Jajaran anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) Bioskop 21 yang masih menayangkan film "Arwah Goyang Karawang" di Mal Asia Plaza, kota itu, Selasa.
Ketua tim sidak, Ade Ruhimat, mengatakan dilakukannya sidak karena film yang dibintangi Julia Perez dan Dewi Persik itu tidak cocok dipertontonkan di Kota Tasikmalaya yang memiliki Perda 12 tentang Tata Nilai Kehidupan Bermasyarakat Berlandaskan Ajaran Agama Islam.
"Kita punya Perda, film goyang Karawang itu sudah melanggar Perda 12, makanya kami menolak dan minta tidak untuk ditayangkan di Kota Tasikmalaya," kata Ade.
Penolakan penayangan film "Arwah Goyang Karawang", kata Ade bukan di Kota Tasikmalaya saja melainkan budayawan dan masyarakat Jawa Barat menolak adanya film tersebut.
Ia berharap sidak tersebut sebagai upaya menyelamatkan warga Kota Tasikmalaya agar tidak menonton film tersebut karena tidak ada unsur mendidik melainkan mempertontonkan adegan berbau porno.
"Kota Tasikmalaya ini dikenal sebagai kota santri, kita beri teguran pihak pengelola bioskop agar jangan asal menayangkan saja," katanya.
Selain melarang film "Arwah Goyang Karawang" ditayangkan di Kota Tasikmalaya, Ade menegaskan film-film bioskop selanjutnya yang mengandung unsur pornografi juga dilarang.
Meskipun film bioskop sudah lulus lembaga sensor, kata Ade, tindakan pelarangan film berbau porno khusus di Kota Tasikmalaya tetap dilakukan pelarangan sesuai dengan Perda 12.
"Kita melarang bukan hanya Goyang Karawang saja, tapi film lainnya yang syarat dengan porno. Kita berharap penayangan film bioskop itu ada nilai budayanya," kata Ade berharap.
Sementara itu, sidak tersebut jajaran anggota DPRD sempat melihat gambar poster yang ditempelkan di sekitar lingkungan Bioskop 21 yang berada di lantai 2 mal Asia Plaza.
0 komentar:
Posting Komentar