From: indonesia-p@indopubs.com
Date: Sun Jul 30 2000 - 18:28:30 EDT
X-URL: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0007/31/utama/peru01.htm
>Senin, 31 Juli 2000
Perubahan Kedua UUD 1945 Lewat Voting
- 10 Bab Dipastikan Lolos
Jakarta, Kompas
Sebanyak 11 bab perubahan kedua (second amendment) UUD 1945 harus
ditentukan lewat pemungutan suara (voting) karena masih mengandung
pasal-pasal alternatif. Voting bisa dilakukan kalau 2/3 anggota MPR
hadir dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 anggota MPR yang
hadir tersebut. Bila ketentuan 2/3 tidak terpenuhi, voting tidak bisa
dilakukan dan harus kembali ke pasal-pasal lama UUD 1945 yang tanpa
perubahan. Sedangkan 10 bab lainnya dipastikan lolos.
Demikian dikemukakan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja (PAH I BP)
MPR Rully Chaerul Azwar saat ditemui Kompas, Sabtu (29/7), di
sela-sela Pendapat Akhir PAH I BP MPR, berkaitan dengan bab dan
pasal-pasal UUD 1945 yang akan mengalami perubahan dan akan ditentukan
di Rapat Paripurna hari terakhir Sidang Tahunan MPR atau 18 Agustus
2000. Bab yang pasti lolos antara lain tentang Pemilu, DPR, dan
Pemerintahan Daerah. Sedang bab yang bakal berakhir dengan voting
antara lain tentang Agama, MPR, serta bab tentang Bentuk, Dasar dan
Kedaulatan.
"Sepuluh dari 21 bab perubahan kedua UUD 1945 dipastikan lolos dan
akan menjadi bagian konstitusi baru, sedangkan 11 bab lainnya yang
masih menyimpan alternatif-alternatif harus ditentukan lewat voting
kalau pada pembahasan di tingkat komisi tidak juga tercapai
kesepakatan," kata Rully, yang juga Wakil Ketua PAH Khusus dengan
tugas menyusun jadwal persidangan Sidang Tahunan MPR itu.
"Permainan fraksi"
Tentang kemungkinan adanya "permainan" fraksi-fraksi besar yang
sengaja tidak hadir saat voting agar tidak tercapai ketentuan 2/3
sempat diingatkan Asnawi Latief, anggota PAH I BP MPR dari Fraksi
Partai Daulatul Ummah pada acara Pendapat Akhir PAH I BP MPR tersebut.
Asnawi mengingatkan perlunya antisipasi terhadap kemungkinan
politickingyang dilakukan fraksi-fraksi besar untuk tidak menghadiri
voting. Kalau tidak diantisipasi, kata Asnawi, "Apa yang kami (PAH I
BP MPR-Red) kerjakan menyusun amandemen kedua UUD 1945 akan menjadi
sia-sia, apalagi tata tertib untuk itu tidak ada," katanya. Peringatan
Asnawi ini tidak mendapat tanggapan dari pimpinan sidang Jacob Tobing
yang didampingi Slamet Effendy Yusuf, Ali Masykur Musa, dan Harun
Kamil.
Hal serupa diingatkan juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan,
Alihardi Kiaidemak, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
Menurut Alihardi, menghadapi pengesahan hasil PAH I BP MPR dalam Rapat
Paripurna BP Majelis (Senin hari ini-Red) akan timbul pertanyaan.
"Jika hasil yang masih berupa alternatif itu hendak diselesaikan
sedangkan musyawarah mufakat sudah diusahakan secara sungguh-sungguh,
apakah harus diselesaikan dengan pemungutan suara?" katanya dengan
nada bertanya.
Alihardi mempertanyakan apakah Tata Tertib MPR melarang suatu materi
yang sudah diselesaikan melalui pemungutan suara dalam BP MPR untuk
diangkat kembali pada Sidang Tahunan MPR, termasuk melalui komisi yang
dibentuk Sidang Tahunan MPR. "Jika hal itu dimungkinkan, sebaiknya
dalam Rapat Paripurna BP MPR, penyelesaiannya tidak perlu dipaksakan
dengan pemungutan suara," katanya.
Sedangkan untuk penyelesaian sejumlah masalah yang masih krusial, kata
Alihardi, dapat memanfaatkan waktu antara selesainya Sidang Paripurna
BP MPR dan pembahasan dalam Komisi MPR yang diperkirakan selama 14
hari. Saat itu konsultasi antarpimpinan fraksi Majelis ataupun pada
tingkat pimpinan pusat partai politik, Utusan Golongan, dan TNI/Polri
dapat dilakukan.
Terhadap kemungkinan adanya "permainan" fraksi-fraksi besar dengan
sengaja tidak hadir saat pemungutan suara agar tidak memenuhi
ketentuan dua per tiga sebagaimana diatur Pasal 37 UUD 1945, Rully
berharap anggota MPR berpandangan jauh ke depan. Alasannya, perubahan
kedua UUD 1945 tidak dibuat untuk kepentingan sesaat dan kepentingan
yang sempit. "Saya harap anggota MPR berlaku fairkarena ini untuk
kepentingan bersama," ujarnya lagi.
PDI-P menolak
Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) dalam Pendapat Akhir PAH I BP MPR itu
secara tegas menolak usulan pemilihan presiden secara langsung dan
menghendaki agar presiden tetap dipilih oleh MPR, dengan cara
memperbaiki proses pelaksanaannya. Bagi masyarakat bangsa
yang majemuk dan keadaan penyebaran penduduk serta keberadaan partai
politik yang sangat banyak, cara pemilihan presiden langsung sangat
rawan terhadap pertikaian horizontal di tengah masyarakat.
Kejadian di Maluku, Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Barat, demikian
PDI Perjuangan, merupakan gambaran kemajemukan bangsa
berubah menjadi konflik horizontal yang sangat merusak. Selain itu,
presiden yang dipilih secara langsung cenderung menjadi amat kuat,
kurang dapat dikontrol, dan amat berpotensi menjadi otoriter.
Sikap PDI Perjuangan ini tidak berubah sejak awal sidang-sidang PAH I
BP MPR hingga pandangan akhir ini. Sebaliknya, Fraksi Partai Golkar
dan Fraksi Partai Daulatul Ummah setuju dengan pemilihan presiden
langsung dan dilakukan dalam satu paket.
TNI/Polri dipastikan masih akan duduk di MPR, mengingat seluruh fraksi
sudah menyetujuinya. Sumber Kompasdi MPR menyatakan keberatannya
terhadap ketentuan adanya TNI/ Polri di MPR diatur lewat Aturan
Peralihan UUD 1945. Menurut dia, ketentuan itu terlalu tinggi dan
sebaiknya diatur di Ketetapan MPR atau bahkan undang-undang. "Apalagi
PAH II BP MPR sedang mempersiapkan keberadaan TNI/Polri di MPR,"
katanya.
Apabila diatur lewat Aturan Peralihan, kata sumber Kompastadi, akan
sulit mengamanden UUD 1945 karena harus disetujui 2/3 anggota Majelis.
Sementara kalau diatur lewat Ketetapan MPR, katanya, "Ketetapan itu
bisa diubah setiap tahun." (pep)
____________________________
Peta Kekuatan Politik Fraksi di MPR
Fraksi Jumlah Anggota
1. Fraksi PDI Perjuangan 185
2. Fraksi Partai Golkar 182
3. Fraksi Utusan Golongan 73
4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 70
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 57
6. Fraksi Reformasi 48
7. Fraksi TNI/Polri 38
8. Fraksi Partai Bulan Bintang 14
9. Fraksi Kesatuan Kebangsaan
10. Fraksi Partai Daulatul Ummah 9
11. Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa 5
12. Nonfraksi 1
Jumlah 695
BAB Amandemen II UUD 1945 yang Lolos BAB Amandemen II UUD 1945 yang
Bakal Divoting
1. Dewan Perwakilan Rakyat 1.Bentuk, Dasar, dan Kedaulatan
2. Pemilihan Umum 2.Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Kementerian Negara 3.Dewan Perwakilan Daerah
4. Pemerintah Daerah 4. Kekuasaan Pemerintahan Negara
5. Badan Pemeriksa Keuangan 5.Dewan Pertimbangan Agung
6. Wilayah Negara 6.Hal Keuangan
7.Warga Negara dan Penduduk 7. Kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Hukum
8. Pertahanan dan Keamanan Negara 8. Hak Asasi Manusia
9. Perekonomian Nasional dan 9.Agama Kesejahteraan Sosial
10. Bendera, Bahasa, Lambang 10.Pendidikan dan Kebudayaan
Negara, Serta Lagu Kebangsaan 1 11.Perubahan Undang-Undang Dasar
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikisource Indonesia, perpustakaan bebas berbahasa Indonesia
[[---- Judul pranala
← | Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik | Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | → |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
[sunting] Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
[sunting] Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
[sunting] Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
[sunting] Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
[sunting] Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
[sunting] BAB IXA WILAYAH NEGARA
[sunting] Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
[sunting] BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
[sunting] Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
[sunting] Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
[sunting] BAB XA HAK ASASI MANUSIA
[sunting] Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
[sunting] Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
[sunting] Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
[sunting] Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
[sunting] Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
[sunting] Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
[sunting] Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
[sunting] Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
[sunting] Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
[sunting] Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
[sunting] BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
[sunting] Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
[sunting] BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
[sunting] Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
[sunting] Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
[sunting] Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2000
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
Wakil Ketua,
Drs. Kwik Kian Gie
H. Matori Abdul Djalil
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Hari Sabarno, SIP, MBA, MM
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal
Drs. H.A. Nazri Adlani
]]
0 komentar:
Posting Komentar