Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada Nazriel Irham alias Ariel Peterpan 3 tahun 6 bulan dan dipotong masa tahanan, setelah terbukti bersalah
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada Nazriel Irham alias Ariel Peterpan 3 tahun 6 bulan dan dipotong masa tahanan, setelah terbukti bersalah.
Ariel dinyatakan terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan penyebaran video porno atau pornografi dari eksternal hard disknya. Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa CDR dan handphone.
Usia membacakan vonis, ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso SH menanyakan kepada Ariel.
"Saudara terdakwa sudah mendengar. Saudara punya hak untuk memiliki hak untuk mengajukan banding," ujar Singgih di ruang sidang Kresna PN Bandung, Senin (31/1/2011).
"Iya, yang mulia," jawab Ariel.
Usai dijatuhkan vonis, Ariel memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Singgih Budi Prakoso dan dua anggota majelis hakim Agus Suwargi SH dan DR Sahrul Mahmud SH pun menutup sidang.
Vonis Ariel 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ariel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
Dari pantauan di ruang sidang, para pengunjung langsung berteriak saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis. 'Sahabat Peterpan' pun sontak menangis dan sebagian massa anti Ariel mengaku kecewa dan meminta jaksa untuk banding.
0 komentar:
Posting Komentar