Dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Asy'ary selaku kuasa hukum dari Bambang Trihatmodjo mengatakan bahwa setelah pengucapan ikrar talak yang dilakukan kliennya maka telah resmi dan permasalahan permohonan talak sudah selesai. Dan dengan ini maka Bambang telah lepas ikatan perkawinan dengan Halimah Agustina Kamil.
"Sebagaimana kita tahu, dari tingkat awal pengadilan, banding, kasasi, kemudian peninjauan kembali. Hari ini telah dilaksanakan. Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepas lah tali ikatan perkawinan antara klien kami dengan ibu Halimah," ujarnya di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Dalam pembacaan ikrar talak, kuasa hukum Bambang mengatakan bahwa Halimah tidak hadir. Menurut keterangan darinya kehadiran Halimah tidak harus ada, dan pengucapan ikrar talak juga menjadi hak suami.
"Gak harus, memang pengucapan ikrar talak menjadi hak suami. Jadi tidak bergantung pada apakah pihak yang ditalak itu hadir Sesuai amar putusan PK yang berikan izin pada klien kami untuk bacakan talak," terangnya.
Dengan proses yang panjang lantas bagaimana Bambang sewaktu menjalani sidang? "Ini kan suatu proses yang harus dilalui untuk permohonan talak kan harus ke PA. Kalau belum berhasil ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK. Kan semua sudah dilalui kita ikuti saja prosesnya," tukas Asy'ary
0 komentar:
Posting Komentar