Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi telah menyeret dan memenjarakan 40 orang anggota DPR-RI dan delapan orang menteri yang terlibat kasus pidana korupsi.
"Anggota DPR dan para menteri itu ada yang menjabat pada periode lalu atau yang masih menjabat saat ini," kata Wakil Ketua Bidang penindakan KPK M.Jasin di Padang, Kamis.
Hal itu disampaikannya dalam seminar pemberantasan korupsi dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan Mewujudkan Zona Integritas di Kota Padang" yang digelar KPK.
Ia menambahkan, untuk 40 anggota DPR-RI itu adalah yang telah mempunyai keputusan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini mereka telah dipenjarakan.
Selain itu, ada dua anggota DPR-RI yang telah memasuki masa persidangan dan divonis, tetapi hukumannya tertunda karena tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian ada dua anggota DPR-RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan KPK yakni dari Fraksi Demokrat masing-masing M Nazarudin dan Amru Daulai.
Sedangkan menteri yang telah dipenjara KPK antara lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri serta Menteri Sosial Bahtiar Chamsyah.
Selain itu, pejabat negara yang juga telah diusut dan ditangani KPK serta dipenjara antara lain seorang Gubernur Bank Indonesia bersama empat orang Deputi Bank Indonesia, seorang di antaranya adalah besan Presiden RI, Aulia Pohan.
Selanjutnya, KPK telah memenjara tujuh orang gubernur, enam orang komisioner KPU, Komisi Yudisial dan KPPU. Lalu tiga orang Duta Besar RI, seorang di antaranya mantan Kapolri.
KPK juga telah memenjara sebanyak dua orang konsulat jenderal RI, empat orang hakim senior, empat orang jaksa penuntut umum (JPU), dua orang advokat, 50 orang pejabat negara eselon I dan II.
Di tingkat daerah, KPK telah memenjarakan 26 orang bupati/walikota dan 30 orang anggota DPRD dan 40 orang pengusaha termasuk di dalamnya pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta seorang penyidik senior.
M Jasin mengatakan, para pejabat negara itu dipenjara setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK dan disidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Anggota DPR dan para menteri itu ada yang menjabat pada periode lalu atau yang masih menjabat saat ini," kata Wakil Ketua Bidang penindakan KPK M.Jasin di Padang, Kamis.
Hal itu disampaikannya dalam seminar pemberantasan korupsi dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan Mewujudkan Zona Integritas di Kota Padang" yang digelar KPK.
Ia menambahkan, untuk 40 anggota DPR-RI itu adalah yang telah mempunyai keputusan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini mereka telah dipenjarakan.
Selain itu, ada dua anggota DPR-RI yang telah memasuki masa persidangan dan divonis, tetapi hukumannya tertunda karena tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian ada dua anggota DPR-RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan KPK yakni dari Fraksi Demokrat masing-masing M Nazarudin dan Amru Daulai.
Sedangkan menteri yang telah dipenjara KPK antara lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Rohmin Dahuri serta Menteri Sosial Bahtiar Chamsyah.
Selain itu, pejabat negara yang juga telah diusut dan ditangani KPK serta dipenjara antara lain seorang Gubernur Bank Indonesia bersama empat orang Deputi Bank Indonesia, seorang di antaranya adalah besan Presiden RI, Aulia Pohan.
Selanjutnya, KPK telah memenjara tujuh orang gubernur, enam orang komisioner KPU, Komisi Yudisial dan KPPU. Lalu tiga orang Duta Besar RI, seorang di antaranya mantan Kapolri.
KPK juga telah memenjara sebanyak dua orang konsulat jenderal RI, empat orang hakim senior, empat orang jaksa penuntut umum (JPU), dua orang advokat, 50 orang pejabat negara eselon I dan II.
Di tingkat daerah, KPK telah memenjarakan 26 orang bupati/walikota dan 30 orang anggota DPRD dan 40 orang pengusaha termasuk di dalamnya pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta seorang penyidik senior.
M Jasin mengatakan, para pejabat negara itu dipenjara setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK dan disidang oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar