Sidang gugatan cerai talak KH Abdullah Gymastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih akan dilangsungkan pada 19 April 2011 di Gedung Pengadilan Agama Bandung.
"Sidang cerai talaknya sendiri akan diadakan 19 April 2011," kata Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Saefuddin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta No120 Antapani Kota Bandung, Jumat (01/04).
Ia mengatakan, gugatan cerai talak dari Aa Gym didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung oleh kuasa hukumnya yakni Jenal SH, pada 14 Maret 2011 lalu dengan Nomor Perkara 845/Pdt.G/2011/Pa.Bandung.
"Gugatan cerai talaknya sendiri masuk ke sini pada 14 Maret 2011 lalu, yang mengantarkan gugatannya bukan Aa Gym tapi diwakilkan kepada kuasanya yakni Pak Jenal SH MH," kata Acep.
Ia menjelaskan, jika gugatan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih dikabulkan maka produk hukum yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung ialah memberi izin kepada Aa Gym untuk menjatuhkan ikrar talak satu raj'i terhadap Teh Ninih di depan sidang Pengadilan Agama Bandung.
"Kalau dikabulkan, produk yang dijatuhkan kepada Aa Gym ialah memberi izin kepada Aa Gym untuk mengucapkan ikrar talak. Ini karena cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami kepada istrinya," ujar Acep.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 1989, sidang perdana cerai talak pendiri pondok pesantren Daarut Tauhid ini akan diadakan secara tertutup untuk umum.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 89, persidangan tertutup untuk umum, karena ini perkaranya cerai atau masalah privasi," katanya. (antara/dar)
0 komentar:
Posting Komentar