Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 31 ayat (4) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengaturan penyadapan melalui peraturan pemerintah (PP) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 31 ayat (4) UU ITE ini bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.
MK menilai ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara pada umumnya.
Menurut Mahfud yang di Dalam pertimbangannya, didampingi enam hakim konstitusi lainnya, permohonan yang diajukan Koordinator Divisi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara serta peneliti Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM Wahyudi Djafar, serta pengacara Supriyadi Widodo Eddyono ini adalah tepat dan beralasan menurut hukum..
"Peraturan pemerintah tidak dapat mengatur pembatasan hak asasi manusia," kata Hakim Konstitusi Ahmad Sumadi.
Dia mengungkapkan bahwa bentuk peraturan pemerintah hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan hak asasi manusia.
MK juga mengatakan bahwa UU untuk mengatur penyadapan hingga saat ini belum ada, sehingga pasal 31 ayat (4) UU ITE ini mendelegasikan sesuatu yang belum diatur.
Dalam pemberitaan sebelumnya, para pemohon mempermasalahkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi (penyadapan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah" tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para pemohon.
Pemohon menganggap penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, keluarga, dan korespondensi.
Selain itu, pemohon juga menilai penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan mengenai hal tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar