Anieq Nisrina Shofwan Love Fajar Muhammad Farhan Forever Dunia Software dan Berita Unik TheRealLivingDeal

Game Shop TheRealLivingDeal

Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software" untuk melihat list game kami yang tersedia.
AYO BELI GAME DISINI, MURAH MERIAH DAN HEMAT.

Customer Service Admin

Steamprofile badge by Steamprofile.com

Jual Game Dan Software


Toko Game dan Sotware Online TheRealLivingDeal, Ayo beli game atau software-software disini, kami menyediakan banyak sekali game dan software murah lengkap dan update terus setiap bulannya!!!. berminat untuk membeli di toko online kami? lihat tab "Toko Jual Game dan Software" di atas dan pilih tab "List Game dan Software"

Download Launcher Farmuhan Blog for Android

Jumat, 14 Januari 2011

THE BUSIER YOU ARE

THE BUSIER YOU ARE


Suatu hari, seorang ahli ‘Time Management’ berbicara di depan sekelompok mahasiswa bisnis, dan ia memakai ilustrasi yg tidak akan dengan mudah dilupakan oleh para
siswanya.

Ketika dia berdiri di hadapan siswanya dia
berkata:"Baiklah, sekarang waktunya kuis."

Kemudian dia
mengeluarkan toples berukuran galon yg bermulut cukup lebar dan meletakkannya diatas meja. Lalu ia juga mengeluarkan sekitar selusin batu
berukuran segenggam tangan dan meletakkan dengan hati-hati batu-batu itu ke dalam toples. Ketika batu itu memenuhi toples sampai ke ujung
atas dan tidak ada batu lagi yg muat untuk masuk
kedalamnya, dia bertanya: "Apakah toples ini sudah penuh?"
Semua siswanya serentak
menjawab, "Sudah!"

Kemudian dia berkata, "Benarkah?" Dia lalu meraih dari bawah meja sekeranjang kerikil lalu dia
memasukkan kerikil-kerikil itu ke dalam toples sambil sedikit mengguncang-guncangkannya, sehingga kerikil itu mendapat tempat di antara celah-celah
batu-batu itu.

Lalu
ia
bertanya kepada siswanya sekali lagi, "Apakah toples ini sudah penuh?"

Kali ini para siswanya
hanya tertegun.

"Mungkin belum!" salah satu dari siswanya
menjawab.

"Bagus!"
jawabnya.

Kembali dia meraih ke bawah meja dan
mengeluarkan sekeranjang pasir.

Dia mulai memasukkan pasir itu ke dalam toples, dan pasir itu dengan mudah langsung memenuhi ruang-ruang kosong
di antara kerikil dan bebatuan.

Sekali lagi dia
bertanya, "Apakah toples ini sudah
penuh?"

"Belum!"
serentak para siswanya menjawab.

Sekali lagi dia berkata, "Bagus!" Lalu ia mengambil
sebotol air dan mulai menyiramkan air ke dalam toples,
sampai toples itu terisi penuh hingga ke ujung
atas.

Lalu si ahli Manajemen
Waktu ini memandang kepada para siswanya dan bertanya: "Apakah
maksud dari ilustrasi ini?"

Seorang siswanya yg antusias langsung menjawab, "Maksudnya, betapapun penuhnya jadwalmu, jika kamu berusaha kamu masih dapat menyisipkan jadwal lain ke
dalamnya!"

"Bukan!" jawab si ahli, "Bukan itu maksudnya. Sebenarnya
ilustrasi
ini mengajarkan kita
bahwa:

JIKA BUKAN BATU BESAR YANG PERTAMA KALI KAMU MASUKKAN, MAKA
KAMU TIDAK AKAN PERNAH DAPAT MEMASUKKAN BATU BESAR ITU KE DALAM TOPLES
TERSEBUT.

"Apakah batu-batu besar
dalam hidupmu? Mungkin
anak-anakmu,
suami/istrimu,
orang - orang yg kamu
sayangi, persahabatanmu, kesehatanmu,
mimpi-mimpimu.
Hal-hal
yg kamu anggap paling berharga dalam hidupmu. Ingatlah untuk selalu
meletakkan batu-batu besar tersebut sebagai
yg pertama
atau kamu tidak akan
pernah punya waktu untuk memperhatikannya. Jika kamu mendahulukan
hal-hal yang kecil dalam prioritas waktumu, maka
kamu hanya memenuhi
hidupmu dengan hal-hal yang kecil, kamu
tidak
akan punya waktu untuk
melakukan hal yang besar dan berharga dalam hidupmu."

look it this brothers, i'm now psikopat

Dear all, untuk mencairkan sedikit suasana di forum ini (Habis kebanyakan topik yg berat2 )
maka, gw posting psikotest dari Jepang yg di terjemahin ke Bahasa
Indonesia, coba deh di isi sebentar, hasilnya cukup fun loh…
kebetulan hasilnya juga banyak yang bener pas gw coba, bagaimana dengan
anda ? Janji jangan lihat jawabannya ya, .. dan jangan kelamaan
mikirnya, cukup tulis yg pertama terlintas dibenak anda. That’s the
whole point…here it goes :

Pertama-tama siapkan bolpen dan kertas.
Waktu memilih nama, anda harus memilih orang
yang anda kenal. Jangan terlalu banyak mikir,
tulislah apa yang ada di kepala anda.

INGAT : Maju satu paragraf per paragraf…
Kalau anda membaca kelanjutannya, Permohonan
anda tidak akan terkabul.

1.. Pertama-tama tulis angka 1 sampai sebelas dikertas anda secaravertikal(atas ke bawah)

2.. Tulis angka yang paling kamu senang (antara 1-11) disebelah angka No.1 dan 2

3.. Tulis 2 nama orang (lawan jenis) yang kamu
kenal, masing-masing di No.3 dan No.7

4.. Tulis 3 nama orang yang kamu kenal di No.4, 5,
dan 6. Disini kamu boleh menulis nama orang di
keluarga, teman, kenalan. Siapapun OK. Cumaharus yang kamu kenal

5.. Di no.8, 9, 10 dan 11 kamu tulis nama judul
lagu yang berbeda-beda

6.. Terakhir, tulis kamu punya permohonan.
(Kamu minta permohonan )

Sudah???…… kalau sudah semua, coba lihat dibawah hasilnya

DAN HASILNYA ADALAH …. :

1.. Anda harus memberitahu ke orang yang anda
tulis di No. 7 tentang psi kotest ini.

2.. Orang yang anda tulis di No.3 adalah orang
yang kamu cintai.

3.. Orang yang anda tulis di No.7 adalah orang
yang kamu suka, tetapi bertepuk sebelah tangan.

4.. Orang yang anda tulis di No.4 adalah orang
yang anda rasa paling penting bagi anda.

5.. Orang yang anda tulis di No.5 adalah orang
yang paling mengerti tentang anda.

6.. Orang yang anda tulis di No. 6 adalah orang
yang membawa keberuntungan pada anda.

7.. Lagu yang anda tulis di no. 8 adalah lagu yang
ditujukan untuk orang No.3

8.. Lagu yang anda tulis di no.9 adalah lagu yang
ditujukan untuk orangNo.7

9.. Lagu yang anda tulis di no.10 adalah lagu yang
melukiskan apa yang ada di hati anda.

10.. Terakhir, lagu yang anda tulis di No.11 adalah
agu yang melukiskan hidup anda.

BAGAIMANA APAKAH CUKUP JITU ??????

Anda tahu kenapa Indonesia tidak menjadi negara maju?

Anda tahu kenapa Indonesia tidak menjadi negara maju?


Karena rakyat Indonesia sejak dini sudah didoktrin dengan lagu2 yang
tidak bermutu & mengandung banyak kesalahan, mengajarkan kerancuan, Dan
menurunkan motivasi.

Mari Kita buktikan :

Lagu pertama:

"Balonku Ada 5… Rupa-rupa warnanya… Merah, kuning, kelabu…..
Merah muda Dan biru …
Meletus balon hijau , dorrrr!!!"
Perhatikan warna-warna kelima balon tsb, kenapa tiba2 muncul warna
hijau?
Jadi jumlah balon sebenarnya Ada 6, bukan 5 ! -:)

Lagu kedua:

"Aku seorang kapiten… Mempunyai pedang panjang…
Kalo berjalan prok..prok.. Prok… Aku seorang kapiten!"
Perhatikan di bait pertama dia cerita tentang pedangnya, tapi di bait
Kedua dia cerita tentang sepatunya (inkonsistensi) Harusnya dia tetap
konsisten, misal jika ingin cerita tentang sepatunya seharusnya dia
bernyanyi : "mempunyai sepatu Baja (bukan pedang panjang).. Kalo berjalan
prok..prok. . Prok.." nah, itu baru klop!
Jika ingin cerita tentang pedangnya, harusnya dia bernyanyi :
"mempunyai pedang panjang… Kalo berjalan ndul…gondal. .gandul.. Atau
srek.. Srek.. Srek.." itu baru sesuai dgn kondisi pedang panjangnya!

Lagu ketiga:

"Bangun tidur Ku terus mandi.. Tidak lupa menggosok gigi.. Habis mandi
Ku tolong ibu.. Membersihkan tempat tidurku.." Perhatikan setelah habis
mandi langsung membersihkan tempat tidur.
Lagu ini membuat anak-anak tidak bisa terprogram secara baik dalam
menyelesaikan tugasnya Dan selalu terburu-buru. Sehabis mandi seharusnya si
anak pakai baju dulu Dan tidak langsung membersihkan tempat tidur
dalam kondisi basah Dan telanjang!

Lagu keempat:

"Naik-naik ke puncak gunung.. Tinggi.. Tinggi sekali..kiri kanan
kulihat saja.. Banyak pohon
Cemara..2X"
Lagu ini dapat membuat anak kecil kehilangan konsentrasi, semangat Dan
motivasi! Pada awal lagu terkesan semangat akan mendaki gunung yang
tinggi tetapi kemudian ternyata setelah melihat jalanan yg tajam mendaki
lalu jadi bingung Dan gak tau mau berbuat apa, bisanya cuma noleh ke
kiri ke kanan aja, gak maju2!

Lagu kelima:

"Naik kereta api tut..tut..tut. . . Siapa hendak turut ke Bandung ..
Sby.. Bolehlah naik dengan percuma..ayo kawanku lekas naik.. Keretaku tak
berhenti lama"
Nah, yg begini ini yg parah! Mengajarkan anak-anak kalo sudah
Dewasa maunya gratis melulu.
Pantesan PJKA rugi terus! Terutama jalur Jakarta-Malang Dan
Jakarta-Surabaya!

Lagu keenam:
"Di pucuk pohon cempaka.. Burung kutilang berbunyi.. Bersiul2 sepanjang
Hari dg tak
Jemu2..mengangguk2 sambil bernyanyi tri li li..li..li.. Li..li.."
Ini juga menyesatkan Dan tidak mengajarkan kepada anak2 akan realita yg
Sebenarnya. Burung kutilang itu kalo nyanyi bunyinya cuit..cuit.. Cuit!
Kalo tri li li li li itu bunyi kalo yang nyanyi orang (catatan: acara
lagu anak2 dgn presenter Agnes Monica waktu dia masih kecil adalah tra
la la tri li li!), bukan burung!

Lagu ketujuh

"Pok am¨¦ am¨¦.. Belalang kupu2.. Siang makan nasi, kalo malam
minum Susu.."
Ini jelas lagu dewasa Dan tidak konsumsi anak2!
Karena yg disebutkan di atas itu adalah kegiatan orang dewasa, bukan
anak Kecil.
Kalo anak kecil, karena belom boleh maem nasi, jadi gak pagi gak malem
ya Minum susu!

Lagu kedelapan

"Nina bobo Nina bobo oh Nina bobo… Kalau tidak bobo digigit nyamuk"
Menurut psikolog: jadi sekian tahun anak2 Indonesia diajak tidur dgn
lagu yg penuh nada mengancam. Dan justru waktu tidur Kita sering digigit
nyamuk

Lagu kesembilan:

"Bintang kecil dilangit yg biru…"
Ini menunjuk pada sesuatu yang tidak pada kenyataan Dan membingungkan
Bintang khan adanya malem, lah kalo malem kok warna langitnya biru?
Lagu Kesepuluh:

"Ibu Kita Kartini…harum namanya"
Mana yang benar… Tidak pernah memperoleh penjelasan Ibu Kita itu
namanya Kartini atau Harum?

Lagu kesebelas:

"Pada Hari minggu kuturut ayah ke kota …naik delman istimewa kududuk
di muka"
Apakah memang anak harus duduk di depan? Seperti Kita lihat mereka yang
menggunakan sepeda motor sekarang ini…. Anak selalu di depan

Lagu keduabelas

"Cangkul-cangkul, cangkul yang dalam, menanam jagung dikebun Kita…"
Kalo mau nanam jagung, ngapain dalam-dalam emang MO bikin sumur?
Mungkin yang inilah yang membuat Kita-Kita ini semua sekarang menjadi orang
yang tidak bisa berpikir jernih

Tips & Cara Mencegah / Mengatasi Ejakulasi Dini / Ejakulasi Prematur Pada Pria

Tips & Cara Mencegah / Mengatasi Ejakulasi Dini / Ejakulasi Prematur Pada Pria - Problem Seks / Sex / Seksologi
Mon, 05/06/2006 - 3:17am — godam64

Dari Arti, definisi dan pengertian ejakulasi dini atau yang disebut juga dengan ejakulasi prematur adalah suatu masalah suami istri di mana dalam berhubungan seks laki-laki keluar atau orgasme lebih dahulu daripada wanita. Hal ini dapat menimbulkan masalah karena yang perempuan tidak mendapatkan puncak kenikmatan. Waktu tidak menjadi masalah walaupun isteri anda keluar dalam tempo 10 detik dan anda pada 15 detik. Intinya adalah konsep lady first harus diutamakan.

Terkadang masalah ini tidak dipahami dan disadari oleh para lelaki, sehingga dapat berujung pada masalah rumah tangga di luar urusan ranjang. Dalam berhubungan suami istri kedua belah pihak harus sama-sama mendapatkan kepuasan. Pendidikan seks dasar haruslah diketahui dan dimengerti oleh kedua pihak, jangan sampai ada yang mau menang sendiri tanpa memikirkan pasangannya.

Langkah mengatasi dan mencegah jakulasi dini / ejakulasi prematur :

1. Arah pikiran dan konsentrasi
Arahkan pikiran anda pada sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan sex saat berhubungan badan. Bisa juga sambil memikirkan yang anda tidak sukai. Hal ini akan mengurangi rangsangan yang diterima oleh suami.

2. Mengurangi sensitifitas pada penis
Gunakan kondom, cream atau alat bantu seks lainnya yang dapat mengurangi rangsangan yang diterima oleh pihak pria. Kondom yang digunakan sebaiknya yang ukuran tebal agar dapat mengurangi rangsangan yang bakal diterima nanti.

3. Teknik cabut
Ketika si laki-laki akan orgasme buru-buru dicabut tepat pada waktunya, jangan sampai sperma keluar semua. Tehnik ini diperlukan peran serta isteri agar dapat berhasil.

4. Posisi yang tepat
Carilah posisi-posisi hubungan intim yang biasanya dapat anda nikmati dalam waktu yang lama. Pakailah posisi tersebut di awal permainan agar anda dapat tahan lama dan pasangan anda bisa orgasme atau keluar lebih dahulu.

Perhatian :
- Hubungi dokter jika cara ini tidak mempan dan jangan memakai obat sembarangan karena bisa fatal akibatnya.
- Jangan berhubungan seks bebas tanpa ikatan perkawinan. Dampaknya dapat berakibat fatal pula. Penyakit menular seksual / PMS selalu beredar di mana-mana tanpa anda sadari. Gunakan teknik yang aman untuk mendapatkan kepuasan batin.
- Pastikan pasangan anda bebas pms sebelum dan sesudah menikah secara berkala.

Pengertian Reaksi Endoterm dan Eksoterm - Arti dan Definisi - Pelajaran Ilmu Kimia

Pengertian Reaksi Endoterm dan Eksoterm - Arti dan Definisi - Pelajaran Ilmu Kimia - Belajar Via Internet Gratis
Wed, 02/08/2006 - 12:17pm — godam64

1. Reaksi Endoterm / Endotermal

Reaksi endoterm adalah reaksi yang memerlukan energi atau menyerap energi dari lingkungan ketika reaksi terjadi. Umumnya reaksi ini menghasilkan suhu dingin.

Contoh Endoterm :
- Asimilasi
- Fotosintesis

2. Reaksi Eksoterm / Eksotermal

Reaksi eksoterm adalah reaksi yang mengeluarkan energi atau menghasilkan energi ketika reaksi terjadi. Umumnya reaksi ini menghasilkan suhu panas.

Contoh Endoterm :
- Membakar minyak tanah di kompor minyak
- Nyala api unggun di saat kemping

Konsep dan Teori Atom - Definisi serta Pengertian - Ilmu Pengetahuan Sains Kimia

Konsep dan Teori Atom - Definisi serta Pengertian - Ilmu Pengetahuan Sains Kimia
Mon, 22/05/2006 - 10:07pm — godam64

Susunan atom terdiri dari : partikel proton, neutron dan elektron.

1. Teori atom menurut Leokippos dan Demokratos
Atom adalah suatu partikel yang paling kecil yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.

2. Teori atom menurut Aristoteles
Atom adalah suatu materi yang dapat dibagi-bagi secara terus-menerus atau sekecil-kecilnya tanpa batas.

3. Teori atom menurut Dalton
- Senyawa terbentuk dari gabungan dua atau lebih atom yang berbeda
- Atom adalah materi yang tersusun dari partikel-partikel yang terkecil
- Atom tidak dapat diciptakan dan juga tidak dapat dimusnahkan serta tidak dapat dipecah atau diperkecil lagi dengan sifat yang sama
- Unsur disusun oleh dua atau lebih atom yang sama, di mana setiap unsur memiliki sifat dan bentuk yang berbeda
- Reaksi kimia adalah penggabungan yang disertai pemisahan atom-atom dari unsur atau senyawa pada pereaksian tersebut.

Perubahan Zat atau Benda Cair, Padat dan Gas - Pelajaran Kimia dan Fisika

Perubahan Zat atau Benda Cair, Padat dan Gas - Pelajaran Kimia dan Fisika
Thu, 18/05/2006 - 10:54pm — godam64

1. Benda atau zat padat berubah menjadi benda cair
= Mencair atau Pencairan
Contoh :
- es krim yang berubah menjadi cair terkena suhu panas
- permen atau coklat yang mencair terkena suhu panas

2. Benda atau zat cair berubah menjadi benda padat
= Membeku atau Pembekuan
Contoh :
- membuat es kebo dari air sirup dalam plastik
- membuat agar-agar atau jelly

3. Benda atau zat padat berubah menjadi benda gas
= Menyublim atau Penyubliman atau Sublim
Contoh :
- kapur barus yang menyublim menjadi gas berbau wangi
- Biang es didalam kotak es tongtong untuk mendinginkan es

4. Benda atau zat gas berubah menjadi benda padat
= Menghablur atau Penghabluran atau hablur atau mengkristal atau pengkristalan
Contoh :
- pembuatan ammonium sulfat dan ammonium nitrat bahan pupuk

5. Benda atau zat gas berubah menjadi benda cair
= Mengembun atau Pengembunan
Contoh :
- Hujan di malam minggu berasal dari uap awan yang menjadi air
- Udara lembab dan dingin di pagi hari membuat embun di pucuk daun

6. Benda atau zat cair berubah menjadi benda gas
= Menguap atau Penguapan
Contoh :
- Air comberan menguap menjadi uap terkena sinar matahari
- Spirtus atau spiritus menguap saat terkena udara

Kamis, 13 Januari 2011

AmandemenUUD 1945
(I-IV)
R. HerlambangPerdanaWiratraman, SH., MA
DepartemenHukumTataNegara
FakultasHukumUniversitasAirlangga

UUD 1945*

UUD 1945*

A. Pendahuluan
Memahami Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) akan lebih lengkap
dan tepat bila ditelusuri asalmula kelahirannya terlebih dahulu. Setelah itu baru
tentang proses perumusannya, substansi/isinya (termasuk perubahannya), gerakpelaksanaannya,
dan terakhir penerapannya.
Asalmula kelahiran UUD 1945 baru dapat lebih dimengerti apabila dikaitkan
dengan asalmula kelahiran dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Hal ini jelas, sebab pemahaman Batang Tubuh (BT) UUD 1945
merupakan pemahaman dalam kerangka penjabaran Pancasila sebagai dasar negara.
Proses perumusan UUD 1945 sangat berkait dengan proses konsensusnasional
(secara yuridis-formal ketatanegaraan) bangsa Indonesia di awal
pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang disiapkan oleh
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan
disahkan kemudian oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Substansi/isi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 Setelah Perubahan I—IV)
meliputi pembahasan tentang nilai/norma/kaidah yang terdapat dalam Pembukaan,
--------
* Makalah disajikan pada Siswa Perwira Sekolah Staf dan Komando TNI-AU, Angkatan XXXVIII
(T.A. 2001-2002), 5 Juni 2001, di Sesko-AU, Lembang.
** Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran (FISIP UNPAD),
Bandung.
2 dari 12
Batang Tubuh, dan Penjelasannya. Ketiganya akan dihubungkan dengan Teks
Proklamasi. Selain itu, ketiganya pun akan saling dihubungkan satu sama lainnya
sebagai satu kesatuan UUD 1945.
Gerak pelaksanaan UUD 1945 akan dibahas secara garis besar tentang
faktor-faktor penyebab dan substansi pelaksanaannya dari masing-masing konstitusi
yang pernah berlaku: UUD 1945, Konstitusi Republik Indonseia Serikat 1949 (KRIS
1949), dan Undang Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Penerapan UUD 1945 akan dibahas pada bagaimana secara prosedur
penjabaran UUD (konstitusi, hukum dasar tertulis/bernaskah—berarti bukan sebagai
konvensi, yaitu hukum dasar tidak-tertulis/tidak-bernaskah) kedalam peraturan
perundang-undangan sebagai hukum positif di negara Republik Indonesia dalam
kehidupan bernegara.
B. Asalmula Kelahiran UUD 1945
UUD 1945—yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945—terdiri
atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Ketiganya sebagai satu-kesatuan
pemahaman UUD (hukum dasar tertulis) yang utuh. Artinya, Penjelasan sebagai
kelengkapan dari Batang Tubuh; Batang Tubuh sebagai perwujudan dari
Pembukaan. Pembukaan sendiri merupakan Teks Poklamasi yang terinci dan
lengkap.
Teks Proklamasi itu merupakan dokumen pernyataan politik dari proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia—
3 dari 12
tanggal 17 Agustus 1945—merupakan titik kulminasi dari perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia sejak dijajah pertamakalinya tahun 1596 (oleh Belanda) di daerah
Banten—yang kini menjadi Propinsi Banten.
Teks Proklamasi dirumuskan atas dasar ampera (amanat penderitaan rakyat:
kemerdekaan, persatuan, keadilan, kesederajatan, kemakmuran, dst.) selama 353,5
tahun—dan bahkan lebih jauh lagi ke belakang sejak perjuangan kemerdekaan
rakyat terhadap feodalisme penguasa suku-suku asli dan kerajaan-kerajaan domestik.
Tegasnya, ampera-lah yang mendorong dibuat dan dibacakannya Teks Proklamasi.
Dengan demikian, UUD 1945 akan dapat dipahami dengan benar dan tepat
apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaannya dipahami terlebih dahulu
sebagai uraian terinci dan lengkap dari substansi Teks Proklamasi. Di sini jelas
bahwa UUD 1945 tidak lahir mendadak di saat-saat menjelang tanggal 18 Agustus
1949, tetapi ia lahir di dalam dan selama proses perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Karenanya, untuk mengerti dan menghayati UUD 1945 tidak cukup
hanya dengan membaca teksnya saja. Ini berarti bahwa dalam penerapan dan
perubahannya harus dengan cermat untuk mau menelusuri asalmula kelahirannya
agar tidak tercabut dari akar-sejarahnya.
C. Proses Perumusan UUD 1945
Istilah ‘pancasila’ dikemukakan pertamakalinya oleh Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 di saat ia mendapat giliran berpidato sesudah M. Yamin dan
Soepomo. Sila-sila dari ‘pancasila’ memang secara formal (di dalam Sidang-sidang
4 dari 12
BPUPKI) dikemukakan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus (M. Yamin, Soepomo,
dan Soekarno). Ketiganya sama-sama mengusulkan kata-kata-kunci yang serupa
(hampir sama), yang berbeda adalah tata urutannya. Namun demikian, dalam
sidang-sidang BPUPKI itu tidak diputuskan usulan Pancasila dari siapa yang sebagai
‘calon’ dasar-negara dari negara yang akan didirikan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945—setelah Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945—barulah disepakati oleh bangsa
Indonesia (melalui pengesahan PPKI) bahwa Pancasila sebagai dasar-negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah ‘pancasila’-nya sendiri tidak
ditulis/dikukuhkan dalam UUD 1945. Yang dikukuhkan adalah kelima-sila yang
substansinya pernah disampaikan oleh ketiga tokoh-konseptor/perumus tersebut.
Rumusannya itu pun telah mengalami perubahan baik dalam tata-urutan maupun
dalam tata-kata. Rumusan lima-sila yang termuat/tertulis pada Pembukaan UUD
1945 itu lah yang kemudian sebagai rumusan Pancasila yang resmi dan sah.
Rumusan ini pula yang kemudian menjadi ‘roh’ dari substansi Pembukaan UUD
1945.
Di sini jelas bahwa UUD yang berkedudukan sebagai konstitusi-negara
adalah UUD 1945 yang di dalam Pembukaannya termuat rumusan Pancasila yang
merupakan kesepakatan bangsa Indonesia (melalui PPKI) dan yang sila-pertamanya
adalah yang bukan seperti yang terumus di dalam Piagam Jakarta. Atas dasar
pemahaman UUD 1945 seperti inilah yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam
makalah ini.
5 dari 12
D. Substansi UUD 1945 (termasuk UUD 1945 Setelah Perubahan)
UUD 1945 berkedudukan sebagai: (1) hukum dasar tertulis, (2) sumber
hukum positif tertinggi, (3) UU tentang pembentukkan/pendirian NKRI, (4) wujud
kontrak-sosial
tertinggi bangsa Indonesia. Karena sebagai hukum, ia mengikat dan memaksa: (1)
setiap lembaga negara, (2) setiap warganegara Indonesia, (3) setiap penduduk
Indonesia, dan (4) setiap lembaga/organisasi kemasyarakatan (LSM, ormas, partai
politik). UUD 1945 bersifat fleksibel dan singkat. Fleksibel karena dapat dirubah
(Pasal 37) sesuai dengan perkembangan zaman. Singkat karena hanya memuat
aturan-aturan pokoknya saja (37 pasal); kecuali UUD Setelah Perubahan, karena ia
sudah tidak singkat lagi.
4.1 Pembukaan UUD 1945
Pada Sidang Istimewa MPR tahun 1998, Sidang Umum MPR 1999, dan
Sidang Tahunan MPR 2000; Pembukaan UUD 1945 disepakati untuk tidak dirubah.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat (4) alinea. Alinea I sebagai
konsekuensi dari Teks Proklamasi. Alinea II sebagai konsekuensi dari Alinea I.
Alinea III sebagai konsekuensi dari Alinea II. Alinea IV sebagai konsekuensi dari
Alinea III. Terakhir, Alinea IV memberi konsekuensi pada Pokok-pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945.
6 dari 12
Dalam Alinea I, bangsa Indonesia menyatakan: (1) anti terhadap penjajahan,
dan (2) menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Dalam Alinea II, bangsa Indonesia menyatakan: (1) perjuangan kemerdekaan
sudah di depan pintu gerbang, dan (2) cita-cita bangsa selanjutnya (merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Dalam Alinea III, bangsa Indonesia menyatakan: (1) kemerdekaan sudah
diproklamasikan, (2) kemerdekaan itu atas rahmat Tuhan, (3) selain itu,
kemerdekaan itu sebagai hasil perjuangan sendiri.
Dalam Alinea IV, bangsa Indonesia menyatakan: (1) susunan pemerintahan
negara, (2) tujuan/fungsi negara, (3) UUD negara Indonesia, (4) sistem pemerintahan
republik, (5) bentuk kedaulatan rakyat, (6) ideologi Pancasila.
Keempat alinea itu harus dipahami menurut tuntunan Pokok-pokok Pikiran
Pembukaan (lihat Penjelasan UUD 1945), yaitu bahwa setiap penyelenggara
negara di
Indonesia harus mendahulukan persatuan dan kesatuan (Pokok Pikiran I), setelah itu
baru menjalankan pembangunan nasional (Pokok Pikiran II), yang dilaksanakan
secara demokratis (Pokok Pikiran III), yang dilandaskan pada taqwa yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (bertaqwa secara beradab) (Pokok Pikiran
IV).
Nilai-nilai yang terdapat pada ideologi Pancasila berkedudukan sebagai Nilai
Luhur (NL), sementara nilai-nilai lainnya yang terdapat pada Pembukaan
7 dari 12
berkedudukan sebagai Nilai Dasar (ND). Kedua derajat nilai ini bersifat universal
dan lestari, tetapi pemahamannya bersifat eksklusif Indonesia.
Nilai-nilai (NL dan ND) itu selanjutnya diwujudkan dan dijabarkan dalam
bentuk pasal-pasal/ayat-ayat pada Batang Tubuh UUD 1945. Penafsiran dan/atau
perubahan Batang Tubuh UUD 1945 (sebagaimana ternyata telah dirubah untuk
yang Pertama (1999) dan Kedua (2000) oleh MPR) tidak boleh menyimpang dari
semangat NL dan ND yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Tegasnya,
perubahan (dalam Batang Tubuh) itu dapat dilakukan sejauh masih dalam kerangka
penjabaran/pewujudan nilai-nilai (NL dan ND) yang terdapat pada Pembukaan UUD
1945. Itulah hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
4.2 Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 dia tur hal-hal sebagai berikut.
Sistem Pemerintahan Negara (UUD 1945) didasarkan pada tujuh kunci
pokok (tucipok):
(1) NKRI sebagai negara hukum;
(2) NKRI menganut sistem konstitusional;
(3) MPR sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat (sudah dirubah);
(4) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah
MPR;
(5) DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden; Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh
DPR;
8 dari 12
(6) Menteri Negara sebagai Pembantu Presiden; dan
(7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Untuk kunci yang ketujuh terkandung makna bahwa kekuasaan Presiden
selaku Kepala Negara dibatasi. Ia dibatasi oleh: (1) Kewenangan MPR, (2)
Peraturan perundang-undangan (Tap MPR dan UU), (3) Kedudukan DPR yang kuat,
dan (4) Pengaruh para Menteri. Kedudukan DPR itu kuat, karena ia: (1) semua
anggotanya adalah juga anggota MPR, (2) setiap UU harus disetujui oleh DPR, (3)
APBN harus disetujui oleh DPR, (4) setiap perjanjian dengan Luar Negeri harus
diratifikasi oleh DPR, (5) setiap pemberian amnesti dan abolisi, pengangkatan dan
penerimaan duta, pernyataan perang, dan beberapa hal yang lainnya harus disetujui
oleh DPR.
Berdasarkan hal tersebut dan pokok-pokok kaidah hukum dalam Batang
Tubuh UUD 1945 (termasuk setelah Perubahan), negara Republik Indonesia: (1)
lebih banyak menerapkan prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidentil, (2)
berbentuk negara kesatuan, (3) berbentuk pemerintahan republik, (4) bersistem
politik demokrasi, (5) berbentuk kedaulatan rakyat, (6) berpemilihan Presiden, (7)
semakin terdapat keseimbangan kekuasaan antara Legislatif (DPR) dan Eksekutif
(Presiden) dengan koridor tetap sistem presidensil, (8) semakin melindungi dan
menegakkan HAM (melalui perincian Pasal-pasal 26—34) , (9) dan seterusnya.
Perubahan UUD 1945, dengan demikian, sebagaimana yang termuat dalam
UUD 1945 Setelah Perubahan, pada dasarnya lebih banyak mengurangi
kekuasaan Presiden (yang executive-heavy) yang dominan, yang kemudian
9 dari 12
“diserahkan” kepada DPR (menjadi legislative-heavy) untuk meningkatkan
fungsi kontrolnya terhadap Presiden (Pemerintah).
4.3 Gerak Pelaksanaan UUD 1945
Di zaman Revolusi Fisik (1945—1959), UUD 1945 lebih banyak
ditafsirkan dan dipraktekkan secara parlementer baik kedalam bentuk peraturan
perundang-undangan maupun gerak kenegaraan. Hal ini ditunjukkan dengan pernah
berlakunya KRIS 1949 dan UUDS 1950. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
ketika berlaku UUD 1945 (1945—1949) yang berposisi sebagai
Pembantu/Penasehat Pemerintah (Presiden) telah berubah menjadi menjalankan
fungsi-fungsi Parlemen. Namun begitu, terdapat satu hal yang tetap, yaitu
dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara dalam ketiga konstitusi/UUD itu.
Di zaman Orde Lama (1959—1966), UUD 1945 diberlakukan kembali
melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Secara formal berlaku segala kaidah
yang termuat dalam UUD 1945, tetapi secara praktek ternyata berlaku peraturan
perundang-undangan yang melanggar isinya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya:
(1) Penetapan Presiden (Penpres) yang mengganti posisi UU, (2) Ketua DPA
dirangkap oleh Presiden, (3) DPR dibubarkan oleh Presiden karena telah menolak
RAPBN untuk menjadi APBN, (4) Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan
UUD 1945 dipahamkan sebagai Trisila (Nasakom) dan bahkan Ekasila (Gotong
Royong), (5) Pidato-pidato Presiden dijadikan “GBHN”, (6) dan yang lainnya.
10 dari 12
Di zaman Orde Baru (1966—1998), UUD 1945 dikukuhkan sebagai tekad
Orde Baru—bersama-sama dengan Pancasila—untuk dilaksanakan secara murni dan
konsekuen. Permasalahannya adalah: (1) Pancasila dan UUD 1945 diposisikan
secara “sakral” sehingga jauh dari wacana dan proses demokratis, (2) KKN semakin
merusak kepercayaan rakyat dan dunia internasional terhadap Pemerintah, (3)
Pemilu yang seringkali cenderung formalitas, (4) Alat pertahanan dan keamanan
negara (ABRI) berposisi tidak netral dan independen terhadap semua kekuatan
sosial politik, (4) Pegawai Negeri Sipil beserta Birokrasinya diposisikan untuk
“monoloyalitas”, (5) kebijakan massa mengambang, (6) Presiden sebagai Ketua
Dewan Pembina Golkar, (7) dan yang lainnya. Tegasnya, kekuasaan tidak
terdistribusi secara demokratis.
Di era Global, UUD 1945 sedang dituntut direformasi, yang prosesnya
masih sedang diperjuangkan, sekurang-kurangnya masih menunggu sampai bulan
Agustus 2002 tatkala UUD 1945 selesai dirubah secara “menyeluruh” oleh MPR.
Pelaksanaannya kini, ternyata berada pada posisi transisi/dilematis. Di satu sisi,
prakteknya ingin serba reformatif; di lain sisi, peraturan perundang-undangannya—
sebagai penjabaran dari UUD 1945—belum begitu memadai. Sehingga, yang
tampak adalah seakan-akan terjadi perebutan pengaruh untuk saling menafsirkan
UUD 1945 antara Legislatif (MPR, DPR) dan Eksekutif (Presiden). Di sisi ketiga,
Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan judicial
review terhadap hukum di atas UU (yaitu Ketetapan MPR dan UUD).
11 dari 12
E. Penerapan UUD 1945
Di dalam UUD 1945 (setelah Perubahan) terdapat Pembukaan dan Batang
Tubuh. Di dalam Pembukaan terdapat Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga ia
sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi negara—menurut studi Filsafat—,
Pancasila berperanan sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan tujuan nasional.
Karenanya, penerapan UUD 1945 dapat dilakukan melalui cara berpikir filsafati.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia

* Pancasila
* UUD 1945

Legislatif[tampilkan]

* Majelis Permusyawaratan Rakyat
o Dewan Perwakilan Rakyat
o Dewan Perwakilan Daerah

Eksekutif[tampilkan]

* Pemerintah
* Presiden (Daftar)
o Susilo Bambang Yudhoyono
* Wakil Presiden (Daftar)
o Boediono
* Kementerian
* Lembaga pemerintah nonkementerian
* Lembaga nonstruktural
* Perwakilan luar negeri

Yudikatif[tampilkan]

* Mahkamah Agung
* Mahkamah Konstitusi

Inspektif[tampilkan]

* Badan Pemeriksa Keuangan

Daerah[tampilkan]

* Pemerintahan daerah
* Daftar provinsi

Pemilihan umum[tampilkan]

* Pemilihan umum
* Pemilu Legislatif 2009
* Pemilu Presiden 2009

Partai politik[tampilkan]

* Daftar Partai politik

Negara lain · Atlas
Portal politik
lihat • bicara • sunting

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
* 2 Sejarah
o 2.1 Sejarah Awal
o 2.2 Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
o 2.3 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
o 2.4 Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
o 2.5 Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
o 2.6 Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
o 2.7 Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
o 2.8 Periode UUD 1945 Amandemen
* 3 Referensi
* 4 Pranala luar

[sunting] Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
[sunting] Sejarah
[sunting] Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
[sunting] Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
[sunting] Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
[sunting] Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
[sunting] Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:

* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

[sunting] Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

[sunting] Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
[sunting] Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

[sunting] Referensi

1. ^ http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia

Cara Mendaftarkan Blog ke Google

Berikut ini langkah-langkah mempromosikan blog ke search engine google :

1. Klik http://google.com/addurl
2. Pada form url masukan alamat blog Anda, comment isikan deskripsi blog dan masukkan code pengaman sesuai gambar.

Jika langkah Anda di atas benar kira-kira 2 minggu blog Anda akan terdaftar di search engine google. Untuk memastikan blog Anda sudah terdaftar pada form search google ketikan site:bloganda.com

PENUTUPAN

SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN KUNJUNGI BLOG SAYA YANG LAIN. SILAHKAN LIHAT BLOG SAYA YANG LAIN DI PROFIL SAYA.
SESUDAH ANDA MEMBACA BLOG SAYA INI, SILAHKAN ANDA MENGAMALKAN APA SAJA YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA.
JANGAN LUPA ANDA MEMBERI KOMENTAR DI BLOG SAYA INI
TERIMA KASIH


tertanda
si pembuat blog



fajar muhammad farhan

UCAPAN TERIMA KASIH

UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA:


Ø ALLAH YANG MAHA ESA

Ø NABI BESAR MUHAMMAD SAW.

Ø KEPADA ORANG TUAKU

Ø KEPADA SAUDARA DAN KELUARGAKU

Ø KEPADA TEMAN-TEMANKU YANG BAIK HATI DAN SENANG BERTEMAN DENGANKU

Ø KEPADA SEMUA WEBSITE DISELURUH DUNIA YANG TELAH MENGEMBANGKAN BLOGKU

Ø KEPADA BAND-BAND DI SELURUH NUSANTARA

Ø KEPADA GURU-GURUKU YANG SENANG MENGAJARIKU

Ø KEPADAMU YANG SETIA MEMBACA BLOGKU DAN MENGAMALKAN APA YANG ADA DIDALAMNYA


Daftar Semua Post