Tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni akhirnya resmi menyandang status buronan kepolisian Internasional (Interpol). Suami Neneng, M Nazaruddin, tak kaget dengan "gelar" yang kini disandang istrinya tersebut.
"Dia enggak kaget," ujar penasihat hukum Nazaruddin, Afrian Bonjol saat dihubungi Sabtu (20/8/2011).
Nazaruddin, kata Afrian, sudah memprediksi istrinya itu akan menjadi buronan polisi di ratusan negara. "Dia sudah perkirakan itu," ucap Afrian.
Nazaruddin sendiri tahu istrinya telah resmi menjadi buronan Interpol dari penasihat hukum. Hari ini, tim penasihat hukum mengunjungi mantan anggota Komisi III DPR itu di sel tahanannya di Rutan mako Brimob Kelapa Dua Depok. "Konsultasi juga," imbuh Afrian mengungkap agenda kunjungan tim penasihat hukum.
Neneng menjadi buronan interpol setelah Red notice atas dirinya yang bernomor register A-4947/8-2011, diajukan Polri ke Interpol kemarin pagi. Red notice Neneng sudah disebar ke seluruh negara yang tergabung dalam Interpol (kepolisian Internasional).
Untuk diketahui, Neneng meninggalkan Kolombia pada 25 Juli lalu menuju Malaysia. Saat ini, Imigrasi menduga Neneng masih berada di negeri tetangga itu. Pasalnya, Imigrasi tak lagi mencatat adanya pelarian Neneng ke negara lain setelah 25 Juli itu.
"Dia enggak kaget," ujar penasihat hukum Nazaruddin, Afrian Bonjol saat dihubungi Sabtu (20/8/2011).
Nazaruddin, kata Afrian, sudah memprediksi istrinya itu akan menjadi buronan polisi di ratusan negara. "Dia sudah perkirakan itu," ucap Afrian.
Nazaruddin sendiri tahu istrinya telah resmi menjadi buronan Interpol dari penasihat hukum. Hari ini, tim penasihat hukum mengunjungi mantan anggota Komisi III DPR itu di sel tahanannya di Rutan mako Brimob Kelapa Dua Depok. "Konsultasi juga," imbuh Afrian mengungkap agenda kunjungan tim penasihat hukum.
Neneng menjadi buronan interpol setelah Red notice atas dirinya yang bernomor register A-4947/8-2011, diajukan Polri ke Interpol kemarin pagi. Red notice Neneng sudah disebar ke seluruh negara yang tergabung dalam Interpol (kepolisian Internasional).
Untuk diketahui, Neneng meninggalkan Kolombia pada 25 Juli lalu menuju Malaysia. Saat ini, Imigrasi menduga Neneng masih berada di negeri tetangga itu. Pasalnya, Imigrasi tak lagi mencatat adanya pelarian Neneng ke negara lain setelah 25 Juli itu.
0 komentar:
Posting Komentar