Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Informasi, Komunikasi dan Budaya Malaysia, Datuk Seri Dr. Rais Yatim, berdasarkan UU Warisan Budaya Nasional 2005 Malaysia, pasal 67. Syaratnya, tari tersebut harus dibawakan secara berkala di depan masyarakat.
Masyarakat Indonesia, terutama pengguna jejaring sosial seperti Facebook atau situs blog mikro Twitter, sontak heboh dengan klaim tersebut. Pasalnya, sebagaimana diketahui selama ini, keduanya merupakan budaya yang sejak lama ada di suku Batak dan Mandailing.
Berbagai pengguna Twitter Indonesia, tak menyukai niat Negeri Jiran itu. Salah satunya terlihat dari pesan yang berputar-putar diantara pengguna. “Dear Malaysia please be creative! Tortor is our dance. Don’t recognize Indonesia’s culture #TorTorPunyaIndonesia.”
Ada pula pengguna atas nama Esterina Panggabean di akun @eteygabe, yang berkata, “Dear Malaysia, as batakness i get mad when i heard you claim TorTor's dance as yours #TorTorPunyaIndonesia.”
Menurut data Humas Gerakan Sejuta Data Budaya, daftar budaya Indonesia yang diklaim Malaysia sudah panjang, yakni 23 kali terulang. Diantaranya kain Ulos, alat musik Angklung, lagu Jali-Jali, Tari Pendet, motif Batik Parang dan banyak lagi.
0 komentar:
Posting Komentar