA FAOZIYAH 8 Detil

550 9950429682 RINDANG NIRMALA 8 Detil

551 9950429683 MUTYA DINDA ARDILA S 8 Detil

552 9950429684 OKE LOLITA PRATIWI 8 Detil

553 9950429685 DELFIE YUNITA PRIDALIKA 8 Detil

554 9950429686 KRISANA MURNIATI 8 Detil

555 9950429687 MOCHAMMAD REIVAN YULIAR H P 8 Detil

556 9950429688 GUSNI SAPUTRA 8 Detil

557 9950429689 UZHA GIRI WIMBARA 8 Detil

558 9950429690 RISMA SURYANINGSIH 8 Detil

559 9950429691 RIZKY ATIKAH YULIASTIN 8 Detil

560 9950429692 TIA SUNDARI 8 Detil

561 9950429693 SITI MAYSAROH 8 Detil

562 9950429694 NADYA ANGGI ANGGRAINI 8 Detil

563 9950429695 IMAMA SITI MUTMAINAH 8 Detil

564 9950429696 FAULA HOLY FAMITA 8 Detil

565 9950429697 RISMA ANITA 8 Detil

566 9950429698 GILANG VIRGIAWAN LISTYANTO 8 Detil

567 9950429699 DANIEL FRANCISCUS SIMANJUNTAK 8 Detil

568 9950429700 NENY ANGGRAENI 8 Detil

569 9950429701 DIANA UMAMI TRI MAULITTA 8 Detil

570 9950429702 YUFI PUTRI AJENG AULIAFI 8 Detil

571 9950429703 PUTRI DAMAYANTI 8 Detil

572 9950429704 DIMAS NUR FATAHILAH 8 Detil

573 9950429705 MAULIDIO AGUSTA PURNOMO 8 Detil

574 9950429706 KHAIRINNISA NUR FIRDAUSYAH 8 Detil

575 9950429707 RINI MAULIDINIYA 8 Detil

576 9950429708 DIESVITA PUTRI GUSVANI 8 Detil

577 9950429709 NANDA LEO RIZA AZIZI 8 Detil

578 9950429710 MUHAMMAD FUAD FIRDAUS 8 Detil

579 9950429711 NURLAILI IFTITA 8 Detil

580 9950429712 ANGELIA SEPTIANINGRUM 8 Detil

581 9950429713 CITRA AYU WARDANI 8 Detil

582 9950429714 ANDI SEPTIAWAN 8 Detil

583 9950429715 GILANG SEPTIYAN PRATANA 8 Detil

584 9950429716 ARSYA ALI SATRIA NEGARA 8 Detil

585 9950429717 HELMI SEPTI SAPUTRO 8 Detil

586 9950429718 ZAKIYAH PUSPITA VIRGIANA 8 Detil

587 9950429719 IQBAL HARDIANTO 8 Detil

588 9950429720 HESTI DWI SEPTINI 8 Detil

589 9950429721 LISA AYU LESTARI 8 Detil

590 9950429722 HOLIVIA SEKTI PRAMITA 8 Detil

591 9950429723 SHOF WATAR ROHMAN 8 Detil

592 9950429724 GUGUN OKTA MEI DINO P 8 Detil

593 9950429725 OKTAFIANDA WULANDARI 8 Detil

594 9950429726 MAULINA OKTAVIA 8 Detil

595 9950429727 LINDA MAYA PUTRI 8 Detil

596 9950429728 SRI HANDAYANI 8 Detil

597 9950429729 RISKA USWATUN KHASANAH 8 Detil

598 9950429730 DWI PUTRI OKTAVIA DAMAYANTI 8 Detil

599 9950429731 VARENSA YUDHA DWINANDA 8 Detil

600 9950429732 KUMALA DWI LESTARI 8 Detil

601 9950429733 PRASETYA BHAKTI NUSA 8 Detil

602 9950429734 YOGA ADI WIJAYA 8 Detil

603 9950429735 NOVIANTO AKBARI 8 Detil

604 9950429736 DWIKO SYAUQI ASSANOV 8 Detil

605 9950429737 IDA WAHYUNI 8 Detil

606 9950429738 DINI ROHMATUL HASANAH P. 8 Detil

607 9950429739 FAHREZA ADAMS LAZUARDY 8 Detil

608 9950429740 ACHMAD SOFYAN WAHYU G 8 Detil

609 9950429741 FIKHANIA MAYA SANTOSO 8 Detil

610 9950429742 BIMA AJI SAPUTRA 8 Detil

611 9950429743 DEWI SARTIKA 8 Detil

612 9950429744 TIARA YASMIN WAHYUNINGRUM 8 Detil

613 9950429745 RIZKY WAHYU ISLAMI 8 Detil

614 9960440664 PUTRI CELIA ARUM SARI PONTOH 8 Detil

615 9960440665 FEBY VALENTINA IRIANTO 8 Detil

616 9960440666 FAJAR PRIMA RAHMANDA 8 Detil

617 9960440667 MAHMUD KURNIAWAN 8 Detil

618 9960440668 DINI TUNAS KHOLIFAH 8 Detil

619 9910312667 BAKHTIAR SURYA ANGGRIAWANÂ 9 Detil

620 9910312702 NENSY BUNGA NIRWANAÂ 9 Detil

621 9910312733 WAHYU RIZKI HIDAYATÂ 9 Detil

622 9920454517 AGISTA IMAS SUNDARWATIÂ 9 Detil

623 9920454518 AGUNG AGUSTINAÂ 9 Detil

624 9920454519 AGUS EKO PRASETYOÂ 9 Detil

625 9920454520 AGUS INTER ARMA CARITASÂ 9 Detil

626 9920454525 AKHMAD BUSNI ABEDIÂ 9 Detil

627 9920454528 ANANG DWI PURWANTOROÂ 9 Detil

628 9920454531 ANDRA WIDYA PUTRAÂ 9 Detil

629 9920454537 ANINDYAH HAPPY PÂ 9 Detil

630 9920454541 ARDIAN ANGGA PÂ 9 Detil

631 9920454549 BAGUS ADI WIJAYAÂ 9 Detil

632 9920454550 BAYU MEI RISWANDIÂ 9 Detil

633 9920454552 BAYU SETIO BUDIÂ 9 Detil

634 9920454555 BRILIANA KURNIA RIZKIÂ 9 Detil

635 9920454557 CERIA NUR OKTAVIANA HERNOWOÂ 9 Detil

636 9920454558 CHARISMA PURWANINGTYASÂ 9 Detil

637 9920454559 CHICHIE TRI WULANDARIÂ 9 Detil

638 9920454560 DANDI RIZKY NOVIAN ZULFIKARÂ 9 Detil

639 9920454563 DEBY JULIA LAURENAÂ 9 Detil

640 9920454565 DELA AYU EKA PRATIWIÂ 9 Detil

641 9920454567 DESI DWI LUTFIATINÂ 9 Detil

642 9920454568 DESI MIRANTIKAÂ 9 Detil

643 9920454569 DESY HERLINAWATIÂ 9 Detil

644 9920454571 DEVI DWI RESTIKA SARIÂ 9 Detil

645 9920454572 DEWI OKTAVIANIÂ 9 Detil

646 9920454574 DEWI TRI WULANDARIÂ 9 Detil

647 9920454575 DEWI WULAN AGUSTINAÂ 9 Detil

648 9920454578 DIANITA SAFITRIÂ 9 Detil

649 9920454581 DIMAS BAGUS ABRIANTOÂ 9 Detil

650 9920454586 DODIK PRASETYO PÂ 9 Detil

651 9920454588 DWI NUR CAHYOÂ 9 Detil

652 9920454592 EKA AGUSTINAÂ 9 Detil

653 9920454594 EKA SONIA ANGGRAINIÂ 9 Detil

654 9920454596 ELFA DWI HERAWATIÂ 9 Detil

655 9920454597 EL FANI WIDIASTUTIÂ 9 Detil

656 9920454601 ERNAWATI PUSPAÂ 9 Detil

657 9920454602 FAHRUR ROZIÂ 9 Detil

658 9920454612 GALIH WICAKSONOÂ 9 Detil

659 9920454614 GANANG TRIATMA IÂ 9 Detil

660 9920454615 GRAFIKA RIZAL TÂ 9 Detil

661 9920454616 HAFIED FASHOLIÂ 9 Detil

662 9920454620 ILHAM AZMIÂ 9 Detil

663 9920454621 INDAH WULANDARIÂ 9 Detil

664 9920454622 INDRA BAYU KÂ 9 Detil

665 9920454625 IRA OCTAVIAÂ 9 Detil

666 9920454627 IVAN ANGGRIAWANÂ 9 Detil

667 9920454628 I WAYAN TEJA SÂ 9 Detil

668 9920454629 JAINUR ROCHMANÂ 9 Detil

669 9920454632 KANDITA JUKARNAENÂ 9 Detil

670 9920454633 KARINA GINDARWATIÂ 9 Detil

671 9920454635 KUKUH SANSARIÂ 9 Detil

672 9920454636 KUSNANDARÂ 9 Detil

673 9920454638 LAURA DEHANS KÂ 9 Detil

674 9920454639 LILYANI YUNIAR ISLAMIDINAÂ 9 Detil

675 9920454647 MARISA ROMADHONAÂ 9 Detil

676 9920454658 MOHAMAD ROHIM KURNIAWANÂ 9 Detil

677 9920454662 MUHAMAD IQBALÂ 9 Detil

678 9920454663 MUHAMMAD FAISHOLÂ 9 Detil

679 9920454668 NETTY MAULIA SARIÂ 9 Detil

680 9920454672 NINA HARDI OKTAVIAÂ 9 Detil

681 9920454674 NI NYOMAN SHERLY SEPTIYANTIÂ 9 Detil

682 9920454675 NOVAN ERDIAN NUR RACHMANÂ 9 Detil

683 9920454676 NOVIA PRADITA MURTI SUMARDIÂ 9 Detil

684 9920454677 NOVINDA DWI PUTRI ANGGAR SÂ 9 Detil

685 9920454678 NOVI PUTRI HARIYANTIÂ 9 Detil

686 9920454683 OKMY BAHARI SAMSULÂ 9 Detil

687 9920454684 PETER PRAMANAÂ 9 Detil

688 9920454685 PRAWIRA DIHARJAÂ 9 Detil

689 9920454687 PRIEMITA AYU SEPTAÂ 9 Detil

690 9920454688 PUPUT DESI PRATAMA EKA PUTRIÂ 9 Detil

691 9920454689 PUSPITA AYU NINGRUMÂ 9 Detil

692 9920454695 RANI EKA SAFITRIÂ 9 Detil

693 9920454698 RENGGA LISMANAÂ 9 Detil

694 9920454701 RETNO BUDIARTIÂ 9 Detil

695 9920454706 RICKY ARDIYANSYAHÂ 9 Detil

696 9920454711 RINDA RAHAYU LÂ 9 Detil

697 9920454712 RINI AGUSTINAÂ 9 Detil

698 9920454713 RIO ROMANDAÂ 9 Detil

699 9920454714 RISA ARINI PUTRIÂ 9 Detil

700 9920454716 RISMAYA KURNIA DEWIÂ 9 Detil

701 9920454718 RIZKI AKBAR SEFTIARÂ 9 Detil

702 9920454726 SANDI DWI PRIANTONOÂ 9 Detil

703 9920454727 SANDI UTAWANÂ 9 Detil

704 9920454731 SELAMET BUDIHARJOÂ 9 Detil

705 9920454734 SHINTA CLARA CHESARÂ 9 Detil

706 9920454736 SHINTA UMI AGUSTINAÂ 9 Detil

707 9920454740 SISIL DESI PRATIWIÂ 9 Detil

708 9920454743 SITTA DEVI WIYONOÂ 9 Detil

709 9920454744 STEFANI KAITOLIÂ 9 Detil

710 9920454746 SUSANTI TARWITAÂ 9 Detil

711 9920454748 THOMAS YULIUS CAESAR RSÂ 9 Detil

712 9920454752 ULIM AGUS TIAN KENCANAWATIÂ 9 Detil

713 9920454756 VIVI SUMANTRIÂ 9 Detil

714 9920454757 WAHYU DIMAS HUTAMA RSÂ 9 Detil

715 9920454759 WAHYU SETYO UTOMOÂ 9 Detil

716 9920454761 WILDAN MAULANA PUTRAÂ 9 Detil

717 9920454764 YANGGI ERIYANDA DARMAWANÂ 9 Detil

718 9920454767 YOFI MAULANA SHABRIÂ 9 Detil

719 9920454768 YUDHA EKO PRASTYOÂ 9 Detil

720 9920454773 YUSUP ABADIÂ 9 Detil

721 9920454774 ZESI IRAMAÂ 9 Detil

722 9920454775 ZULFIKAR HUDAÂ 9 Detil

723 9930451079 ACHMAD HAMIM BASOFIÂ 9 Detil

724 9930451080 ADELYA DWI AYUNINGTYASÂ 9 Detil

725 9930451083 ADNINE IQLIEMAÂ 9 Detil

726 9930451085 AHMAD SUNGKONOÂ 9 Detil

727 9930451086 AKHMAD FURQON RUSYADIÂ 9 Detil

728 9930451088 ALDY FIRMANSYAH RÂ 9 Detil

729 9930451089 ALFIAN CANDRA DARUSMANÂ 9 Detil

730 9930451090 ALIN ASYABILÂ 9 Detil

731 9930451091 ALVEERA DWI FITRI ADRI ASTUTIÂ 9 Detil

732 9930451093 ANDIKA KURNIAWAN SAPUTRAÂ 9 Detil

733 9930451094 ANDRI RAHMAT FITRIYANÂ 9 Detil

734 9930451097 ANITA PERMATA SARIÂ 9 Detil

735 9930451098 ANNISA DWI QURONIAÂ 9 Detil

736 9930451099 ANNISATUR ROCHMAÂ 9 Detil

737 9930451102 ARACHIS RATNA SARI SÂ 9 Detil

738 9930451103 ARDIAN PRISTANTOÂ 9 Detil

739 9930451105 ARIF DHETA PRATAMAÂ 9 Detil

740 9930451107 ARI JUNI RATNANINGSIHÂ 9 Detil

741 9930451112 AYU TRIA PERDANA PUTRIÂ 9 Detil

742 9930451114 BADAR TSANI RAMADHANÂ 9 Detil

743 9930451118 BAYU WIDI HARTANTOÂ 9 Detil

744 9930451120 CHENTAURA YUDAMONIAÂ 9 Detil

745 9930451122 DAMAI VEMITAÂ 9 Detil

746 9930451123 DARMA HUDA SYAHRIALÂ 9 Detil

747 9930451125 DEMAZIO FIRDOÂ 9 Detil

748 9930451128 DEVI YANTI RUSITAÂ 9 Detil

749 9930451129 DHIMAS EKO PRASETYOÂ 9 Detil

750 9930451130 DIAH REZKY BTARIÂ 9 Detil

751 9930451133 DIAN SOFYAN ANSORIÂ 9 Detil

752 9930451135 DIO YANUARSYAH ARINANDAÂ 9 Detil

753 9930451136 DITA AYU YÂ 9 Detil

754 9930451137 DWI RATIH YULIAN DARI KSÂ 9 Detil

755 9930451139 DWITA FEBRI PRIMADANAÂ 9 Detil

756 9930451140 DWI WINI MULYAÂ 9 Detil

757 9930451141 DWI WULANDARIÂ 9 Detil

758 9930451142 EDO EKA PRATAMAÂ 9 Detil

759 9930451144 EKA APRIL LIANAÂ 9 Detil

760 9930451145 EKA AYU MUJIWATIÂ 9 Detil

761 9930451147 ELVAN CHANDRA WÂ 9 Detil

762 9930451148 ENGGAR PANGGAYUH MUKTIÂ 9 Detil

763 9930451149 ENGGAR YUTIKA SULIONOÂ 9 Detil

764 9930451151 ERITA MEI DIANAÂ 9 Detil

765 9930451153 ERVINA EKA PRATIWIÂ 9 Detil

766 9930451154 FAIZAL ABDIÂ 9 Detil

767 9930451156 FANNY ADIMAS SAILENDRAÂ 9 Detil

768 9930451159 FATHUL ROSYIDÂ 9 Detil

769 9930451160 FEBRIANTA VIRA NUGRAHAÂ 9 Detil

770 9930451161 FEBRI ARSITA RANIÂ 9 Detil

771 9930451162 FEGA NUNGKY AYU HARTANTIÂ 9 Detil

772 9930451163 FIANA ARIESTIA PUTRIÂ 9 Detil

773 9930451164 FITRA RIZKI AZIZAHÂ 9 Detil

774 9930451166 FITRIA NINGSIHÂ 9 Detil

775 9930451167 FITRI EKOWATIÂ 9 Detil

776 9930451169 FRICA ANADYÂ 9 Detil

777 9930451176 HENY MARIYATIÂ 9 Detil

778 9930451177 HERA LISNA GINAWATIÂ 9 Detil

779 9930451178 HERI KARTA WIJAYAÂ 9 Detil

780 9930451180 HILMI PUTRA HADI KUSUMAÂ 9 Detil

781 9930451181 IDA BAGUS PUTRA MÂ 9 Detil

782 9930451183 IFARAH NABILA RAHAWARINÂ 9 Detil

783 9930451184 IKA NURJANNAHÂ 9 Detil

784 9930451185 INDAH RIZKI HARIANIÂ 9 Detil

785 9930451186 IRA DIAH MEGAWANTIÂ 9 Detil

786 9930451187 IRZA FAUZIYAHÂ 9 Detil

787 9930451188 JAMI ILMIAÂ 9 Detil

788 9930451191 KENNIS EFRIX ROZANAÂ 9 Detil

789 9930451193 KHOLIFAH UTAMININGTYASÂ 9 Detil

790 9930451196 LATHIEFA RUSLIÂ 9 Detil

791 9930451200 LIKA MUTHOHAROHÂ 9 Detil

792 9930451201 LISA WANDAYANTIÂ 9 Detil

793 9930451203 LUDFIANO MARTINING UTARIÂ 9 Detil

794 9930451204 LUHUNG YOGA GOTAMAÂ 9 Detil

795 9930451205 LULUK FUADAHÂ 9 Detil

796 9930451206 LULUK PRASETIYOWATIÂ 9 Detil

797 9930451208 MARGA BAGUS RAMADAN WÂ 9 Detil

798 9930451210 MASITA ROCHMAHÂ 9 Detil

799 9930451211 MAYA AYU WIBOWOÂ 9 Detil

800 9930451213 MEGA ARIMBI MÂ 9 Detil

801 9930451215 MIRZA GULAM ACHMADÂ 9 Detil

802 9930451216 MITA DESI ARI SANDIÂ 9 Detil

803 9930451219 MOCHAMMAD YAHYA ADITAMAÂ 9 Detil

804 9930451220 MOCH. REKSA SUBRIYANTOÂ 9 Detil

805 9930451225 MUHAMMAD DEDY WAHYUDIÂ 9 Detil

806 9930451226 MUHAMMAD IMRON ROSYADIÂ 9 Detil

807 9930451227 MUHHAMAD FIRDAUS AL RIDWANÂ 9 Detil

808 9930451229 NAHDLIYA AYU ANGGREINIÂ 9 Detil

809 9930451230 NIKE AYU TANTRIÂ 9 Detil

810 9930451231 NINDY AULIA IVANIÂ 9 Detil

811 9930451233 NOVITA CHRISTI WIDYA AYUÂ 9 Detil

812 9930451236 NUR HIDAYATUL AINIEÂ 9 Detil

813 9930451238 NUR LATIFATUL JANNAHÂ 9 Detil

814 9930451239 NUR MUHAMAD UTAMAÂ 9 Detil

815 9930451241 NURUL ICHWANTIÂ 9 Detil

816 9930451245 PRAMANDA GANDASIÂ 9 Detil

817 9930451247 RAISHA PIJAR TRJANNIÂ 9 Detil

818 9930451250 RARAS IVASTYAÂ 9 Detil

819 9930451252 RESTU PANGESTI WILUJENGÂ 9 Detil

820 9930451253 REVINDA PRABAWATIÂ 9 Detil

821 9930451254 RIFQI BAGUS PRATAMAÂ 9 Detil

822 9930451257 RINO ADI JAYAÂ 9 Detil

823 9930451258 RIO ALFIAN PRATAMA PUTRAÂ 9 Detil

824 9930451259 RISKA DWI MENTARIÂ 9 Detil

825 9930451261 RIYAN MARDIYANTOÂ 9 Detil

826 9930451262 RIYAN MAY SAPUTRAÂ 9 Detil

827 9930451263 RIZA HASBI PRASETYOÂ 9 Detil

828 9930451264 RIZKITA DWI AMANAHÂ 9 Detil

829 9930451266 RIZKY AGUNG PRAYOGOÂ 9 Detil

830 9930451267 RIZQI YOGI KUSNANTOÂ 9 Detil

831 9930451268 ROBBY KRESNA MAULANAÂ 9 Detil

832 9930451269 RODIF RUSYDANJ SUWANDIÂ 9 Detil

833 9930451270 ROSA WAHYU BUANA DÂ 9 Detil

834 9930451271 Rr. RIZKI SAVITRIÂ 9 Detil

835 9930451272 RUSDIYANTOÂ 9 Detil

836 9930451273 RYAN HIDAYAT NASYI'RUDIN ALBA'ANIÂ 9 Detil

837 9930451275 SALASIATU ROCHMAHÂ 9 Detil

838 9930451276 SEPTY RETNO WULANÂ 9 Detil

839 9930451278 SHITA YULIANAÂ 9 Detil

840 9930451279 SILVIA BELLA LARANINGRUMÂ 9 Detil

841 9930451281 SITI NURJANAHÂ 9 Detil

842 9930451285 SOFIE DWI KARINAÂ 9 Detil

843 9930451286 SUKOCO EKO PRANGGONOÂ 9 Detil

844 9930451287 SULISTYANIÂ 9 Detil

845 9930451288 SULVIANA WIDURI EKA YATNIÂ 9 Detil

846 9930451289 SURYA ADI PUTRAÂ 9 Detil

847 9930451290 TANJUNG ASIH DWI ARIESTANTIÂ 9 Detil

848 9930451292 TIA WAHYUNINGSIHÂ 9 Detil

849 9930451293 TIMUR SEPTA GIGAÂ 9 Detil

850 9930451294 TIRTA AMERTA ISWOROÂ 9 Detil

851 9930451298 TRI SUSANTIÂ 9 Detil

852 9930451300 UCIK PURNAMA DEWIÂ 9 Detil

853 9930451304 VINDA PUSPASARIÂ 9 Detil

854 9930451305 VINKA HILIATA ANZILAÂ 9 Detil

855 9930451306 VIRA VERIALÂ 9 Detil

856 9930451308 VIVIN INARNOÂ 9 Detil

857 9930451309 VIVI RINA PUJAWATIÂ 9 Detil

858 9930451310 WAHYUDI PRAWIROÂ 9 Detil

859 9930451311 WANDA YUNITAÂ 9 Detil

860 9930451312 WENDY DIMAS PERMANAÂ 9 Detil

861 9930451313 WIDYAS PANJI SUBRATAÂ 9 Detil

862 9930451318 YAROIDAH MAHARANIÂ 9 Detil

863 9930451320 YENY INDRAWATIÂ 9 Detil

864 9930451321 YUDHA PRADANAÂ 9 Detil

865 9930451323 YULI PURNAMAWATIÂ 9 Detil

866 9930451324 YUNI DIAH ANTARIÂ 9 Detil

867 9930451325 YUNITA DWI ANGGRAINIÂ 9 Detil

868 9930451328 ZUL FAHMI AKMALÂ 9 Detil

869 9940435107 AGUSTIRA RAHMAN IÂ 9 Detil

870 9940435130 AYESSA SHEILARAVA QÂ 9 Detil

871 9940435170 FEBRI EKA YUDHITYAÂ 9 Detil

872 9940435217 MOH. FARIH DZAKYÂ 9 Detil

873 9940435231 NURUL HAMIAHÂ 9 Detil

874 9950418301 DEVITA YUKU CLAUDIAÂ 9 Detil

875 9960416332 ACHMAD MAULID SEPTIADIÂ 9 Detil

876 9960416334 AGUNG SATRIA PAMBUDIÂ 9 Detil

877 9960416335 AGUS RIZALÂ 9 Detil

878 9960416336 AHMAD FARIS MEITAMAÂ 9 Detil

879 9960416337 AHMAD JAZULIÂ 9 Detil

880 9960416338 AKBAR RAHMANSYAHÂ 9 Detil

881 9960416339 ALDHI PRASGA DWI GÂ 9 Detil

882 9960416340 ALIS NOVIASARIÂ 9 Detil

883 9960416341 ANDRIAN RUSDIANTOÂ 9 Detil

884 9960416342 ANIS KURNIAWATIÂ 9 Detil

885 9960416343 ARIS PRADANA SYAPUTRAÂ 9 Detil

886 9960416344 ASTARI TRIA WULANDARIÂ 9 Detil

887 9960416346 BAGUS AHMADIÂ 9 Detil

888 9960416347 BAHTIAR ALAMSYAHÂ 9 Detil

889 9960416348 BESTIAN TRI PAMUNGKASÂ 9 Detil

890 9960416349 CICI PRADITA DEVIÂ 9 Detil

891 9960416350 DANNY WIRAWANÂ 9 Detil

892 9960416351 DEWI RATNA SARIÂ 9 Detil

893 9960416352 DEWI RITA MAHARANIÂ 9 Detil

894 9960416353 DIAN RIZKI FAUZIAHÂ 9 Detil

895 9960416354 DINDA PUTRI SÂ 9 Detil

896 9960416355 DWI WAHYU MARIANIÂ 9 Detil

897 9960416356 ELIS DWI WULANDARIÂ 9 Detil

898 9960416357 FIRMAN ALIFIÂ 9 Detil

899 9960416358 FIRMAN SA'BANIÂ 9 Detil

900 9960416359 FITRIA FEBRIANIÂ 9 Detil

901 9960416360 HAMIDAH MUSTIKA SÂ 9 Detil

902 9960416361 HENDRO TEGUH PRASETYOÂ 9 Detil

903 9960416362 HUZAEFAÂ 9 Detil

904 9960416363 IKROM NUR WAHID SÂ 9 Detil

905 9960416364 IMANIAR CAHYAÂ 9 Detil

906 9960416365 KHARIS SEPTINA LIFTYAWANÂ 9 Detil

907 9960416366 LENI SUCIATIÂ 9 Detil

908 9960416367 MEGA PUSPITAÂ 9 Detil

909 9960416368 MERRY ARDIANÂ 9 Detil

910 9960416369 METALIAWATIÂ 9 Detil

911 9960416370 NOVITA PUTRI CAHYA NINGRUMÂ 9 Detil

912 9960416371 NUR AINIÂ 9 Detil

913 9960416372 NURUL AINI PARAMITHANINGTYASÂ 9 Detil

914 9960416373 NURY NUR AINI ROCHMANIÂ 9 Detil

915 9960416374 PUTU GUNAWANÂ 9 Detil

916 9960416375 RACHMADAN FÂ 9 Detil

917 9960416376 RAKHMAWATI LESTARIÂ 9 Detil

918 9960416377 RAMADANIÂ 9 Detil

919 9960416378 REMBULAN RAYI TRILITAÂ 9 Detil

920 9960416379 RISMAYA KURNIA DEWIÂ 9 Detil

921 9960416381 ROCHMI PUTRI RATNAWATIÂ 9 Detil

922 9960416382 TRIA MEI ELVITAÂ 9 Detil

923 9960416383 WAHYU ROMADHONÂ 9 Detil

924 9960416384 WISNU JAYA SETYAWANÂ 9 Detil

925 9960416385 YOGA CHAIRUL ANAMÂ 9 Detil

926 9960416386 YUNIARTI SHINTA PUTRIÂ 9 Detil

Minggu, 30 November 2008

[Nasional] Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan

Ambon nasional@polarhome.com
Sun Aug 11 00:36:30 2002
• Previous message: [Nasional] DAFTAR PANJANG
• Next message: [Nasional] Kata "Pribumi" Undang Perdebatan
• Messages sorted by: [ date ] [ thread ] [ subject ] [ author ]
________________________________________
-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tolak Penerapan Syariat Islam kedalam UUD45 untuk hari ini dan besok !
-----------------------------------------------------------------------
Kompas
Minggu, 11 Agustus 2002

Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan

KOMPAS/DANU KUSWORO

Jakarta, Kompas - Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2002, Sabtu (10/8) malam pukul 23.55, akhirnya mengesahkan Perubahan Keempat
Undang-Undang (UUD) 1945, termasuk mengesahkan sejumlah pasal "sensitif"
seperti pasal tentang agama dan komposisi MPR. Penentuan komposisi MPR
dengan konsekuensi hilangnya Fraksi Utusan Golongan (F-UG) di MPR mulai
tahun 2004 dilakukan melalui voting terbuka.Pengesahan dua butir terakhir
mengenai Aturan Tambahan sempat tertunda menyusul interupsi dari anggota
Fraksi TNI/ Polri AR Gaffar. Ia menghendaki agar Komisi Konstitusi bisa
dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Aturan Tambahan. Interupsi untuk
mendukung atau menolak keinginan Fraksi TNI/Polri itu datang silih berganti.
Ketua MPR Amien Rais yang memimpin sidang akhirnya memutuskan untuk
melakukan lobi antara pimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Setelah dilakukan
lobi lebih dari 90 menit, sidang dibuka kembali pukul 23.45. Dua aturan
tambahan itu akhirnya disetujui MPR untuk disahkan.
Begitu dua aturan tambahan disahkan, Ketua MPR mempersilakan Ketua Fraksi
TNI/ Polri Slamet Supriyadi menyampaikan usulan penambahan pasal mengenai
Komisi Konstitusi. Rumusan pasal tambahan yang disampaikan itu berbunyi:
"Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat UUD 1945 diberlakukan sejak
ditetapkan sampai dengan tahun 2004 untuk mengantar rakyat Indonesia
melaksanakan Pemilu 2004 dan disempurnakan oleh badan/panitia/komisi yang
dibentuk oleh Majelis Tahun 2002 dan melaporkan hasilnya kepada MPR hasil
Pemilu 2004."
Amien Rais mengusulkan agar rumusan pasal itu diputuskan melalui voting. Ia
kemudian mengusulkan agar sidang diskors 30 menit, agar masing-masing
anggota MPR bisa mencerna rumusan pasal tambahan yang diusulkan Slamet.
Sebelum sidang diskors, beberapa interupsi terjadi untuk mendukung dan
menolak usulan tambahan dari Fraksi TNI/Polri.
Sidang dibuka kembali pukul 01.20 dan begitu sidang dibuka Slamet Supriyadi
melakukan interupsi. Ia maju ke mimbar dan mengatakan Fraksi TNI/Polri tidak
berniat menghambat proses amandemen UUD 1945. Dengan kerendahan hati, Slamet
pun menarik usulannya soal pembentukan Komisi Konstitusi di dalam Aturan
Tambahan UUD 1945.
Kemudian diputuskan Komisi Konstitusi dibentuk melalui Tap MPR.
Dengan disahkannya seluruh perubahan konstitusi, Indonesia memasuki era
konstitusi baru yang akan mengubah secara drastis sistem ketatanegaraan yang
selama ini menggunakan naskah asli UUD 1945. Sistem ketatanegaraan baru itu
antara lain ditandai dengan adanya bikameral di parlemen dengan hanya
mengakomodir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), pemilihan presiden langsung oleh rakyat baik untuk putaran pertama
maupun kedua, hapusnya lembaga tertinggi negara (MPR) yang tidak lagi
memegang kedaulatan rakyat.
Untuk Pasal 29 Ayat (1) dan (2) soal perlu-tidaknya tujuh kata dalam Piagam
Jakarta (syariat Islam) dicantumkan dalam konstitusi, pengambilan dilakukan
secara musyawarah-mufakat meski ada sejumlah anggota Majelis, baik atas nama
fraksi maupun perorangan, menyatakan tidak ikut serta dalam pengambilan
keputusan itu.
Kurang ditanggapi
Dalam sesi pendapat akhir fraksi, keinginan memperkuat posisi Komisi
Konstitusi-seperti yang diusulkan Fraksi TNI/ Polri-sebenarnya tidak
mendapat tanggapan dari sebagian besar fraksi di MPR. Ketika itu Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi
Reformasi (FR), Fraksi Utusan Daerah (F-UD), dan Fraksi Utusan Golongan
(F-UG) sepakat bahwa pembentukan Komisi Konstitusi diakomodasi lewat
Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR.
F-PPP mengatakan, pembentukan Komisi Konstitusi pernah diusulkan pada ST MPR
2001, namun tidak mendapat tanggapan. Pembentukan Komisi Konstitusi tahun
2002 sebenarnya sudah kehilangan momentum karena dua kata itu sekarang
memiliki makna ganda.
"Pada ST MPR 2001 kami telah mengusulkan itu. Tetapi, sekarang pembentukan
Komisi Konstitusi bisa bermakna sebagai lembaga yang akan menyempurnakan
hasil-hasil perubahan UUD 1945, tetapi juga bisa dimanfaatkan justru untuk
mementahkan hasil kerja Majelis," ujar Chozin Chumaidy, juru bicara F-PPP.
Ketua F-PG Fahmi Idris menyatakan, aspirasi pembentukan Komisi Konstitusi
telah menjadi bagian keinginan fraksi di MPR, sekalipun dengan versi,
format, dan respons yang berbeda. ""Perbedaan inilah yang kemudian membawa
kita menyetujui lahirnya sebuah Rancangan Ketetapan tentang Komisi
Konstitusi. Meskipun jauh dari harapan, F-PG bisa menyetujui rancangan
ketetapan tersebut untuk ditetapkan," katanya.
F-PDI Perjuangan tidak menyebutkan secara persis di mana Komisi Konstitusi
akan diatur dan dibentuk. Juru bicara F-PDIP Arifin Panigoro hanya
mengatakan, dapat memahami dan menyetujui adanya suatu Komisi Konstitusi.
Tugas komisi melakukan kajian secara komprehensif, termasuk menyelaraskan
dan menyempurnakan hasil-hasil amandemen yang telah dilakukan dengan tetap
berpijak pada ideologi konstitusi UUD 1945.
Pasal 29
Sementara itu, terhadap Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2), MPR tidak mengambil
keputusan. Dengan kata lain, MPR tidak melakukan amandemen terhadap pasal
tersebut, atau tetap sesuai dengan naskah asli UUD 1945. "Sidang Tahunan MPR
2002 memutuskan tidak mengambil keputusan terhadap Pasal 29, dengan catatan
karena ada beberapa nama yang tidak setuju. Oleh karena itu, naskah Pasal 29
tetap seperti naskah asli UUD 1945," tegas Amien Rais.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan lobi sekitar 20 menit antara
pimpinan MPR, dan pimpinan fraksi khusus membicarakan Pasal 29. Dari hasil
lobi itu Amien mengungkapkan, "Fraksi-fraksi yang mengajukan alternatif
terhadap Pasal 29 dengan jiwa kenegaraan, tasamuh, dan tulus ikhlas
menyatakan menyerahkan keputusannya kepada Majelis, dan kembali kepada
naskah yang telah ada."
Selanjutnya Sidang Paripurna memberi kesempatan kepada F-PPP, Fraksi Partai
Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Perserikatan Daulatul Umat (F-PDU)-yang semula
mengusulkan dicantumkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta pada Pasal 29
Ayat (1) amandemen UUD-untuk menyampaikan pernyataannya.
Melalui juru bicaranya, Syafriansyah, F-PPP mengatakan, "Sebagai partai
politik berasas Islam, PPP terus memperjuangkan syariat Islam melalui
cara-cara demokrasi, dan itu melalui MPR sebagai lembaga konstitusi. PPP
akan terus berusaha meyakinkan fraksi-fraksi lain untuk memahami syariat
Islam, tetapi kiranya hal itu belum dapat dipahami."
Oleh karena itu, lanjut Syafriansyah, F-PPP menyerahkan kepada MPR untuk
mengambil keputusan terbaik sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa, serta
dinamika yang ada. "PP akan memahami dan menghargai seluruh keputusan MPR.
Kami memohon maaf bila perjuangan aspirasi tuntutan hati nurani umat Islam
belum dapat diwujudkan," katanya.
Juru bicara F-PBB KH Nadjih Ahjad menyampaikan, keteguhan F-PBB untuk tetap
memilih dimasukkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam Pasal 29 Ayat
(1), dan tidak akan surut ke belakang. Namun, karena perjuangan itu
menghadapi "tembok" yang belum bisa tembus, F-PBB akan menunggu sampai dapat
kembali meneruskan perjalanan hingga keinginan itu terwujud. "Oleh karena
itu, kami memohon supaya dicatat bahwa F-PBB tidak ikut serta dalam
pengambilan keputusan terhadap Pasal 29," dia menegaskan.
Hal yang sama disampaikan oleh F-PDU melalui juru bicaranya Asnawi Latif.
"UUD yang berlaku adalah UUD yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Oleh karena
itu, sangat disesalkan tidak diterimanya tujuh kata dalam Piagam Jakarta,"
katanya. Anggota F-PDU Hartono Mardjono bahkan meminta agar dicatat secara
khusus bahwa sebagai pribadi dia tidak ikut mengambil keputusan.
Kesempatan bicara juga diberikan kepada Fraksi Reformasi yang mengusulkan
alternatif ketiga pada amandemen Pasal 29 Ayat (1), yaitu "Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan ajaran agama bagi
masing-masing pemeluknya". Juru bicara Fraksi Reformasi AM Fatwa menyatakan,
"Kami tidak ingin menghambat pengambilan keputusan secara elegan dan
demokratis yang berlangsung. Oleh karena itu, kembali ke naskah asli UUD
1945 adalah titik temunya. Kata Ketuhanan Yang Maha Esa yang tercantum dalam
pasal itu bagi kami bukan hanya sebuah statement politik, tetapi juga
statement teologis dan keimanan."
Sesaat setelah Fatwa menyampaikan pernyataannya, interupsi dilayangkan oleh
Wakil Ketua Fraksi Reformasi MPR Mutammimul'ula. "Kami tujuh orang anggota
MPR dari Partai Keadilan yang tergabung dalam Fraksi Reformasi menyadari
bahwa perjuangan kami agak sulit diterima, dan kami tidak ingin menghambat
jalannya pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mohon dicatat bahwa kami
tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan itu," tegasnya.
Pernyataan minderheidsnota (nota keberatan) juga disampaikan oleh anggota
MPR dari Partai Amanat Nasional, yang juga anggota Fraksi Reformasi,
Nurdiati Akmal, menyangkut pengambilan keputusan terhadap Pasal 29.
Menurut Wakil Ketua F-Reformasi MPR dari Partai Keadilan Tb Sunmandjaja,
rumusan Pasal 29 Ayat (1) yang diajukan oleh F-Reformasi adalah hasil kerja
bersama selama lebih dari satu tahun, dan telah disosialisasikan ke seluruh
konstituen Partai Keadilan. "Kini, tanpa pembicaraan terlebih dahulu, tanpa
ada pemungutan suara muncul pendapat lain. Daripada kami menanggung beban,
lebih baik kami tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan. Ini
sebuah perjuangan tidak bisa diputuskan lewat lobi," ujar dia.
Dikatakan, Partai Keadilan menghendaki agar alternatif yang ditawarkan oleh
F-Reformasi tidak dicabut, dan menyerahkan keputusan kepada MPR.
Keberadaan F-UG
Menyangkut keberadaan F-UG di MPR, akhirnya terpaksa dilakukan voting karena
tidak ada titik temu. Sebelum menentukan keberadaan F-UG itu, terkait dengan
amandemen Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, dilakukan voting lebih dahulu untuk
menentukan apakah voting terhadap pasal yang terkait keberadaan F-UG dalam
MPR itu dilakukan terbuka atau tertutup. Dalam voting yang dilakukan
terbuka, sebanyak 479 anggota MPR memilih dilakukannya voting terbuka untuk
menentukan nasib F-UG. Cuma 100 anggota MPR meminta dilakukan voting
tertutup.
Keberadaan F-UG itu terkait dengan alternatif kesatu Pasal 2 Ayat (1)
Perubahan Keempat UUD 1945, yang berbunyi Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah dengan utusan golongan
yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya diatur oleh
undang-undang. Alternatif ini-yang mempertahankan F-UG di MPR-hanya dipilih
oleh 122 orang wakil rakyat.
Sebagian besar anggota F-UG MPR memang memilih alternatif pertama ini.
Tetapi, Sekretaris F-UG Nursyahbani Katjasungkana lebih memilih alternatif
kedua Pasal 2 Ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 yang menghapuskan F-UG.
Alternatif kedua itu berbunyi, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif kedua ini dipilih oleh 475 orang anggota MPR.
Dari 600 anggota MPR yang memberikan hak suaranya, hanya tiga anggota yang
memilih abstain. Dengan dukungan 475 anggota, menurut Ketua MPR Amien Rais,
alternatif kedua Pasal 2 Ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 yang terpilih.
Akibatnya, F-UG pun pada tahun 2004 tak lagi berada di MPR.
(pep/bur/tra/mba/sut/bdm/ely)
Search :










Berita Lainnya :
•ANALISIS IKRAR NUSA BHAKTI
•Bima Sakti Diharapkan Pulih Empat Bulan
•Dua Warga Negara Pakistan Menyelundup di Antara TKI
•Houllier Akan Bungkam Arsenal
•Kata "Pribumi" Undang Perdebatan
•Kongo Semakin Tercabik-cabik
•Lima WNI Dihukum Cambuk di Malaysia
•Mahasiswa Nyaris Bentrok dengan Aparat Kepolisian
•Mereka Belajar Mengeja Jazz
•Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan
•Polisi Sita Dua Karung Ecstasy
•RAKYAT BICARA
•Sidang MPR, Sidang Para Wartawan
•"Tak Ada Orang Indon, Kami Pusing"
•UU Pemilu Diharuskan Selesai Tahun 2002


Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 2
• 2 Pasal 6A
• 3 Pasal 8
• 4 Pasal 11
• 5 Pasal 16
• 6 BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
• 7 Pasal 23B
• 8 Pasal 23D
• 9 Pasal 24
• 10 BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
o 10.1 Pasal 31
o 10.2 Pasal 32
• 11 BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
o 11.1 Pasal 33
o 11.2 Pasal 34
• 12 Pasal 37
• 13 ATURAN PERALIHAN
o 13.1 Pasal I
o 13.2 Pasal II
o 13.3 Pasal III
• 14 ATURAN TAMBAHAN
o 14.1 Pasal I
o 14.2 Pasal II

[sunting] Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
[sunting] Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
[sunting] Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

[sunting] Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
[sunting] Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
[sunting] Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
[sunting] BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
[sunting] Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

[sunting] ATURAN PERALIHAN
[sunting] Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
[sunting] ATURAN TAMBAHAN
[sunting] Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
[sunting] Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 2
• 2 Pasal 6A
• 3 Pasal 8
• 4 Pasal 11
• 5 Pasal 16
• 6 BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
• 7 Pasal 23B
• 8 Pasal 23D
• 9 Pasal 24
• 10 BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
o 10.1 Pasal 31
o 10.2 Pasal 32
• 11 BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
o 11.1 Pasal 33
o 11.2 Pasal 34
• 12 Pasal 37
• 13 ATURAN PERALIHAN
o 13.1 Pasal I
o 13.2 Pasal II
o 13.3 Pasal III
• 14 ATURAN TAMBAHAN
o 14.1 Pasal I
o 14.2 Pasal II

[sunting] Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
[sunting] Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
[sunting] Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

[sunting] Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
[sunting] Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
[sunting] Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
[sunting] BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
[sunting] Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

[sunting] ATURAN PERALIHAN
[sunting] Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
[sunting] ATURAN TAMBAHAN
[sunting] Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
[sunting] Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

[NEWS] KMP - Perubahan Ketiga UUD 1945, Minim Partisipasi Publik

From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Sun Oct 28 2001 - 20:26:25 EST
________________________________________
X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0110/29/UTAMA/mini01.htm
>Senin, 29 Oktober 2001
Perubahan Ketiga UUD 1945
Minim Partisipasi Publik
Jakarta, Kompas

Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 belum cukup memadai
untuk menampung sistem politik yang betul-betul mampu menjamin
demokrasi dan belum menampung partisipasi publik. Untuk itu, jika
Sidang Tahunan (ST) MPR tanggal 1-10 November 2001 belum bisa
mengesahkan perubahan ketiga konstitusi, tidak perlu khawatir. Namun
demikian, kegagalan MPR menyepakati perubahan ketiga UUD 1945
mengindikasikan makin perlunya sebuah komisi konstitusi.

Demikian pandangan yang dihimpun Kompas dari peneliti Centre for
Strategic and International Studies (CSIS) Dr Kusnanto Anggoro dan
peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris,
secara terpisah, di Jakarta, Sabtu (27/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR
Rully Chaerul Azwar (Fraksi Partai Golkar) memperkirakan peluang
perubahan ketiga UUD 1945 kecil sekali karena terdapat perbedaan yang
tajam antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)
dengan Fraksi Partai Golkar mengenai substansi perubahan UUD 1945.
(Kompas, 27/10)

Kusnanto mengatakan, target untuk penyelesaian UUD itu baru pada
Agustus 2002. "Jadi kalau seandainya besok pada Sidang Tahunan MPR itu
gagal untuk perubahan ketiga, menurut saya, lebih bersifat psikologi,"
katanya.

Yang dimaksud dengan lebih bersifat psikologi itu, lanjut Kusnanto,
adalah kemungkinan besar lebih banyak tekanan baru untuk membentuk
komisi konstitusi. Jadi, implikasi politiknya untuk perubahan ketiga
itu sendiri tidak terlalu banyak, mengingat bahwa sebenarnya sampai
sekarang apa yang dihasilkan oleh perubahan ketiga itu belum cukup
memadai.

Ditambahkan, sistem politik Indonesia harus dibenahi. Hubungan antara
presiden dan DPR perlu lebih jelas. Demikian pula mekanisme pemilihan
presiden, karena banyak orang yang menginginkan supaya presiden
dipilih langsung. Sampai sekarang belum ada kesepakatan mengenai hal
tersebut, termasuk di dalam perubahan ketiga pun sesungguhnya masalah
itu belum banyak dibahas. Padahal pemilihan presiden langsung akan
memberi banyak manfaat. Sekurang-kurangnya nanti presiden sudah tidak
lagi memiliki persoalan legitimasi.

"Amandemen sudah dilakukan sejak tahun 1999 dan telah berlangsung dua
kali. Tiga kali nanti bulan depan. Secara keseluruhan, saya kira masih
perlu ditinjau ulang sebelum akhirnya pada bulan Agustus 2002 itu
disahkan. Sekarang juga masih muncul kontroversi. Betulkah perubahan
amandemen kesatu, kedua, ketiga, benar-benar cukup memadai untuk
menampung sistem politik yang benar-benar mampu menjamin demokrasi.
Itu kan belum," ujar Kusnanto.

Partisipasi publik

Selain itu, katanya, masih ada juga persoalan bahwa perubahan yang
selama ini dilakukan secara tertutup atau kurang terbuka itu belum
cukup banyak menampung partisipasi publik, sehingga masih banyak pihak
yang menghendaki supaya ada pembentukan komisi konstitusi.

"Terus terang, saya tidak terlalu khawatir kalau seandainya pada
Sidang Tahunan MPR nanti amandemen ketiga gagal disepakati, karena
masih cukup waktu. Sebenarnya itu cukup untuk berpikir ulang, terutama
untuk mekanismenya, karena selama ini lebih banyak menggunakan
instrumen yang ada di MPR, seperti BP MPR, Panitia Ad Hoc, ditambah
dengan beberapa konsultasi dengan pakar, tetapi partisipasi publik
saya kira belum cukup," ucap Kusnanto.

Menurut dia, banyak kalangan yang telah merancang dan berpikir tentang
perubahan konstitusi. Yang lebih penting, lanjutnya, konstitusi
terlalu besar untuk diputuskan oleh MPR. Ia menyarankan supaya
perubahan itu melalui referendum. Pada prinsipnya, konstitusi itu
untuk kepentingan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,
sebaiknya konstitusi disusun oleh sebuah institusi yang relatif
independen.

"Nah, yang ada di Panitia Ad Hoc MPR, saya kira ada banyak sekali
kepentingan politiknya. Betul kepentingan politik itu diminimalisasi
dengan melibatkan partisipasi para pakar, tetapi itu belum cukup untuk
menampung beberapa varian dari rancangan undang-undang yang pernah
disusun beberapa kelompok," katanya.

Komisi konstitusi, menurut Kusnanto, merupakan keharusan yang tidak
bisa dihindari. Tentu saja harus disepakati satu hal bahwa komisi
konstitusi adalah yang menyusun rancangan konstitusi tetapi bukan yang
memutuskannya. Yang memutuskan tentu saja MPR sesuai UUD 1945, sesuai
dengan otoritas politik yang dimiliki lembaga itu. Tetapi,
sekurang-kurangnya materi bisa dipersiapkan lebih khusus oleh komisi
konstitusi.

Soal anggota-anggota MPR yang tidak setuju dengan pembentukan komisi
konstitusi independen, lanjut Kusnanto, sesungguhnya harus dibedakan
betul komisi konstitusi sebagai institusi yang semata-mata merancang
dan mempersiapkan draf dengan MPR.

Bebas partai

Sjamsuddin Haris mengemukakan pandangan serupa. Apabila tidak dicapai
kesepakatan dalam ST MPR untuk mengamandemen pasal krusial dalam UUD
1945, maka hal ini menunjukkan dibutuhkannya suatu komisi konstitusi.
Komisi konstitusi ini diharapkan merupakan suatu komisi konstitusi
yang independen, terbebas dari kepentingan partai politik. "Amandemen
konstitusi yang gagal dilakukan oleh MPR merupakan suatu pertanda
diperlukannya suatu komisi konstitusi yang independen, sehingga kita
tidak terjebak pada kepentingan masing-masing partai politik," kata
Sjamsuddin.

Komisi konstitusi itu sendiri sudah diputuskan oleh Badan Pekerja MPR
menjadi pokok bahasan yang akan dibicarakan dalam ST MPR.

Menurut dia, semua pasal krusial seperti sistem perwakilan apakah
bikameral atau tidak, atau mekanisme pemilihan presiden langsung atau
tidak, sudah menjadi semacam keniscayaan.

Pasal 2 Ayat (1) yang dirancang PAH I BP MPR misalnya membuat dua
alternatif. Alternatif pertama berbunyi: Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah dengan
utusan golongan yang diatur menurut ketentuan undang-undang.

Alternatif kedua berbunyi: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang

Mengenai sistem pemilihan presiden/wakil presiden, PAH I BP MPR juga
telah menyiapkan amandemennya pada Pasal 6A Ayat (1) yang berbunyi:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
oleh rakyat.

"Pasal-pasal itu akan menjadi payung bagi reformasi politik dan
konstitusi yang kita agendakan sejak 2-3 tahun. Kalau itu gagal, maka
agenda reformasi itu tertunda-tunda kembali. Kalau misalnya amandemen
ketiga gagal untuk menetapkan sistem perwakilan dan sistem pemilihan
presiden, itu menunjukkan kita membutuhkan komisi konstitusi untuk
melakukan amandemen secara serius," kata Sjamsuddin.

Yakin terwujud

Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR-yang
mempersiapkan rancangan perubahan konstitusi-Baharuddin Aritonang
mengakui, memang peluang disetujuinya perubahan pasal-pasal yang
krusial dalam perubahan ketiga UUD 1945 sangat kecil. Namun, bukan
berarti ST MPR tahun 2001 tidak bakal dapat menetapkan perubahan
ketiga konstitusi. Perubahan ketiga UUD 1945 tetap dapat terwujud
dalam ST MPR tahun ini.

"Saya percaya, perubahan ketiga UUD 1945 tetap dapat diwujudkan dalam
ST MPR tahun 2001. Sebab, dalam rancangan perubahan ketiga itu ada
sejumlah pasal yang sudah disepakati semua fraksi. Tak ada lagi
alternatif. Ini kan bisa ditetapkan sebagai perubahan ketiga pada ST
MPR. Tetapi, memang untuk pasal yang krusial, seperti soal pemilihan
presiden/wakil presiden, DPR, MPR, dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah-Red), saya pun tak terlalu percaya semua bisa disahkan dalam ST
MPR ini," papar Aritonang.

Kalau pasal krusial itu yang didulukan pembahasannya, Aritonang
mengakui, memang kecil kemungkinan terjadi perubahan UUD 1945. Namun,
kemungkinan MPR akan mendahulukan pembahasan pasal-pasal dalam
perubahan ketiga UUD 1945 yang sudah tak ada masalah, seperti pasal
mengenai pemilihan umum, pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), dan hal keuangan. "Pasal-pasal itu kan dapat diputuskan dulu.
Artinya, perubahan ketiga UUD 1945 tetap dapat disahkan," ungkapnya.

Mengenai pasal yang krusial, Aritonang mengakui, sesuai dengan
Ketetapan (Tap) Nomor IX/MPR/2000 masih ada masa setahun lagi untuk
membahas dan mengesahkannya. "Perubahan UUD 1945 sesuai Tap MPR itu
masih mungkin sampai tahun 2002. Jadi, masih ada masa setahun lagi.
Tetapi, memang waktunya mepet untuk membahas perubahan tiga
undang-undang (UU) bidang politik," jelas anggota Fraksi Partai
Golongan Karya (F-PG) tersebut. (tra/bur/lok)
________________________________________



Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 1
• 2 Pasal 3
• 3 Pasal 6
• 4 Pasal 6A
• 5 Pasal 7A
• 6 Pasal 7B
• 7 Pasal 7C
• 8 Pasal 8
• 9 Pasal 11
• 10 Pasal 17
• 11 BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
o 11.1 Pasal 22C
o 11.2 Pasal 22D
• 12 BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
o 12.1 Pasal 22E
o 12.2 Pasal 23
o 12.3 Pasal 23A
o 12.4 Pasal 23C
• 13 BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
o 13.1 Pasal 23E
o 13.2 Pasal 23F
o 13.3 Pasal 23G
• 14 Pasal 24
• 15 Pasal 24A
• 16 Pasal 24B
• 17 Pasal 24C

[sunting] Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
[sunting] Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
[sunting] Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
[sunting] Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
[sunting] Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
[sunting] Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

[sunting] BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
[sunting] Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
[sunting] Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
[sunting] Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

[sunting] BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
[sunting] Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
[sunting] Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
[sunting] Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (Lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 November 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Ir. Sutjipto
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Drs. H.A. Nazri Adlani
Agus Widjojo

PENUTUPAN

SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN KUNJUNGI BLOG SAYA YANG LAIN. SILAHKAN LIHAT BLOG SAYA YANG LAIN DI PROFIL SAYA.
SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN ANDA MENGAMALKAN APA SAJA YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA.
JANGAN LUPA ANDA MEMBERI KOMENTAR DI BLOG SAYA INI
TERIMA KASIH


tertanda
si pembuat blog



fajar muhammad farhan

UCAPAN TERIMA KASIH

UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA:


Ø ALLAH YANG MAHA ESA

Ø NABI BESAR MUHAMMAD SAW.

Ø KEPADA ORANG TUAKU

Ø KEPADA SAUDARA DAN KELUARGAKU

Ø KEPADA TEMAN-TEMANKU YANG BAIK HATI DAN SENANG BERTEMAN DENGANKU

Ø KEPADA SEMUA WEBSITE DISELURUH DUNIA YANG TELAH MENGEMBANGKAN BLOGKU

Ø KEPADA BAND-BAND DI SELURUH NUSANTARA

Ø KEPADA GURU-GURUKU YANG SENANG MENGAJARIKU

Ø KEPADAMU YANG SETIA MEMBACA BLOGKU DAN MENGAMALKAN APA YANG ADA DIDALAMNYA


Daftar Semua Post