Dalam vonis tersebut, Jupe dinyatakan sah dan terbukti melakukan tindakan penganiyaaan atas Dewi Perssik. Tapi juga Jupe tak harus menjalani hukuman penjara selama 3 bulan tersebut, karena hakim memberikan 6 bulan masa percobaan.
"Hukuman tersebut tidak akan dijalankan, kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap oleh karena itu, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan," urai ketua hakim saat membacakan putusan tersebut.
Mendengar putusan tersebut, rona wajah Jupe langsung berubah. Usai sidang ia mendatangi kuasa hukumnya dengan mata yang berkaca-kaca. Tapi ia tak sanggup menahan air mata itu lebih lama lagi, saat memeluk kekasihnya Gaston Castano, air mata Jupe langsung mengalir menitik di pipinya secara berlahan.
Lalau Gaston menggenggam tangan Jupe seolah ingin memberikan dukungan moril. Mereka pun keluar ruang sidang dengan tangan yang saling memegang.
Jupe sendiri masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding apabila kurang puas dengan keputusan hakim. (Ichsan)
0 komentar:
Posting Komentar