Saat ditemui wartawan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, ayah bejat ini mengatakan kalau dirinya merasa memiliki nafsu yang tak tertahankan saat melihat kemolekan tubuh putrinya itu. DP mengaku tidak memikirkan sama sekali bahwa apa yang dilakukannya itu akan berdampak pada psikologis sang anak.
"Ya saya nafsu saja. Saya khilaf pas ngeliat badan anak saya itu, saya seperti tidak bisa nahan gejolak nafsu saya," kata pria yang sehari-harinya bekerja di Showroom mobil, Senin (18/2) malam.
Dia mengatakan setelah melakukan perbuatan bejatnya pertama kali yaitu tahun 2008 silam, dirinya pun terus menyetubuhi sang anak hingga berulang kali. Bahkan dengan wajah tanpa dosa pria ini mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 60 kali selama lima tahun ini.
"Kalau seingat saya, perbuatan itu saya lakukan sekitar 60 kali. Kalau gak salah empat kali setiap bulannya," ungkapnya.
Pengakuan DP ini bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya. Pasalnya sesuai apa yang dikatakannya bahwa dirinya menyetubuhi sang anak secara rutin sebanyak empat kali setiap bulannya. Berdasarkan jumlah tersebut, jika aksinya selama lima tahun dijumlahkan, bukan tidak mungkin ia telah meniduri PU sebanyak ratusan kali.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar