Dari kursi terdakwa, vokalis band Peterpan Nazriel Irham tekun menyimak pembacaan vonis perkara pornografi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 31 Januari 2011.
Majelis berkeyakinan pria yang akrab disapa Ariel ini bersalah. Sebab diganjar hukuman, "tiga tahun enam bulan penjara potong masa tahanan," Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membaca vonisnya. Selain itu, ada tambahan denda Rp 250 juta.
Usai palu diketuk, Ariel tersenyum tipis. Dia mengajukan banding. Di barisan kursi pengunjung di ruangan pengadilan, berterbangan aroma kekecewaan. Para pendukung Ariel sedih melihat ujung nasib idolanya. Teman-teman artisnya, seperti Titiek Puspa, dan Camelia Malik, tak mampu membendung air mata. Sang pacar, Luna Maya, tenggelam dalam tangisnya.
Reaksi berbeda datang dari luar pagar pengadilan. Penuh amarah, sekumpulan orang yang mengaku dari kelompok organisasi massa ini mengecam vonis yang dianggap terlalu rendah. Mereka merusak sebuah mobil jip bercat loreng jingga, dan memukuli orang-orang yang dianggap mendukung Ariel.
Pertanyaannya, pantaskah Ariel menerima hukuman itu, atau mestinya dihukum lebih berat? Tentu ini bicara hukum positif dalam artian dasar hukumnya adalah perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan pasal yang dibidik untuk Ariel, yaitu dari Undang-undang Pornografi.
Materi perkara yang dianggap masuk ke unsur pidana pornografi itu tak lain adalah video mesum yang "bintang" utamanya mirip Ariel. Ada dua video yang menyebar ke publik lewat internet sejak tahun lalu.
Di satu video, orang mirip dia bersebadan dengan perempuan mirip artis dan model papan atas, Luna Maya, yang juga kekasih Ariel. Satu video lain, lagi-lagi pemuda mirip Ariel bersetubuh dengan artis Cut Tari.
Skandal video mesum inilah yang menjadi urusan penegak hukum. Ariel dan Luna sama sekali tak mengakui bahwa dirinya yang berada dalam rekaman itu. Bahkan sejak awal pemeriksaan hingga divonis bersalah, sejoli ini tak pernah mengakuinya. Sebaliknya, Cut Tari mengangguk ketika ditanya apakah di video itu adalah dirinya bersama Ariel.
Keterangan siapa yang bisa dipegang? Rasanya lebih masuk akal pengakuan Cut Tari. Jelas bukan keputusan gampang bagi dia, pergulatan yang keras terjadi pada dirinya sendiri. Rasa malu di depan masyarakat. Penyesalan yang entah kapan sirnanya, tergambar jelas di raut wajahnya saat memberi keterangan.
Sebuah keterangan yang membuat ujung kariernya yang terhempas berantakan. Rasanya sangat sulit untuk membangun lagi reputasinya. Jika tak berbuat, tentu dia tak mau menghancurkan dirinya memberi pengakuan yang sangat tabu di negeri ini.
Katakanlah Cut Tari benar. Nah, yang menjadi masalah apakah kemudian hukum pidana bisa menjangkau mereka bertiga. Bahwa perbuatan itu adalah salah dalam ukuran moralitas, itu tak ada yang menafikannya. Misalnya, antara Ariel dan Luna belum ada ikatan pernikahan, apalagi Cut Tari yang telah bersuami.
Secara akal sehat, manalah mungkin mereka sengaja menyebar video itu, bahkan dibilang sengaja memfasilitasi peredarannya pun sungguh naif. Sederhananya, jika mereka mau tentu jalannya mudah, sekalian jadi bintang film porno. Pasti laris, dan perusahaan film biru jelas mengantre. Selain dapat honor, Ariel tak perlu capek-capek merekam sendiri lalu mengedarnya secara gratisan.
Jadi, lebih masuk akal jika proses merekam perilaku liar ini hanya dimaksudkan untuk koleksi pribadinya saja. Namun, keteledorannya dalam menyimpan itulah yang berakibat fatal. Kariernya berujung di palu hakim yang memvonisnya bersalah melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik serta pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Padahal dalam undang-undang pornografi yang dituduhkan ke Ariel itu jelas disebutkan bahwa yang disyaratkan adalah si pembuat video porno memang sengaja ditujukan untuk konsumsi publik. Jika dia membuatnya untuk kepentingan pribadi maka dia tak dapat dipidana.
Berikutnya adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, alias UUITE. Di sini yang dilarang adalah si pelaku sengaja mendistribusikan dokumen kesusilaan lewat jaringan internet. Jadi yang dibidik oleh undang-undang ini adalah pihak yang mengunggah ke publik melalui berbagai jejaring di Internet. Jadi vonis bersalah untuk Reza Rizaldy alias Redjoy sebagai orang yang menyebarkan video ini lebih masuk akal.
Memanglah pula Redjoy yang editor musik di studio milik Capung--produser Peterpan—-ini yang menemukan video porno itu di harddisk milik Ariel lalu mengunduhnya ke Internet yang kemudian beterbangan ke mana-mana.
Jaring pasal untuk Ariel berikutnya adalah soal turut serta (pasal 56 KUHP). Pertanyaannya apa mungkin Ariel bekerjasama dengan Redjoy lalu memberi kesempatan kepada Redjoy untuk menyebar video mesumnya itu? Jika benar tentu betapa bodoh dan konyolnya si Ariel ini.
Tetapi majelis memandangnya berbeda. Ariel dinyatakan bersalah. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan pornografi," begitu kata majelis hakim. "Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video."
Vonis hakim tentulah tak bisa diganggu gugat, dan hakim juga bebas dalam menentukan keyakinannya untuk menghukum. Semoga saja, vonis yang dijatuhkan hakim ini betul-betul berdasarkan keyakinannya dalam melihat fakta-fakta pengadilan, jadi bukan lantaran gentar dengan tekanan yang luar biasa dari sebuah ormas itu.
Bagi Ariel sendiri tentu saja masih ada jalan banding ke Pengadilan Tinggi. Lebih dari itu, jika benar bahwa dia di video mesum itu, lebih baik Ariel mengakuinya saja.
Bukalah topengmu, lalu minta maaf pada publik dan mengatakan perilakunya tak pantas ditiru. Dia mengecewakan jutaan penggemarnya, dan membuat jantung para orang tua berdegup khawatir anaknya mengikuti perilaku sang bintang.