Anieq Nisrina Shofwan Love Fajar Muhammad Farhan Forever [Nasional] Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan ~ Dunia Software dan Berita Unik TheRealLivingDeal

Game Shop TheRealLivingDeal

Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software" untuk melihat list game kami yang tersedia.
AYO BELI GAME DISINI, MURAH MERIAH DAN HEMAT.

Customer Service Admin

Steamprofile badge by Steamprofile.com

Jual Game Dan Software


Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software"

Download Launcher Farmuhan Blog for Android

Minggu, 30 November 2008

[Nasional] Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan

Ambon nasional@polarhome.com
Sun Aug 11 00:36:30 2002
• Previous message: [Nasional] DAFTAR PANJANG
• Next message: [Nasional] Kata "Pribumi" Undang Perdebatan
• Messages sorted by: [ date ] [ thread ] [ subject ] [ author ]
________________________________________
-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tolak Penerapan Syariat Islam kedalam UUD45 untuk hari ini dan besok !
-----------------------------------------------------------------------
Kompas
Minggu, 11 Agustus 2002

Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan

KOMPAS/DANU KUSWORO

Jakarta, Kompas - Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2002, Sabtu (10/8) malam pukul 23.55, akhirnya mengesahkan Perubahan Keempat
Undang-Undang (UUD) 1945, termasuk mengesahkan sejumlah pasal "sensitif"
seperti pasal tentang agama dan komposisi MPR. Penentuan komposisi MPR
dengan konsekuensi hilangnya Fraksi Utusan Golongan (F-UG) di MPR mulai
tahun 2004 dilakukan melalui voting terbuka.Pengesahan dua butir terakhir
mengenai Aturan Tambahan sempat tertunda menyusul interupsi dari anggota
Fraksi TNI/ Polri AR Gaffar. Ia menghendaki agar Komisi Konstitusi bisa
dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Aturan Tambahan. Interupsi untuk
mendukung atau menolak keinginan Fraksi TNI/Polri itu datang silih berganti.
Ketua MPR Amien Rais yang memimpin sidang akhirnya memutuskan untuk
melakukan lobi antara pimpinan fraksi dan pimpinan komisi. Setelah dilakukan
lobi lebih dari 90 menit, sidang dibuka kembali pukul 23.45. Dua aturan
tambahan itu akhirnya disetujui MPR untuk disahkan.
Begitu dua aturan tambahan disahkan, Ketua MPR mempersilakan Ketua Fraksi
TNI/ Polri Slamet Supriyadi menyampaikan usulan penambahan pasal mengenai
Komisi Konstitusi. Rumusan pasal tambahan yang disampaikan itu berbunyi:
"Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat UUD 1945 diberlakukan sejak
ditetapkan sampai dengan tahun 2004 untuk mengantar rakyat Indonesia
melaksanakan Pemilu 2004 dan disempurnakan oleh badan/panitia/komisi yang
dibentuk oleh Majelis Tahun 2002 dan melaporkan hasilnya kepada MPR hasil
Pemilu 2004."
Amien Rais mengusulkan agar rumusan pasal itu diputuskan melalui voting. Ia
kemudian mengusulkan agar sidang diskors 30 menit, agar masing-masing
anggota MPR bisa mencerna rumusan pasal tambahan yang diusulkan Slamet.
Sebelum sidang diskors, beberapa interupsi terjadi untuk mendukung dan
menolak usulan tambahan dari Fraksi TNI/Polri.
Sidang dibuka kembali pukul 01.20 dan begitu sidang dibuka Slamet Supriyadi
melakukan interupsi. Ia maju ke mimbar dan mengatakan Fraksi TNI/Polri tidak
berniat menghambat proses amandemen UUD 1945. Dengan kerendahan hati, Slamet
pun menarik usulannya soal pembentukan Komisi Konstitusi di dalam Aturan
Tambahan UUD 1945.
Kemudian diputuskan Komisi Konstitusi dibentuk melalui Tap MPR.
Dengan disahkannya seluruh perubahan konstitusi, Indonesia memasuki era
konstitusi baru yang akan mengubah secara drastis sistem ketatanegaraan yang
selama ini menggunakan naskah asli UUD 1945. Sistem ketatanegaraan baru itu
antara lain ditandai dengan adanya bikameral di parlemen dengan hanya
mengakomodir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), pemilihan presiden langsung oleh rakyat baik untuk putaran pertama
maupun kedua, hapusnya lembaga tertinggi negara (MPR) yang tidak lagi
memegang kedaulatan rakyat.
Untuk Pasal 29 Ayat (1) dan (2) soal perlu-tidaknya tujuh kata dalam Piagam
Jakarta (syariat Islam) dicantumkan dalam konstitusi, pengambilan dilakukan
secara musyawarah-mufakat meski ada sejumlah anggota Majelis, baik atas nama
fraksi maupun perorangan, menyatakan tidak ikut serta dalam pengambilan
keputusan itu.
Kurang ditanggapi
Dalam sesi pendapat akhir fraksi, keinginan memperkuat posisi Komisi
Konstitusi-seperti yang diusulkan Fraksi TNI/ Polri-sebenarnya tidak
mendapat tanggapan dari sebagian besar fraksi di MPR. Ketika itu Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi
Reformasi (FR), Fraksi Utusan Daerah (F-UD), dan Fraksi Utusan Golongan
(F-UG) sepakat bahwa pembentukan Komisi Konstitusi diakomodasi lewat
Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR.
F-PPP mengatakan, pembentukan Komisi Konstitusi pernah diusulkan pada ST MPR
2001, namun tidak mendapat tanggapan. Pembentukan Komisi Konstitusi tahun
2002 sebenarnya sudah kehilangan momentum karena dua kata itu sekarang
memiliki makna ganda.
"Pada ST MPR 2001 kami telah mengusulkan itu. Tetapi, sekarang pembentukan
Komisi Konstitusi bisa bermakna sebagai lembaga yang akan menyempurnakan
hasil-hasil perubahan UUD 1945, tetapi juga bisa dimanfaatkan justru untuk
mementahkan hasil kerja Majelis," ujar Chozin Chumaidy, juru bicara F-PPP.
Ketua F-PG Fahmi Idris menyatakan, aspirasi pembentukan Komisi Konstitusi
telah menjadi bagian keinginan fraksi di MPR, sekalipun dengan versi,
format, dan respons yang berbeda. ""Perbedaan inilah yang kemudian membawa
kita menyetujui lahirnya sebuah Rancangan Ketetapan tentang Komisi
Konstitusi. Meskipun jauh dari harapan, F-PG bisa menyetujui rancangan
ketetapan tersebut untuk ditetapkan," katanya.
F-PDI Perjuangan tidak menyebutkan secara persis di mana Komisi Konstitusi
akan diatur dan dibentuk. Juru bicara F-PDIP Arifin Panigoro hanya
mengatakan, dapat memahami dan menyetujui adanya suatu Komisi Konstitusi.
Tugas komisi melakukan kajian secara komprehensif, termasuk menyelaraskan
dan menyempurnakan hasil-hasil amandemen yang telah dilakukan dengan tetap
berpijak pada ideologi konstitusi UUD 1945.
Pasal 29
Sementara itu, terhadap Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2), MPR tidak mengambil
keputusan. Dengan kata lain, MPR tidak melakukan amandemen terhadap pasal
tersebut, atau tetap sesuai dengan naskah asli UUD 1945. "Sidang Tahunan MPR
2002 memutuskan tidak mengambil keputusan terhadap Pasal 29, dengan catatan
karena ada beberapa nama yang tidak setuju. Oleh karena itu, naskah Pasal 29
tetap seperti naskah asli UUD 1945," tegas Amien Rais.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan lobi sekitar 20 menit antara
pimpinan MPR, dan pimpinan fraksi khusus membicarakan Pasal 29. Dari hasil
lobi itu Amien mengungkapkan, "Fraksi-fraksi yang mengajukan alternatif
terhadap Pasal 29 dengan jiwa kenegaraan, tasamuh, dan tulus ikhlas
menyatakan menyerahkan keputusannya kepada Majelis, dan kembali kepada
naskah yang telah ada."
Selanjutnya Sidang Paripurna memberi kesempatan kepada F-PPP, Fraksi Partai
Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Perserikatan Daulatul Umat (F-PDU)-yang semula
mengusulkan dicantumkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta pada Pasal 29
Ayat (1) amandemen UUD-untuk menyampaikan pernyataannya.
Melalui juru bicaranya, Syafriansyah, F-PPP mengatakan, "Sebagai partai
politik berasas Islam, PPP terus memperjuangkan syariat Islam melalui
cara-cara demokrasi, dan itu melalui MPR sebagai lembaga konstitusi. PPP
akan terus berusaha meyakinkan fraksi-fraksi lain untuk memahami syariat
Islam, tetapi kiranya hal itu belum dapat dipahami."
Oleh karena itu, lanjut Syafriansyah, F-PPP menyerahkan kepada MPR untuk
mengambil keputusan terbaik sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa, serta
dinamika yang ada. "PP akan memahami dan menghargai seluruh keputusan MPR.
Kami memohon maaf bila perjuangan aspirasi tuntutan hati nurani umat Islam
belum dapat diwujudkan," katanya.
Juru bicara F-PBB KH Nadjih Ahjad menyampaikan, keteguhan F-PBB untuk tetap
memilih dimasukkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke dalam Pasal 29 Ayat
(1), dan tidak akan surut ke belakang. Namun, karena perjuangan itu
menghadapi "tembok" yang belum bisa tembus, F-PBB akan menunggu sampai dapat
kembali meneruskan perjalanan hingga keinginan itu terwujud. "Oleh karena
itu, kami memohon supaya dicatat bahwa F-PBB tidak ikut serta dalam
pengambilan keputusan terhadap Pasal 29," dia menegaskan.
Hal yang sama disampaikan oleh F-PDU melalui juru bicaranya Asnawi Latif.
"UUD yang berlaku adalah UUD yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Oleh karena
itu, sangat disesalkan tidak diterimanya tujuh kata dalam Piagam Jakarta,"
katanya. Anggota F-PDU Hartono Mardjono bahkan meminta agar dicatat secara
khusus bahwa sebagai pribadi dia tidak ikut mengambil keputusan.
Kesempatan bicara juga diberikan kepada Fraksi Reformasi yang mengusulkan
alternatif ketiga pada amandemen Pasal 29 Ayat (1), yaitu "Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan ajaran agama bagi
masing-masing pemeluknya". Juru bicara Fraksi Reformasi AM Fatwa menyatakan,
"Kami tidak ingin menghambat pengambilan keputusan secara elegan dan
demokratis yang berlangsung. Oleh karena itu, kembali ke naskah asli UUD
1945 adalah titik temunya. Kata Ketuhanan Yang Maha Esa yang tercantum dalam
pasal itu bagi kami bukan hanya sebuah statement politik, tetapi juga
statement teologis dan keimanan."
Sesaat setelah Fatwa menyampaikan pernyataannya, interupsi dilayangkan oleh
Wakil Ketua Fraksi Reformasi MPR Mutammimul'ula. "Kami tujuh orang anggota
MPR dari Partai Keadilan yang tergabung dalam Fraksi Reformasi menyadari
bahwa perjuangan kami agak sulit diterima, dan kami tidak ingin menghambat
jalannya pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mohon dicatat bahwa kami
tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan itu," tegasnya.
Pernyataan minderheidsnota (nota keberatan) juga disampaikan oleh anggota
MPR dari Partai Amanat Nasional, yang juga anggota Fraksi Reformasi,
Nurdiati Akmal, menyangkut pengambilan keputusan terhadap Pasal 29.
Menurut Wakil Ketua F-Reformasi MPR dari Partai Keadilan Tb Sunmandjaja,
rumusan Pasal 29 Ayat (1) yang diajukan oleh F-Reformasi adalah hasil kerja
bersama selama lebih dari satu tahun, dan telah disosialisasikan ke seluruh
konstituen Partai Keadilan. "Kini, tanpa pembicaraan terlebih dahulu, tanpa
ada pemungutan suara muncul pendapat lain. Daripada kami menanggung beban,
lebih baik kami tidak ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan. Ini
sebuah perjuangan tidak bisa diputuskan lewat lobi," ujar dia.
Dikatakan, Partai Keadilan menghendaki agar alternatif yang ditawarkan oleh
F-Reformasi tidak dicabut, dan menyerahkan keputusan kepada MPR.
Keberadaan F-UG
Menyangkut keberadaan F-UG di MPR, akhirnya terpaksa dilakukan voting karena
tidak ada titik temu. Sebelum menentukan keberadaan F-UG itu, terkait dengan
amandemen Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, dilakukan voting lebih dahulu untuk
menentukan apakah voting terhadap pasal yang terkait keberadaan F-UG dalam
MPR itu dilakukan terbuka atau tertutup. Dalam voting yang dilakukan
terbuka, sebanyak 479 anggota MPR memilih dilakukannya voting terbuka untuk
menentukan nasib F-UG. Cuma 100 anggota MPR meminta dilakukan voting
tertutup.
Keberadaan F-UG itu terkait dengan alternatif kesatu Pasal 2 Ayat (1)
Perubahan Keempat UUD 1945, yang berbunyi Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah dengan utusan golongan
yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya diatur oleh
undang-undang. Alternatif ini-yang mempertahankan F-UG di MPR-hanya dipilih
oleh 122 orang wakil rakyat.
Sebagian besar anggota F-UG MPR memang memilih alternatif pertama ini.
Tetapi, Sekretaris F-UG Nursyahbani Katjasungkana lebih memilih alternatif
kedua Pasal 2 Ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 yang menghapuskan F-UG.
Alternatif kedua itu berbunyi, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif kedua ini dipilih oleh 475 orang anggota MPR.
Dari 600 anggota MPR yang memberikan hak suaranya, hanya tiga anggota yang
memilih abstain. Dengan dukungan 475 anggota, menurut Ketua MPR Amien Rais,
alternatif kedua Pasal 2 Ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 yang terpilih.
Akibatnya, F-UG pun pada tahun 2004 tak lagi berada di MPR.
(pep/bur/tra/mba/sut/bdm/ely)
Search :










Berita Lainnya :
•ANALISIS IKRAR NUSA BHAKTI
•Bima Sakti Diharapkan Pulih Empat Bulan
•Dua Warga Negara Pakistan Menyelundup di Antara TKI
•Houllier Akan Bungkam Arsenal
•Kata "Pribumi" Undang Perdebatan
•Kongo Semakin Tercabik-cabik
•Lima WNI Dihukum Cambuk di Malaysia
•Mahasiswa Nyaris Bentrok dengan Aparat Kepolisian
•Mereka Belajar Mengeja Jazz
•Perubahan Keempat UUD 1945 Disahkan
•Polisi Sita Dua Karung Ecstasy
•RAKYAT BICARA
•Sidang MPR, Sidang Para Wartawan
•"Tak Ada Orang Indon, Kami Pusing"
•UU Pemilu Diharuskan Selesai Tahun 2002


Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 2
• 2 Pasal 6A
• 3 Pasal 8
• 4 Pasal 11
• 5 Pasal 16
• 6 BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
• 7 Pasal 23B
• 8 Pasal 23D
• 9 Pasal 24
• 10 BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
o 10.1 Pasal 31
o 10.2 Pasal 32
• 11 BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
o 11.1 Pasal 33
o 11.2 Pasal 34
• 12 Pasal 37
• 13 ATURAN PERALIHAN
o 13.1 Pasal I
o 13.2 Pasal II
o 13.3 Pasal III
• 14 ATURAN TAMBAHAN
o 14.1 Pasal I
o 14.2 Pasal II

[sunting] Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
[sunting] Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
[sunting] Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

[sunting] Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
[sunting] Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
[sunting] Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
[sunting] BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
[sunting] Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

[sunting] ATURAN PERALIHAN
[sunting] Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
[sunting] ATURAN TAMBAHAN
[sunting] Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
[sunting] Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
Langsung ke: navigasi, cari
← Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c) pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara;
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pasal 2
• 2 Pasal 6A
• 3 Pasal 8
• 4 Pasal 11
• 5 Pasal 16
• 6 BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
• 7 Pasal 23B
• 8 Pasal 23D
• 9 Pasal 24
• 10 BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
o 10.1 Pasal 31
o 10.2 Pasal 32
• 11 BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
o 11.1 Pasal 33
o 11.2 Pasal 34
• 12 Pasal 37
• 13 ATURAN PERALIHAN
o 13.1 Pasal I
o 13.2 Pasal II
o 13.3 Pasal III
• 14 ATURAN TAMBAHAN
o 14.1 Pasal I
o 14.2 Pasal II

[sunting] Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
[sunting] Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.
[sunting] Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
[sunting] Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

[sunting] Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
[sunting] Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
[sunting] Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
[sunting] BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
[sunting] Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

[sunting] ATURAN PERALIHAN
[sunting] Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
[sunting] Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
[sunting] ATURAN TAMBAHAN
[sunting] Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.
[sunting] Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

PENUTUPAN

SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN KUNJUNGI BLOG SAYA YANG LAIN. SILAHKAN LIHAT BLOG SAYA YANG LAIN DI PROFIL SAYA.
SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN ANDA MENGAMALKAN APA SAJA YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA.
JANGAN LUPA ANDA MEMBERI KOMENTAR DI BLOG SAYA INI
TERIMA KASIH


tertanda
si pembuat blog



fajar muhammad farhan

UCAPAN TERIMA KASIH

UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA:


Ø ALLAH YANG MAHA ESA

Ø NABI BESAR MUHAMMAD SAW.

Ø KEPADA ORANG TUAKU

Ø KEPADA SAUDARA DAN KELUARGAKU

Ø KEPADA TEMAN-TEMANKU YANG BAIK HATI DAN SENANG BERTEMAN DENGANKU

Ø KEPADA SEMUA WEBSITE DISELURUH DUNIA YANG TELAH MENGEMBANGKAN BLOGKU

Ø KEPADA BAND-BAND DI SELURUH NUSANTARA

Ø KEPADA GURU-GURUKU YANG SENANG MENGAJARIKU

Ø KEPADAMU YANG SETIA MEMBACA BLOGKU DAN MENGAMALKAN APA YANG ADA DIDALAMNYA


Daftar Semua Post