Anieq Nisrina Shofwan Love Fajar Muhammad Farhan Forever Kamis, 13 Januari 2011 ~ Dunia Software dan Berita Unik TheRealLivingDeal

Game Shop TheRealLivingDeal

Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software" untuk melihat list game kami yang tersedia.
AYO BELI GAME DISINI, MURAH MERIAH DAN HEMAT.

Customer Service Admin

Steamprofile badge by Steamprofile.com

Jual Game Dan Software


Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software"

Download Launcher Farmuhan Blog for Android

Kamis, 13 Januari 2011

AmandemenUUD 1945
(I-IV)
R. HerlambangPerdanaWiratraman, SH., MA
DepartemenHukumTataNegara
FakultasHukumUniversitasAirlangga

UUD 1945*

UUD 1945*

A. Pendahuluan
Memahami Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) akan lebih lengkap
dan tepat bila ditelusuri asalmula kelahirannya terlebih dahulu. Setelah itu baru
tentang proses perumusannya, substansi/isinya (termasuk perubahannya), gerakpelaksanaannya,
dan terakhir penerapannya.
Asalmula kelahiran UUD 1945 baru dapat lebih dimengerti apabila dikaitkan
dengan asalmula kelahiran dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Hal ini jelas, sebab pemahaman Batang Tubuh (BT) UUD 1945
merupakan pemahaman dalam kerangka penjabaran Pancasila sebagai dasar negara.
Proses perumusan UUD 1945 sangat berkait dengan proses konsensusnasional
(secara yuridis-formal ketatanegaraan) bangsa Indonesia di awal
pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang disiapkan oleh
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
disahkan kemudian oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Substansi/isi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 Setelah Perubahan I—IV)
meliputi pembahasan tentang nilai/norma/kaidah yang terdapat dalam Pembukaan,
--------
* Makalah disajikan pada Siswa Perwira Sekolah Staf dan Komando TNI-AU, Angkatan XXXVIII
(T.A. 2001-2002), 5 Juni 2001, di Sesko-AU, Lembang.
** Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran (FISIP UNPAD),
Bandung.
2 dari 12
Batang Tubuh, dan Penjelasannya. Ketiganya akan dihubungkan dengan Teks
Proklamasi. Selain itu, ketiganya pun akan saling dihubungkan satu sama lainnya
sebagai satu kesatuan UUD 1945.
Gerak pelaksanaan UUD 1945 akan dibahas secara garis besar tentang
faktor-faktor penyebab dan substansi pelaksanaannya dari masing-masing konstitusi
yang pernah berlaku: UUD 1945, Konstitusi Republik Indonseia Serikat 1949 (KRIS
1949), dan Undang Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Penerapan UUD 1945 akan dibahas pada bagaimana secara prosedur
penjabaran UUD (konstitusi, hukum dasar tertulis/bernaskah—berarti bukan sebagai
konvensi, yaitu hukum dasar tidak-tertulis/tidak-bernaskah) kedalam peraturan
perundang-undangan sebagai hukum positif di negara Republik Indonesia dalam
kehidupan bernegara.
B. Asalmula Kelahiran UUD 1945
UUD 1945—yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945—terdiri
atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Ketiganya sebagai satu-kesatuan
pemahaman UUD (hukum dasar tertulis) yang utuh. Artinya, Penjelasan sebagai
kelengkapan dari Batang Tubuh; Batang Tubuh sebagai perwujudan dari
Pembukaan. Pembukaan sendiri merupakan Teks Poklamasi yang terinci dan
lengkap.
Teks Proklamasi itu merupakan dokumen pernyataan politik dari proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia—
3 dari 12
tanggal 17 Agustus 1945—merupakan titik kulminasi dari perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia sejak dijajah pertamakalinya tahun 1596 (oleh Belanda) di daerah
Banten—yang kini menjadi Propinsi Banten.
Teks Proklamasi dirumuskan atas dasar ampera (amanat penderitaan rakyat:
kemerdekaan, persatuan, keadilan, kesederajatan, kemakmuran, dst.) selama 353,5
tahun—dan bahkan lebih jauh lagi ke belakang sejak perjuangan kemerdekaan
rakyat terhadap feodalisme penguasa suku-suku asli dan kerajaan-kerajaan domestik.
Tegasnya, ampera-lah yang mendorong dibuat dan dibacakannya Teks Proklamasi.
Dengan demikian, UUD 1945 akan dapat dipahami dengan benar dan tepat
apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaannya dipahami terlebih dahulu
sebagai uraian terinci dan lengkap dari substansi Teks Proklamasi. Di sini jelas
bahwa UUD 1945 tidak lahir mendadak di saat-saat menjelang tanggal 18 Agustus
1949, tetapi ia lahir di dalam dan selama proses perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Karenanya, untuk mengerti dan menghayati UUD 1945 tidak cukup
hanya dengan membaca teksnya saja. Ini berarti bahwa dalam penerapan dan
perubahannya harus dengan cermat untuk mau menelusuri asalmula kelahirannya
agar tidak tercabut dari akar-sejarahnya.
C. Proses Perumusan UUD 1945
Istilah ‘pancasila’ dikemukakan pertamakalinya oleh Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 di saat ia mendapat giliran berpidato sesudah M. Yamin dan
Soepomo. Sila-sila dari ‘pancasila’ memang secara formal (di dalam Sidang-sidang
4 dari 12
BPUPKI) dikemukakan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus (M. Yamin, Soepomo,
dan Soekarno). Ketiganya sama-sama mengusulkan kata-kata-kunci yang serupa
(hampir sama), yang berbeda adalah tata urutannya. Namun demikian, dalam
sidang-sidang BPUPKI itu tidak diputuskan usulan Pancasila dari siapa yang sebagai
‘calon’ dasar-negara dari negara yang akan didirikan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945—setelah Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945—barulah disepakati oleh bangsa
Indonesia (melalui pengesahan PPKI) bahwa Pancasila sebagai dasar-negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah ‘pancasila’-nya sendiri tidak
ditulis/dikukuhkan dalam UUD 1945. Yang dikukuhkan adalah kelima-sila yang
substansinya pernah disampaikan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus tersebut.
Rumusannya itu pun telah mengalami perubahan baik dalam tata-urutan maupun
dalam tata-kata. Rumusan lima-sila yang termuat/tertulis pada Pembukaan UUD
1945 itu lah yang kemudian sebagai rumusan Pancasila yang resmi dan sah.
Rumusan ini pula yang kemudian menjadi ‘roh’ dari substansi Pembukaan UUD
1945.
Di sini jelas bahwa UUD yang berkedudukan sebagai konstitusi-negara
adalah UUD 1945 yang di dalam Pembukaannya termuat rumusan Pancasila yang
merupakan kesepakatan bangsa Indonesia (melalui PPKI) dan yang sila-pertamanya
adalah yang bukan seperti yang terumus di dalam Piagam Jakarta. Atas dasar
pemahaman UUD 1945 seperti inilah yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam
makalah ini.
5 dari 12
D. Substansi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 Setelah Perubahan)
UUD 1945 berkedudukan sebagai: (1) hukum dasar tertulis, (2) sumber
hukum positif tertinggi, (3) UU tentang pembentukkan/pendirian NKRI, (4) wujud
kontrak-sosial
tertinggi bangsa Indonesia. Karena sebagai hukum, ia mengikat dan memaksa: (1)
setiap lembaga negara, (2) setiap warganegara Indonesia, (3) setiap penduduk
Indonesia, dan (4) setiap lembaga/organisasi kemasyarakatan (LSM, ormas, partai
politik). UUD 1945 bersifat fleksibel dan singkat. Fleksibel karena dapat dirubah
(Pasal 37) sesuai dengan perkembangan zaman. Singkat karena hanya memuat
aturan-aturan pokoknya saja (37 pasal); kecuali UUD Setelah Perubahan, karena ia
sudah tidak singkat lagi.
4.1 Pembukaan UUD 1945
Pada Sidang Istimewa MPR tahun 1998, Sidang Umum MPR 1999, dan
Sidang Tahunan MPR 2000; Pembukaan UUD 1945 disepakati untuk tidak dirubah.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat (4) alinea. Alinea I sebagai
konsekuensi dari Teks Proklamasi. Alinea II sebagai konsekuensi dari Alinea I.
Alinea III sebagai konsekuensi dari Alinea II. Alinea IV sebagai konsekuensi dari
Alinea III. Terakhir, Alinea IV memberi konsekuensi pada Pokok-pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945.
6 dari 12
Dalam Alinea I, bangsa Indonesia menyatakan: (1) anti terhadap penjajahan,
dan (2) menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Dalam Alinea II, bangsa Indonesia menyatakan: (1) perjuangan kemerdekaan
sudah di depan pintu gerbang, dan (2) cita-cita bangsa selanjutnya (merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Dalam Alinea III, bangsa Indonesia menyatakan: (1) kemerdekaan sudah
diproklamasikan, (2) kemerdekaan itu atas rahmat Tuhan, (3) selain itu,
kemerdekaan itu sebagai hasil perjuangan sendiri.
Dalam Alinea IV, bangsa Indonesia menyatakan: (1) susunan pemerintahan
negara, (2) tujuan/fungsi negara, (3) UUD negara Indonesia, (4) sistem pemerintahan
republik, (5) bentuk kedaulatan rakyat, (6) ideologi Pancasila.
Keempat alinea itu harus dipahami menurut tuntunan Pokok-pokok Pikiran
Pembukaan (lihat Penjelasan UUD 1945), yaitu bahwa setiap penyelenggara
negara di
Indonesia harus mendahulukan persatuan dan kesatuan (Pokok Pikiran I), setelah itu
baru menjalankan pembangunan nasional (Pokok Pikiran II), yang dilaksanakan
secara demokratis (Pokok Pikiran III), yang dilandaskan pada taqwa yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (bertaqwa secara beradab) (Pokok Pikiran
IV).
Nilai-nilai yang terdapat pada ideologi Pancasila berkedudukan sebagai Nilai
Luhur (NL), sementara nilai-nilai lainnya yang terdapat pada Pembukaan
7 dari 12
berkedudukan sebagai Nilai Dasar (ND). Kedua derajat nilai ini bersifat universal
dan lestari, tetapi pemahamannya bersifat eksklusif Indonesia.
Nilai-nilai (NL dan ND) itu selanjutnya diwujudkan dan dijabarkan dalam
bentuk pasal-pasal/ayat-ayat pada Batang Tubuh UUD 1945. Penafsiran dan/atau
perubahan Batang Tubuh UUD 1945 (sebagaimana ternyata telah dirubah untuk
yang Pertama (1999) dan Kedua (2000) oleh MPR) tidak boleh menyimpang dari
semangat NL dan ND yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Tegasnya,
perubahan (dalam Batang Tubuh) itu dapat dilakukan sejauh masih dalam kerangka
penjabaran/pewujudan nilai-nilai (NL dan ND) yang terdapat pada Pembukaan UUD
1945. Itulah hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
4.2 Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 dia tur hal-hal sebagai berikut.
Sistem Pemerintahan Negara (UUD 1945) didasarkan pada tujuh kunci
pokok (tucipok):
(1) NKRI sebagai negara hukum;
(2) NKRI menganut sistem konstitusional;
(3) MPR sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat (sudah dirubah);
(4) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah
MPR;
(5) DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden; Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh
DPR;
8 dari 12
(6) Menteri Negara sebagai Pembantu Presiden; dan
(7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Untuk kunci yang ketujuh terkandung makna bahwa kekuasaan Presiden
selaku Kepala Negara dibatasi. Ia dibatasi oleh: (1) Kewenangan MPR, (2)
Peraturan perundang-undangan (Tap MPR dan UU), (3) Kedudukan DPR yang kuat,
dan (4) Pengaruh para Menteri. Kedudukan DPR itu kuat, karena ia: (1) semua
anggotanya adalah juga anggota MPR, (2) setiap UU harus disetujui oleh DPR, (3)
APBN harus disetujui oleh DPR, (4) setiap perjanjian dengan Luar Negeri harus
diratifikasi oleh DPR, (5) setiap pemberian amnesti dan abolisi, pengangkatan dan
penerimaan duta, pernyataan perang, dan beberapa hal yang lainnya harus disetujui
oleh DPR.
Berdasarkan hal tersebut dan pokok-pokok kaidah hukum dalam Batang
Tubuh UUD 1945 (termasuk setelah Perubahan), negara Republik Indonesia: (1)
lebih banyak menerapkan prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidentil, (2)
berbentuk negara kesatuan, (3) berbentuk pemerintahan republik, (4) bersistem
politik demokrasi, (5) berbentuk kedaulatan rakyat, (6) berpemilihan Presiden, (7)
semakin terdapat keseimbangan kekuasaan antara Legislatif (DPR) dan Eksekutif
(Presiden) dengan koridor tetap sistem presidensil, (8) semakin melindungi dan
menegakkan HAM (melalui perincian Pasal-pasal 26—34) , (9) dan seterusnya.
Perubahan UUD 1945, dengan demikian, sebagaimana yang termuat dalam
UUD 1945 Setelah Perubahan, pada dasarnya lebih banyak mengurangi
kekuasaan Presiden (yang executive-heavy) yang dominan, yang kemudian
9 dari 12
“diserahkan” kepada DPR (menjadi legislative-heavy) untuk meningkatkan
fungsi kontrolnya terhadap Presiden (Pemerintah).
4.3 Gerak Pelaksanaan UUD 1945
Di zaman Revolusi Fisik (1945—1959), UUD 1945 lebih banyak
ditafsirkan dan dipraktekkan secara parlementer baik kedalam bentuk peraturan
perundang-undangan maupun gerak kenegaraan. Hal ini ditunjukkan dengan pernah
berlakunya KRIS 1949 dan UUDS 1950. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
ketika berlaku UUD 1945 (1945—1949) yang berposisi sebagai
Pembantu/Penasehat Pemerintah (Presiden) telah berubah menjadi menjalankan
fungsi-fungsi Parlemen. Namun begitu, terdapat satu hal yang tetap, yaitu
dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara dalam ketiga konstitusi/UUD itu.
Di zaman Orde Lama (1959—1966), UUD 1945 diberlakukan kembali
melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Secara formal berlaku segala kaidah
yang termuat dalam UUD 1945, tetapi secara praktek ternyata berlaku peraturan
perundang-undangan yang melanggar isinya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya:
(1) Penetapan Presiden (Penpres) yang mengganti posisi UU, (2) Ketua DPA
dirangkap oleh Presiden, (3) DPR dibubarkan oleh Presiden karena telah menolak
RAPBN untuk menjadi APBN, (4) Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan
UUD 1945 dipahamkan sebagai Trisila (Nasakom) dan bahkan Ekasila (Gotong
Royong), (5) Pidato-pidato Presiden dijadikan “GBHN”, (6) dan yang lainnya.
10 dari 12
Di zaman Orde Baru (1966—1998), UUD 1945 dikukuhkan sebagai tekad
Orde Baru—bersama-sama dengan Pancasila—untuk dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. Permasalahannya adalah: (1) Pancasila dan UUD 1945 diposisikan
secara “sakral” sehingga jauh dari wacana dan proses demokratis, (2) KKN semakin
merusak kepercayaan rakyat dan dunia internasional terhadap Pemerintah, (3)
Pemilu yang seringkali cenderung formalitas, (4) Alat pertahanan dan keamanan
negara (ABRI) berposisi tidak netral dan independen terhadap semua kekuatan
sosial politik, (4) Pegawai Negeri Sipil beserta Birokrasinya diposisikan untuk
“monoloyalitas”, (5) kebijakan massa mengambang, (6) Presiden sebagai Ketua
Dewan Pembina Golkar, (7) dan yang lainnya. Tegasnya, kekuasaan tidak
terdistribusi secara demokratis.
Di era Global, UUD 1945 sedang dituntut direformasi, yang prosesnya
masih sedang diperjuangkan, sekurang-kurangnya masih menunggu sampai bulan
Agustus 2002 tatkala UUD 1945 selesai dirubah secara “menyeluruh” oleh MPR.
Pelaksanaannya kini, ternyata berada pada posisi transisi/dilematis. Di satu sisi,
prakteknya ingin serba reformatif; di lain sisi, peraturan perundang-undangannya—
sebagai penjabaran dari UUD 1945—belum begitu memadai. Sehingga, yang
tampak adalah seakan-akan terjadi perebutan pengaruh untuk saling menafsirkan
UUD 1945 antara Legislatif (MPR, DPR) dan Eksekutif (Presiden). Di sisi ketiga,
Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan judicial
review terhadap hukum di atas UU (yaitu Ketetapan MPR dan UUD).
11 dari 12
E. Penerapan UUD 1945
Di dalam UUD 1945 (setelah Perubahan) terdapat Pembukaan dan Batang
Tubuh. Di dalam Pembukaan terdapat Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga ia
sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi negara—menurut studi Filsafat—,
Pancasila berperanan sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan tujuan nasional.
Karenanya, penerapan UUD 1945 dapat dilakukan melalui cara berpikir filsafati.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia

* Pancasila
* UUD 1945

Legislatif[tampilkan]

* Majelis Permusyawaratan Rakyat
o Dewan Perwakilan Rakyat
o Dewan Perwakilan Daerah

Eksekutif[tampilkan]

* Pemerintah
* Presiden (Daftar)
o Susilo Bambang Yudhoyono
* Wakil Presiden (Daftar)
o Boediono
* Kementerian
* Lembaga pemerintah nonkementerian
* Lembaga nonstruktural
* Perwakilan luar negeri

Yudikatif[tampilkan]

* Mahkamah Agung
* Mahkamah Konstitusi

Inspektif[tampilkan]

* Badan Pemeriksa Keuangan

Daerah[tampilkan]

* Pemerintahan daerah
* Daftar provinsi

Pemilihan umum[tampilkan]

* Pemilihan umum
* Pemilu Legislatif 2009
* Pemilu Presiden 2009

Partai politik[tampilkan]

* Daftar Partai politik

Negara lain · Atlas
Portal politik
lihat • bicara • sunting

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
* 2 Sejarah
o 2.1 Sejarah Awal
o 2.2 Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
o 2.3 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
o 2.4 Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
o 2.5 Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
o 2.6 Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
o 2.7 Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
o 2.8 Periode UUD 1945 Amandemen
* 3 Referensi
* 4 Pranala luar

[sunting] Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
[sunting] Sejarah
[sunting] Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
[sunting] Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
[sunting] Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
[sunting] Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
[sunting] Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

[sunting] Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

[sunting] Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
[sunting] Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

[sunting] Referensi

1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Cara Mendaftarkan Blog ke Google

Berikut ini langkah-langkah mempromosikan blog ke search engine google :

1. Klik http://google.com/addurl
2. Pada form url masukan alamat blog Anda, comment isikan deskripsi blog dan masukkan code pengaman sesuai gambar.

Jika langkah Anda di atas benar kira-kira 2 minggu blog Anda akan terdaftar di search engine google. Untuk memastikan blog Anda sudah terdaftar pada form search google ketikan site:bloganda.com

Mengatasi kacamata 3D yang kurang efektif

Mengatasi kacamata 3D yang kurang efektif
Bagi anda yang gagal tes kacamata 3D buatan sendiri pada post sebelumnya. Atau kacamata anda ga berefek pada gambar / film 3D. yang belum baca post sebelumnya klikdi sini biar agan sekalian ga bingung. Yang udah baca…
coba lakukan langkah ini.

1. Kacamata masih melihat dua gambar saat test

Trawang lagi dua objek dibawah

Caranya begini



anda terawang lalu tambahkan tumpukan mika hingga salah satu objek menghilang
lakukan ini pada kaca merah dan biru
silahkan coba….




2. Untuk kacamata terlalu buram

Liat aja gambar ini lagi tapi caranya beda

Caranya begini
*****



Anda terawang gambarnya lalu kurangi mika satu persatu.
Bila kedua objek terlihat itu adalah batas anda mengurangi mika
Maka jangan kurangi lagi bila dua objek terlihat (karena hanya boleh 1 objek yg terlihat)

Lakukan

TEST KACAMATA 3D BUATAN SENDIRI

TEST KACAMATA 3D BUATAN SENDIRI
Buat agan agan sekalian yang suka buat kacamata 3D sendiri, biasanya susah mengetahui apakah berhasil 100% apa ngak tuh? Nah karena itu ane buat nih post khusus untuk ngetes kacamata 3D agan-agan sekalian.

Nah tes ini hanya buat kacamata jenis Red-Blue / Red Cyan, gak Cuma yg buat sendiri doank yg boleh di tes lho! Jadi yang punya kacamata 3D tapi BELI boleh ngechek apakah yang di beli berkualitas baik apa gak tuh… CEKIDOT…

TES 1

Nah ini paling mudah nih. Caranya
Ada 2 gambar lingkaran red-cyan. Nah lalu coba tempelkan kacamatamu ke Monitor buat nerawang si gambar tadi. (nempelnya: merah di kiri, biru di kanan)

Seperti ini caranya




Nah ini dia dua gambar nya. Langsung aja gan tempel lalu trawang objeknya gan..


*****


Nah kalau hasil tes anda seperti ini
1. Kaca merah hanya dapet ngeliat si biru (tapi si biru jadi hitam)
2. Kaca biru hanya dapet ngeliat si merah (tapi merahnya jg jadi hitam)
3. Ketika di terawang hanya satu objek saja yg keliatan
4. Kacamata TIDAK buram/Gelap



Berarti kacamara 3D agan berhasil 100%
Biasanya yg buat sendiri tidak sampai 100% berhasil. Biasanya salah pada nomor satu dan nomor 3. Yaitu kaca merah masih melihat dua object walaupun terlihat samar-samar.
Tapi gpp gan karena gua juga begitu, walau cuma 90% yang penting masih banyak berefek pada gambar/film 3D.

Bagi yang masih melihat dua gambar tapi salah satunya terlihat samar maka kacamata anda masih KURANG EFEKTIF

Kaya gini nih maksut ane (kurang efektif)

UNTUK MEMPERBAIKINYA KLIK DISINI

Cara Membuat Kacamata 3D Sendiri

Cara Membuat Kacamata 3D Sendiri

Pernahkah anda menonton film 3D atau gambar 3D dengan kacamata yang seakan gambar dapat muncul keluar monitor seolah nyata dan sebaliknya juga dapat jauh kebelakang monitor atau monitor adalah jendela untuk masuk ke dalam adegan film itu. Saat melepas kacamata yang anda pakai gambar tidak dapat muncul keluar monitor karena untuk merasakan effect 3D anda harus menggunakan kacamata 3D.
Namun sekarang video 3D dapat anda cari di internet juga gambar-gamber 3D juga banyak di temukan. Tapi pasti banyak diantara kalian yang “TIDAK PUNYA KACAMATA 3D”, selain mahal juga jarang yang jual, terutama seperti saya yang tinggal di kota kecil. Tapi jangan jadikan halangan karena saya akan mengajari anda untuk membuat kacamata 3D sendiri di rumah. Bahannya juga mudah di dapat dan murah.

Sebenarnya saat ini yang saya ketahui, kacamata 3D di bagi menjadi dua macam yaitu Polarisasi & warna. Dan kacamata jenis warna juga terbagi menjadi buanyak tipe. Tapi yang kita bahas dan yang akan kita buat adalah kacamata yang paling terkenal dan yang paling banyak di gunakan di dunia yaitu kacamata 3D warna tipe merah-biru. Kacamata ini dapat mengubah gambar ber-Anaglyph menjadi 3D.

Yah.. jadi gitu ceritanya, LHO?!. Lupa kalo cara buatnya belum ane kasih tau. Ya udah pertama sediakan bahan-bahannya dulu ya!. Carinya gampang kok di tempat FotoCopy biasanya ada. Liat aja di bawah ini:
· Kertas mika warna BIRU (1 lembar)
· Kertas mika warna MERAH (1 lembar)
· Karton bekas (minimal 30x5 cm)
Tuh kan bahanya murah dan mudah di dapat kurang dari Rp 1.000,-. anda sudah bisa menyediakannya. Oke sekarang kita mulai cara membuatnya:
1. Gunting karton bekas berbentuk kacamata terserah anda modelnya. untuk mempernyaman pemakaian tambahkan rongga untuk hidung.
2. Ambil plastik mika warna BIRU lalu gunting membentuk seperti lubang kacamata yang anda buat tadi (Buat guntingan ini hingga 2 lembar).
3. Ambil plastik mika warna MERAH lalu gunting membentuk seperti lubang kacamata yang anda buat tadi (Buat guntingan ini hingga 6 lembar).
4. Pasang mika BIRU pada lubang kacamata sebelah KANAN (di tumpuk).
5. Pasang mika MERAH pada lubang kacamata sebelah KIRI (di tumpuk).
6. (teliti lagi prosedur di atas agar tidak terjadi kesalahan)

Setelah anda melakukan langkah-langkah di atas maka kacamata 3D anda sudah siap di gunakan. Kacamata yang anda buat tadi hanya bisa melihat video/gambar 3D jenis Anaglyph Red-blue(Merah biru) dan Red-Cyan (Merah-biru muda).


Saya sudah berhasil membuat kacamata ini, bisa melihat gambar 3D jenis Red-blue dan Red-Cyan. tetapi jangan menggunakan kacamata 3D warna itu untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan melihat gambar 3D atau menggunakan kacamata ini terlalu lama, karena setelah memakai kacamata ini mata kita akan menyesuaikan lagi dengan keadaaan sekitar apabila terlalu lama kita memakainya maka penyesuaian kembali juga lama. Nah...sekarang silahkan menikmati !



Karena ketebalan warna mika setiap produk berbeda-beda maka sering terjadi masalah pada kacamata 3D buatan Sendiri. ada caranya boy, klik disini and Lock And Key men!!!!!!!

MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945

LOCK AND KEY, look it down men if you want it!!!!
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal


atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cara Melindungi Blog dari Copy Paste/Copas

this is men!!!!! look it down the news that, so Lock And Key men!!!!
Beberapa blogger ada yang ingin supaya artikelnya gak dicopas ada juga yang membiarkannya. Jadi bagi yang ingin melindungi blog dari copas, anda harus membaca info ini.

doanload this in 4shared, klik this men!!!! LOck And Key

Cara ini agar artikel anda tidak bisa di blok, jadi artikel anda gak bisa di copas.

Gitu aja deh tipsnya, jadi bagi blogger yang ingin melindungi blognya dari copy paste bisa menggunakan cara ini.

Apa sih pokok pikiran pembukaan undang undang dasar?

well, apa sajakah pokok pikiran yang terkandung di pembukaan? so look it down and study!! LOCK AND KEY!!
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hokum
tertinggidari hokum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga
merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesiamencapai tujuan nasional.

Pembukaan juga mengandung
pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hokum dan cita moral yang
ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional Maupun dalam hubungan
bangsa-bangsa lain di dunia. Pokok-pokok pikiran


1. Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi badi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat
3. Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan
rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan
4. Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Dan apabila diperhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah, bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak
lain adalah pancaran dari palsafah Negara.

Norma Fundamental Negara

Norma Fundamental Negara
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari

Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang staatsfundamentalnorm ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Perkembangan teori
o 1.1 Teori Kelsen-Nawiansky
o 1.2 Pendapat Notonagoro
* 2 Perdebatan tentang amandemen Pembukaan UUD 1945
* 3 Referensi
* 4 Pranala luar

PENUTUPAN

SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN KUNJUNGI BLOG SAYA YANG LAIN. SILAHKAN LIHAT BLOG SAYA YANG LAIN DI PROFIL SAYA.
SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN ANDA MENGAMALKAN APA SAJA YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA.
JANGAN LUPA ANDA MEMBERI KOMENTAR DI BLOG SAYA INI
TERIMA KASIH


tertanda
si pembuat blog



fajar muhammad farhan

UCAPAN TERIMA KASIH

UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA:


Ø ALLAH YANG MAHA ESA

Ø NABI BESAR MUHAMMAD SAW.

Ø KEPADA ORANG TUAKU

Ø KEPADA SAUDARA DAN KELUARGAKU

Ø KEPADA TEMAN-TEMANKU YANG BAIK HATI DAN SENANG BERTEMAN DENGANKU

Ø KEPADA SEMUA WEBSITE DISELURUH DUNIA YANG TELAH MENGEMBANGKAN BLOGKU

Ø KEPADA BAND-BAND DI SELURUH NUSANTARA

Ø KEPADA GURU-GURUKU YANG SENANG MENGAJARIKU

Ø KEPADAMU YANG SETIA MEMBACA BLOGKU DAN MENGAMALKAN APA YANG ADA DIDALAMNYA


Daftar Semua Post