Kepala Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Mansyur Ramli menyatakan laporan masyarakat soal Rintisan Sekolah Berstandar Internasional memang benar. Berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan sekolah rintisan yang belum layak disebut RSBI.
‘’RSBI tersebut belum memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebuah RSBI,’’ ucap Mansyur ketika dihubungi Republika, Selasa (1/2). Oleh karena itu Kementerian Pendidikan pun berencana membuat peraturan Pemerintah dari hasil evaluasi tersebut. Hal ini karena sejak awal penamaan RSBI ialah untuk peningkatan mutu anak didik.
‘’Pemerintah itu kan tugasnya membuat regulasi yang harusnya diikuti oleh tiap sekolah,’’ paparnya. Regulasi baru ini rencananya akan mengatur soal pola rekrutmen atau penerimaan siswa, tata kelola sekolah, akademik siswa, dan pendanaan. ‘’Jadi melalui peraturan ini pungutan yang dibuat sekolah dengan persetujuan komite harus sesuai dengan kualitas sekolah tersebut,’’ ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar